AMBON, Siwalima.id - Lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Fresly Patrouw alias Teteka, warga Desa Kamal, Kecamatan Kairatu, dituntut dengan hukuman bervariasi, dimana empat pelaku dituntut 10 tahun penjara dan satu pelaku 11 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibaAcakan Tim JPU Kejari SBB Aninditia Widyanti dan Julivia Marsel Selanno, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Agung Risqiyanto didampingi hakim anggota masing-masing, Julianti Wattimury, Yudhistira Ary Prabowo dan Gideon Rohadi Hamonangan di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Kota Piru, Selasa (4/11) kemarin.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan terdakwa Wiltens William Makulua alias William, Gilyan Daud Monaten alias Daud, Juan Heavenly Somae alias Juan dan Corinus Tuakora alias Nus dengan pidana 10 tahun penjara, sementara terdakwa Yandri Nikwelebu alias Yan dengan pidana 11 tahun penjara,” Tulis Humas Kejari SBB dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Rabu (5/11) mengutip tuntutan JPU dalam persidangan itu.
Menurut JPU, kelima terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan maut” sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, serta pasal terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (13/11) mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum para terdakwa.
Berdasarkan dakwaan, insiden tragis yang merenggut nyawa Fresly Patrouw itu terjadi pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 00.40 WIT, di jalan raya depan rumah keluarga Melky Minaten, Desa Kamal.
Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy DE 5073 NJ dari arah Desa Nuruwe menuju Desa Kamal, dihadang para pelaku yang tiba-tiba keluar dari balik pohon mangga di pinggir jalan.
Korban sempat berusaha memutar balik motornya untuk melarikan diri, namun para terdakwa menghadang dan secara bersama-sama memukuli korban hingga terjatuh. Korban sempat berlari sekitar 17 meter sebelum akhirnya tersungkur di aspal dan meninggal dunia, sementara para pelaku langsung melarikan diri.
Hasil penyelidikan kepolisian dan autopsi di RSUD Piru memastikan, bahwa kematian korban disebabkan oleh kekerasan fisik, bukan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dugaan awal. Polisi menyebut, motif pembunuhan diduga kuat karena dendam lama.
Sementara itu, di luar ruang sidang, istri korban yang tak puas dengan tuntutan jaksa menangis histeris dan mengunggah video tangisannya di media sosial TikTok dan Facebook.
Dalam video yang kini viral itu, ia meluapkan kesedihan dan kemarahan atas tuntutan ringan terhadap para pelaku.
“Suamiku sudah meninggal, tapi mereka cuma dihukum 10 tahun. Dimana keadilannya?” ujar istri korban dalam rekaman tersebut. (S-26)