SIWALIMA.id > Berita
Walikota Paparkan Program Wujudkan Ambon Ramah Lingkungan
Pemerintah Kota Ambon , Suplemen | Kamis, 20 November 2025 pukul 14:54 WIT

WALIKOTA Ambon, Bodewin Wattimena menjadi salah satu dari 3 (tiga) perwakilan peserta Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) yang terpilih mempre­sentasikan Rencana Aksi (Renaksi) 2026, dihadapan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) dan Gubernur Lemhanas,  di BPSDM Kemendagri, Selasa (18/11). 

Dalam rilis yang diterima Siwa­lima, Kamis (19/11) Wattimena dalam presentasi dengan judul “Pemba­ngunan Material Recovery Facility (MRF) Dan Pengelolaan Sampah Terpadu Dengan Teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) Dalam Rangka Mewujudkan Ambon Yang Ramah Lingkungan”, dijelaskan bahwa  sampah menjadi masalah serius karena beberapa faktor kompleks, di­antaranya pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan pola konsumtif masyarakat menjadi penyebab utama peningkatan volume sampah.

Disamping itu,  keterbatasan in­fra­struktur, topografi yang sulit, ku­rangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat, serta masalah sampah perbatasan (Kota Ambon-Maluku Tengah) dan sampah laut, turut menambah peliknya masalah sampah di Kota Ambon. 

“Kota Ambon menghasilkan volume sampah sekitar 256,41 ton per hari, namun hanya sekitar 180,5 ton yang dapat diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA), dan yang masuk ke fasilitas pengurangan ada 22,60 ton. Sisanya sekitar 53,35 ton per hari yang terbuang ke lingku­ngan, yang dapat berdampak pada: pencemaran air, tanah, dan uda­ra,”bebernya.

Berdasarkan hal itu, kata walikota, Kota Ambon termasuk dalam daerah Dengan Kedaruratan Sampah sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2567 Tahun 2025.

Wattimena menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengo­lahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, mengharuskan Pengelolaan Sampah Sistem Pem­buangan Terbuka (Open Dumping) pada TPA Toisapu untuk dihentikan dan diganti dengan sistem penge­lolaan terbarukan.

Kebijakan pengelolaan sampah, lanjutnya, telah termuat di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Ambon Tahun 2025-2029 untuk mewujudkan Visi Pembangunan Ambon Manise yang Inklusif, Toleran dan Berke­lanjutan yang dijabarkan dalam Misi ke-4 yakni Mewujudkan Ambon Berkelanjutan dengan Tujuan Meningkatkan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Melalui Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan, Pengelo­laan Sampah, Sistem Drainase, Pe­ngendalian Pencemaran dan Pening­katan Kesadaran Masyarakat terha­dap Lingkungan.

Walikota merincikan, MRF adalah fasilitas yang mengintegrasikan berbagai teknik pengolahan sam­pah, termasuk pemilahan, pengomposan, dan daur ulang sedangkan Refuse Derived Fuel (RDF) adalah bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari pengolahan limbah padat atau sampah menjadi sumber energi.

Dikatakan, tujuan pembangunan ini, mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pem­buangan Akhir (TPA), menghasilkan energi alternatif dari sampah yang tidak dapat didaur ulang, mengu­rangi emisi gas rumah kaca dengan menggantikan bahan bakar fosil dengan RDF, menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan efisien 

Integrasi MRF dan teknologi RDF, kata Wattimena, menawarkan ber­bagai manfaat. Pada Lingkungan yaitu Pengurangan sampah di TPA, pengurangan emisi gas rumah kaca, dan konservasi sumber daya alam. Terhadap Ekonomi, RDF dapat digunakan sebagai pengganti batu bara di pembangkit listrik dan in­dustri semen, mengurangi ketergan­tungan pada bahan bakar fosil, serta menciptakan lapangan kerja di bidang pengelolaan sampah dan energy. 

“Sedangkan secara Sosial, man­faatnya adalah peningkatan kualitas lingkungan dan kesehatan masya­rakat melalui pengelolaan sampah yang lebih baik,” tambah Walikota. 

Dirinya menandaskan, pemba­ngu­nan MRF dengan teknologi RDF pada tahun 2026 akan menelan anggaran sebesar Rp 11 Milyar, de­ngan biaya operasional dan pemeli­haraan Rp 750 Juta per tahun. “Diha­rapkan dengan pembangu­nan ini maka kita akan mewujudkan Ambon Ramah Lingkungan dengan penca­pai­an target pengurangan sam­pah 70 persen,  penanganan 30 per­sen,  sam­pah terkelola 100 persen dan tidak ada sampah yang tidak terkelola atau nol persen,” tutup Walikota. (S-29)

BERITA TERKAIT