AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Tipikor Ambon kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) Kilang, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Stevanus Latuheru, Rabu (17/9).
JPU Kejaksaan Negeri Ambon, Wahyudi Kareba dalam persidangan itu menghadirkan 7 orang saksi diantaranya, Markus de Silvo, Leonard Sihasale, Eddy Lorens Pattihawean, Maxpol Matheis, Ardiles Izaak, Izack Pattihawean dan Christian Victor.
Tujuh saksi ini memberatkan terdakwa, Stevanus Latuheru sebagai bendahara Negeri Kilang dalam kasus tersebut.
Markus de Silvo, Kaur PemÂbangunan Negeri Kilang mengaÂtakan, dirinya bersama dengan terdakwa selaku bendahara Negeri Kilang mencairkan ADD tahap I tahun 2016 sekitar 7 Oktober 2016 Rp 100 juta dan tahap II 6 DesemÂber 2016 senilai Rp 100 di Bank BNI Ambon.
Namun setelah pencairan itu, saksi mengaku, tidak melihat fisik uang itu lagi karena dipegang oleh terdakwa.
âSaya pernah bersama bendahara pergi mencairkan ADD tahap I 7 Oktober 2016 Rp 100 dan tahp II pada 6 Desember 2016 Rp 100 juta,â katanya.
Sedangkan enam saksi lainnya mengaku, di tahun 2016 mereka pernah mengerjakan pembangunan jalan setapak sepanjang 300 meter yang didanai lewat ADD. Sampai selesai proses pekerjaan jalan setepak itu, para saksi mendaÂpatkan Rp 50 juta untuk delapan orang.
âIya kami pernah mengerjakan pembangunan jalan setapak sepanjang 300 meter, uang itu diberikan langsung oleh bendaÂhara,â jelas mereka.
Sebelumnya diberitakan, terdapat kerugian negara Rp 179.000.000. Namun setelah diperiksa oleh Inspektorat Kota Ambon, ternyata ditemukan anggaran Rp. 251.718.Â550 yang tidak bisa dipertangÂgungjawabkan.
Stevanus Latuheru dijerat dengan pasal 2, dan 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun penÂjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Dugaan korupsi DD dan ADD Kilang tahun 2016 dilaporkan oleh warga ke Polres Pulau Ambon sejak 4 Oktober tahun 2017.
Dalam laporan tersebut dijelasÂkan, DD dan ADD Kilang tahun 2016 tahap pertama yang telah ditransfer ke rekening desa sebesar Rp 658.Â186.000, diperuntukan bagi pemÂbangunan sarana air bersih Rp 207. 080.00, untuk jalan rabat beton Rp 119.000.000, dan untuk pembanguÂnan sarana PAUD sebesar Rp 450.000.000. Namun yang dikerjakan hanya sarana air bersih dan angÂgaran jalan rabat beton.
Sementara pembangunan sarana prasarana PAUD tidak dilakukan. Kendati begitu, ada anggaran sebesar Rp 48.000. 000 yang diguÂÂnakan untuk pembelian material. Material itu juga telah rusak, dan tidak layak untuk dipakai.
Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga, Rabu (25/9) pekan depan dengan agenda pemerikÂsaan saksi. (S-49)