SIWALIMA.id > Berita
Walikota Turun Tangan, Sasi Adat Diper Dibuka
Daerah | Selasa, 28 Oktober 2025 pukul 09:04 WIT

AMBON, Siwalima.id - Walikota Ambon, Bode­win Wattimena akhirnya turun tangan terkait sasi adat terhadap swalayan Dian Pertiwi (Diper) di Desa Poka, yang dilakukan ahli waris Hatulesila pada Sabtu (25/10).

Mediasi tersebut berla­ng­sung di depan Toko Buku dan Swalayan Diper an­tara Walikota, perwakilan Hatu­lesila dan juga Pengacara Diper. Proses mediasi ber­langsung alot dan dikawal oleh aparat kepolisian dan Satpol PP.

Setelah melalui pembi­caraan panjang, akhirnya Toko Buku dan Swalayan Dian Pertiwi yang sempat disegel itu akhirnya dibuka dan beraktivitas seperti biasanya. 

Walikota Ambon, Bodewin yang menjadi penengah antara pihak Diper yang diwakili pengacaranya dan ahli waris Hatulesila duduk bersama dan bernegosiasi terkait masalah tersebut. Setelah berne­gosiasi panjang, akhirnya pihak Hatuleisila sepakat untuk mem­buka kembali sasi adat.

“Hari ini kita ada di Dian Pertiwi dengan pemangku adat dan perwa­kilan pemilik telah mencapai kese­pakatan bersama agar sasi ini di­buka,”kata Wattimena kepada wartawan usai berbincang dengan kedua pihak di Ambon, Senin (27/10) .

Menurut orang nomor satu di Kota Ambon itu, Pemkot Ambon pada prinsipnya menginginkan agar semua permasalahan dapat diselesaikan melalui jalurnya masing-masing. Sehingga terkait permasalahan antara pihak Hatu­lesila dengan Diper mesti disele­saikan melalui jalur hukum.

“Pemerintah Kota Ambon tentu menghargai adat, akan tetapi apabila masalahnya terkait adat, maka harus diselesaikan secara adat. Begitu juga apabila masalah yang harus diselesaikan secara hukum, maka harus diselesaikan pada jalurnya, “jelas Wattimena.

Setelah berdiskusi, tambah mantan sekretaris DPRD Maluku ini, maka telah disepakati bahwa per­soalan tersebut akan disele­saikan secara hukum.

“Kita sudah sepakat untuk masa­lah ini akan ditempuh melalui jalur hukum. Disamping itu, Pemkot juga akan menjadi mediator antara kedua belah pihak, “ujarnya 

Nantinya, pertemuan lanjutan akan dilakukan dan mempertemu­kan pihak Hatulesila, Diper dan juga pertanahan. Seluruh pihak bisa menyampaikan seluruh bukti-bukti kepemilikan yang dikantongi.

Walikota menambahkan agar seluruh masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang diluar ketentuan yang berlaku. Sebab ini merupakan negara hukum sehingga semuanya ada jalur masing-masing.

“Kalau kita bertindak diluar kewenangan kita, ini juga akan berdampak pada pandangan pihak-pihak terhadap kota ini. Kita ingin kota ini maju dan para investor bisa datang membangun kota ini menjadi lebih baik, “tandasnya.

Sementara itu, ketua Saniri Negeri Rumah Tiga, Erhard Hatu­lesila meminta maaf kepada masyarakat yang telah terganggu dengan apa yang terjadi. Ia juga menghargai upaya Pemerintah Kota untuk menjadi mediator agar permasalahan itu bisa diselesai­kan hingga tuntas.

Apresiasi

Kuasa Hukum Dian Pertiwi Poka, Subhan Sanaky memberikan apresiasi kepada Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, bersama jajaran Pemerintah Kota Ambon dan pihak keamanan yang telah membuka segel tempat usaha milik kliennya yang sebelumnya dilakukan oleh keluarga Hatulesila.

Menurut Sanaky, langkah cepat yang diambil Wali Kota bersama aparat terkait menunjukkan kepe­dulian pemerintah terhadap kepas­tian hukum dan perlindungan ter­hadap dunia usaha di Kota Ambon. 

Demikian diungkapkan Kuasa Hukum Dian Pertiwi Poka, Subhan Sanaky kepada Siwalima melalui pesan WhatsAppnya Senin (27/10).

“Atas nama manajemen Dian Pertiwi, 127 karyawan dan tim hu­kum, kami menyampaikan terima kasih atas bantuan dan perhatian semua pihak, sehingga seluruh karyawan kami dapat kembali bekerja seperti biasa,” ujarnya, 

Ia menegaskan, dengan dibuka­nya penyegelan tersebut seluruh aktivitas usaha di Dian Pertiwi kini berjalan normal seperti sedia kala. Namun demikian, persoalan hukum antara kedua pihak tetap akan berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Urusan hukum antara kedua pihak akan tetap diproses melalui Pemerintah Kota Ambon, Polda Maluku, serta gugatan perdata terkait tuntutan ganti rugi. Kami berkomitmen menjunjung tinggi hukum sebagai panglima, dan setiap orang wajib tunduk pada ketentuan yang berlaku,” tandas Sanaky. (S-29/S-26)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps