AMBON, Siwalima.id - Walikota Ambon, Bodewin Wattimena akhirnya turun tangan terkait sasi adat terhadap swalayan Dian Pertiwi (Diper) di Desa Poka, yang dilakukan ahli waris Hatulesila pada Sabtu (25/10).
Mediasi tersebut berlangsung di depan Toko Buku dan Swalayan Diper antara Walikota, perwakilan Hatulesila dan juga Pengacara Diper. Proses mediasi berlangsung alot dan dikawal oleh aparat kepolisian dan Satpol PP.
Setelah melalui pembicaraan panjang, akhirnya Toko Buku dan Swalayan Dian Pertiwi yang sempat disegel itu akhirnya dibuka dan beraktivitas seperti biasanya.
Walikota Ambon, Bodewin yang menjadi penengah antara pihak Diper yang diwakili pengacaranya dan ahli waris Hatulesila duduk bersama dan bernegosiasi terkait masalah tersebut. Setelah bernegosiasi panjang, akhirnya pihak Hatuleisila sepakat untuk membuka kembali sasi adat.
“Hari ini kita ada di Dian Pertiwi dengan pemangku adat dan perwakilan pemilik telah mencapai kesepakatan bersama agar sasi ini dibuka,”kata Wattimena kepada wartawan usai berbincang dengan kedua pihak di Ambon, Senin (27/10) .
Menurut orang nomor satu di Kota Ambon itu, Pemkot Ambon pada prinsipnya menginginkan agar semua permasalahan dapat diselesaikan melalui jalurnya masing-masing. Sehingga terkait permasalahan antara pihak Hatulesila dengan Diper mesti diselesaikan melalui jalur hukum.
“Pemerintah Kota Ambon tentu menghargai adat, akan tetapi apabila masalahnya terkait adat, maka harus diselesaikan secara adat. Begitu juga apabila masalah yang harus diselesaikan secara hukum, maka harus diselesaikan pada jalurnya, “jelas Wattimena.
Setelah berdiskusi, tambah mantan sekretaris DPRD Maluku ini, maka telah disepakati bahwa persoalan tersebut akan diselesaikan secara hukum.
“Kita sudah sepakat untuk masalah ini akan ditempuh melalui jalur hukum. Disamping itu, Pemkot juga akan menjadi mediator antara kedua belah pihak, “ujarnya
Nantinya, pertemuan lanjutan akan dilakukan dan mempertemukan pihak Hatulesila, Diper dan juga pertanahan. Seluruh pihak bisa menyampaikan seluruh bukti-bukti kepemilikan yang dikantongi.
Walikota menambahkan agar seluruh masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang diluar ketentuan yang berlaku. Sebab ini merupakan negara hukum sehingga semuanya ada jalur masing-masing.
“Kalau kita bertindak diluar kewenangan kita, ini juga akan berdampak pada pandangan pihak-pihak terhadap kota ini. Kita ingin kota ini maju dan para investor bisa datang membangun kota ini menjadi lebih baik, “tandasnya.
Sementara itu, ketua Saniri Negeri Rumah Tiga, Erhard Hatulesila meminta maaf kepada masyarakat yang telah terganggu dengan apa yang terjadi. Ia juga menghargai upaya Pemerintah Kota untuk menjadi mediator agar permasalahan itu bisa diselesaikan hingga tuntas.
Apresiasi
Kuasa Hukum Dian Pertiwi Poka, Subhan Sanaky memberikan apresiasi kepada Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, bersama jajaran Pemerintah Kota Ambon dan pihak keamanan yang telah membuka segel tempat usaha milik kliennya yang sebelumnya dilakukan oleh keluarga Hatulesila.
Menurut Sanaky, langkah cepat yang diambil Wali Kota bersama aparat terkait menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kepastian hukum dan perlindungan terhadap dunia usaha di Kota Ambon.
Demikian diungkapkan Kuasa Hukum Dian Pertiwi Poka, Subhan Sanaky kepada Siwalima melalui pesan WhatsAppnya Senin (27/10).
“Atas nama manajemen Dian Pertiwi, 127 karyawan dan tim hukum, kami menyampaikan terima kasih atas bantuan dan perhatian semua pihak, sehingga seluruh karyawan kami dapat kembali bekerja seperti biasa,” ujarnya,
Ia menegaskan, dengan dibukanya penyegelan tersebut seluruh aktivitas usaha di Dian Pertiwi kini berjalan normal seperti sedia kala. Namun demikian, persoalan hukum antara kedua pihak tetap akan berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Urusan hukum antara kedua pihak akan tetap diproses melalui Pemerintah Kota Ambon, Polda Maluku, serta gugatan perdata terkait tuntutan ganti rugi. Kami berkomitmen menjunjung tinggi hukum sebagai panglima, dan setiap orang wajib tunduk pada ketentuan yang berlaku,” tandas Sanaky. (S-29/S-26)