AMBON, Siwalima.id - Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath menyebut Perguruan tinggi merupakan pusat lahirnya inovasi, kreativitas, riset, karya ilmiah, seni, teknologi.
Untuk itu diharapkan kepada 10 PT di Maluku untuk menjadi garda terdepan dalam upaya pelestarian budaya daerah.
“Kerja sama ini merupakan langkah dalam membangun sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di daerah,” kata Vanath saat penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kanwil Kementerian Hukum dengan LLDIKTI serta 10 perguruan tinggi di Maluku, di Ambon, Selasa (12/5).
Ia menjelaskan pemerintah memandang kerja sama ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis termasuk mendorong perlindungan sekaligus pemanfaatan terhadap berbagai hasil karya intelektual yang dihasilkan oleh civitas akademika maupun mahasiswa.
“Perguruan tinggi merupakan pusat lahirnya inovasi, kreativitas, riset, karya ilmiah, seni, teknologi, hingga berbagai produk budaya yang memiliki nilai ekonomi dan nilai strategis bagi pembangunan daerah,” ucapnya.
Menurutnya setiap karya yang dihasilkan harus memperoleh perlindungan hukum yang memadai agar tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa izin.
Karena itu, melalui penandatanganan ini akan terbangun budaya sadar kekayaan intelektual di lingkungan kampus, mulai dari proses penciptaan, pencatatan, perlindungan, hingga hilirisasi dan pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat.
Pada saat itu Vanath menyerahkan secara simbolik 44 sertifikat hak kekayaan intelektual komunal berupa lagu-lagu daerah Maluku dalam upaya melindungi karya seni dan warisan budaya daerah yang menjadi identitas serta kekayaan masyarakat.
Sertifikat ini katanya bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan bentuk pengakuan legalitas terhadap kekayaan budaya masyarakat sekaligus langkah nyata dalam menjaga, melestarikan dan memperkuat identitas komunitas asal daerah.
Ia mengaku Maluku dikenal sebagai negeri yang kaya akan seni, budaya, tradisi dan musik daerah yang diwariskan secara turun-temurun.
Dimana lagu-lagu daerah tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga mengandung nilai sejarah, nilai persaudaraan, semangat hidup orang basudara, serta jati diri masyarakat Maluku.
“Perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal menjadi sangat penting agar warisan budaya kita tetap lestari, tidak hilang ditelan zaman, dan tidak diklaim oleh pihak lain,” tegasnya.(S-20)