AMBON, Siwalima.id - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan, menyoroti persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Provinsi Maluku.
Pasalnya, selama tahun 2025 tercatat sebanyak 378 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Maluku selama tahun 2025, sementara untuk periode Januari - April 2026 tercatat 33 kasus kekerasan terjadi di Maluku.
Wamen menjelaskan, upaya perlindungan perempuan dan anak tidak boleh hanya berfokus pada penanganan kasus setelah terjadi, tetapi harus diarahkan pada langkah-langkah pencegahan yang lebih kuat dan terintegrasi.
Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, menjadi alarm bagi seluruh pihak untuk membangun sistem perlindungan yang dimulai dari keluarga, komunitas hingga tingkat desa.
“Kita tidak boleh hanya bekerja di hilir ketika kasus sudah terjadi, tapi kita harus membangun sistem yang mampu mencegah kekerasan sejak awal, karena kalau sudah menjadi kasus, biaya sosial yang harus ditanggung sangat besar,” tandas Wamen saat membuka Forum Konsolidasi Perempuan Seribu Pulau yang berlangsung di Aula Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Maluku, Jumat (12/6).
Menurutnya, upaya penanggulangan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak memerlukan kolaborasi lintas sektor, sebab keberhasilan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dicapai apabila setiap lembaga bekerja sendiri-sendiri.
Pemerintah terus mendorong penguatan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, dunia pendidikan, hingga komunitas perempuan di tingkat akar rumput.
“Saya ingatkan agar tidak ada lagi ego sektoral, tidak ada lagi bekerja sendiri-sendiri. Kita harus bekerja sebagai satu ekosistem. Masalah perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama yang harus diselesaikan melalui kolaborasi,” ucap wamen.
Wamen menegaskan, Pemerintah Provinsi Maluku harus terus memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak, memperluas jangkauan layanan hingga ke wilayah kepulauan, serta meningkatkan kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil dan seluruh elemen masyarakat.
Pasalnya, perempuan memiliki kontribusi besar dalam menopang ekonomi keluarga, khususnya di sektor perikanan, usaha mikro dan ekonomi berbasis komunitas, maka kedepannya diharapakan perempuan tetap memperoleh akses yang lebih luas terhadap pelatihan, pembiayaan dan program pemberdayaan ekonomi.
“Perempuan tidak boleh hanya dipandang sebagai ibu rumah tangga. Mereka adalah pelaku ekonomi yang berkontribusi bagi keluarga dan daerah. Karena itu, perempuan harus menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi dan mendapatkan akses yang setara untuk berkembang,” tegas Wamen.(S-20)