AMBON, Siwalimanews – Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Ganarsih mengÂungkapkan, 9 rekening milik Danny Nirahua yang diduga dipakai FaraÂdiba untuk menampung dana nasaÂbah harus juga dijerat dengan UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010.
Selain itu, teman dekat Faradiba, Manaf Tubaka, dan teller BNI Natalia Kilikily juga bisa dijerat.
Menurut Yenty, dana penampung yang digunakan oleh tersangka Faradiba Yusuf sudah masuk unsur-unsur TPUU pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, dan penyidik harus menjerat dengan pasal tersebut.
âDanny tahu ataupun tidak tahu, tetapi miliki 9 rekening yang kemuÂdian dipakai untuk menampung dana nasabah itu adalah ciri-ciri transaksi mencurigakan, dan ini harus dijerat dengan undang-undang TPPU, dimaÂna polisi sudah harus mencuÂrigakan keberadaan rekening penamÂpung terÂsebut, karena sejumlah dana ditransfer ke rekening satu orang untuk meÂnampung dana tersebut,â jelas Yenti, kepada Siwalima, Senin, (20/7).
Yenti menegaskan, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sudah harus mencurigai rekening peÂnamÂpung milik Danny.
Pasal 5 UU 8/2010 berbunyi;Â (1) setiap orang yang menerima atau meÂnguasai penempatan, pentransÂfeÂran, pembayaran, hibah, sumbaÂngan, penitipan, penukaran, atau menggunakan, harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya meÂrupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah).
âJangan-jangan ini skema dari Faradiba untuk bikin rekening penampungan dan inilah TPPU. Dan ini masuk dalam uang yang dibobol dan masuk dalam 9 rekening peÂnampung itu. Ini adalah skema TPPU yaitu. Membuat rekening peÂnampungan dan ini sangat luar biasa,â tandasnya.
Dengan 9 buah rekening milik Danny Nirahua tersebut, lanjutnya, sudah patut dicurigai oleh polisi untuk menjerat Danny.
âKalau Danny mengaku tidak mengetahui rekening. Dalam unÂdang-undang mengatakan, yang berÂÂsangkutan tahu atau tidak meÂngeÂtahui tetapi patut diduga, sehiÂngga penyidik harus tahu betul TPPU,â ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang di BNI Ambon, jaksa menghadirkan Danny Nirahua sebagai saksi, Jumat (29/5) di Pengadilan Tipikor Ambon.
Dalam sidang itu, Danny mengelak, kalau dirinya memiliki rekening pribadi di BNI Ambon. Ia mengaku rekening di BNI hanya rekening kantor. Sedangkan rekening pribadinya di BCA. âYang mulia saya tidak mengetahui rekening itu,â ungkap Nirahua.
Lantaran Danny mengelak, hakim lalu mengungkap Berita Acara Pemeriksaan (BAB)nya di Ditreskrimsus Polda Maluku. Dalam BAP itu, Danny mengakui memiliki rekening pribadi di BNI Ambon. Danny kaget, ketika hakim membacakan BAP itu.
Namun Danny tetap menegasÂkan, tidak memiliki rekening pribadi di BNI. Hakim lalu membaca lagi BAP dan menyebutkan ada transÂ-feran uang ke rekening itu dengan angka yang bervariasi. DiantaraÂnya, 60 juta dan Rp 80 juta.
Lagi-lagi, Danny mengelak, dan mengaku tidak tahu soal BAP tersebut. Hanya saja hakim tidak menyebutkan uang tersebut ditransfer oleh siapa. âSaya tidak tahu soal itu yang mulia,â ujarnya.
Selain Danny, Manaf Tubaka, teman dekat Faradiba Jusuf yang menerima mobil dan cincin seharga Rp 150 juta dari tersangka Faradiba Jusuf, serta Teller BNI, Natalia Kaliky yang telah mengembalikan uang Rp 900 juga harus juga dijerat.
Hal ini kata Yenti, sesuai dengan Pasal 4 UU Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuagan negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
âBerdasarkan pasal 4 UU Korupsi ini, maka mereka (Manaf dan Natalia) harus juga dijerat sekalipun telah mengembalikan uang negara tetapi itu tidak menghapus perbuatannya. Jadi jika sudah kembalikan lagi kasus tetap jalan,â kata Yenti.
Dijelaskan, penyidik akan melihat peran masing-masing, jika Manaf dan Natalia merupakan bagian yang mendapatkan aliran dana BNI tersebut, maka harus juga dijerat.
âJadi penyidik akan melihat kapasitas masing-masing saksi ini, karena tergantung perannya. Kalau mereka ini merupakan bagian yang mendapatkan aliran dana mustinya mereka juga dijerat. Karena dalam rangka apa mereka mendapatkan uang. Uang yg mereka terima dari Faradina itu karena apa. Kalau uang itu tidak ada kaitannya dengan kasus pembobolan dana BNI, ya tidak usah dikembalikan. Dan ini termasuk korupsi dan bisa juga TPPU, karena ada yang menerima mobil dan berlian itu,â jelasnya.
Jadi bukan harus jadi saksi. Menurut Yenti, jika harus jadi saksi maka seharusnya tidak dikembalikan.
âJadi bukan saksilah menurut saya. Kalau saksi kan tidak harus kembalikan uang. Apakah penyidik menemukan bukti bahwa mereka itu cukup saksi meskipun mereka menerima. Alasan penerimaan itu apakah menurut penyidik bukan bagian dari perkara. Kalau bagian dari perkara BNI, maka bukan jadi saksi. Dan alasan menerima itu gratifikasi,â jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan Akademisi Hukum Unpatti, George Leasa yang mengatakan, unsur korupsi terpenuhi jika ada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
âAda atau tidak ada pengembalian kerugian negara, sepanjang ada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, maka delik itu terpenuhi,â ujar Leasa melalui telepon selulernya, Senin (20/7).
Menurutnya, mengembalikan uang hasil korupsi atau hasil pemberian dari tindak pidana korupsi itu adalah pengakuan.âItu bisa jadi petunjuk dia cenderung melakukan korupsi,â ujarnya.
Dia menambahkan, hal itu tidak bisa membebaskan dari jeratan tindak pidana korupsi. Hal itu hanya menjadi pertimbangan hukum.
âPengembalian uang negara itu menjadi hal yang meringankan saja. Bukan membebaskan dia dari jeratan hukum. Tetapi yang paling utama itu dia kembalikan uang berarti dia mengakui terlibat,â katanya.
Orang yang menerima uang tersebut, katanya, jelas ikut menikmati hasil kejahatan. Jadi, mereka harusnya ikut terjerat hukum. âJangankan hasil kejahatan, belum masuk dalam hasil kejahatan saja itu bisa ditindak pidana kan,â ujarnya.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan pertangÂgungjawaban pelaku tindak pidana korupsi. (S-19/Cr-1)