AMBON, Siwalimanews - Toko buku sekaligus Swalayan Dian Pertiwi yang terletak di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, disasi oleh Keluarga Hatulesila, Sabtu (25/10).
Pemasangan sasi dilakukan buntut tidak adanya itikad baik dari pihak manajemen Swalayan Dian Pertiwi, saat rapat dengar pendapat di DPRD Provinsi Maluku pada 16 Oktober 2025 lalu, dimana dari hasil rapat dengar pendapat, pihak Dian Pertiwi dapat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan (pembayaran lahan Dian Pertiwi).
Pasalnya, Keluarga Hatulesila mengklaim tanah tempat swalayan tersebut berdiri merupakan tanah Dati Tihu, sesuai dengan Register Dati Tahun 1814 dan salinan tahun 1914.
Kepemilikan diperkuat dengan Akta Notaris pada 20 Februari 1887 Nomor 614 Jbl. Diperjelas dengan bukti Eigendom Meetbrieef Verponding No 1132 tanggal 21 Mei 1921 dengan luas 17 hektar atas nama Raja Willem Hatulesila (Katie Otoe) di Negeri Hoekoenalo - Rumahtiga.
“Dari hasil koordinasi sasi adat dilakukan sebagai bentuk kekecewaan dari pihak keluarga yang mana dari pihak keluarga sudah melayangkan surat kepada pihak Dian Pertiwi, namun pihak Dian Pertiwi tak menggubrisnya,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay kepada Siwalima, Minggu (26/10).
Puluhan warga dengan ornamen adat mendatangi Lokasi Toko Buku sekaligus Swalayan Dian Pertiwi, kemudian melakukan prosesi adat sasi dengan cara menaruh sesajian dan mengikat daun kelapa pada tiga pintu akses masuk toko buku dan Swalayan Dian Pertiwi.
Bahkan Keluarga Hatulesila mengancam, tidak akan membuka sasi tersebut hingga ada kejelasan dari pihak Dian Pertiwi.
Pihak kepolisian sudah melakukan koordinasi, namun dari Keluarga Hatulesila menunggu konfirmasi maupun etikat baik dari pihak Dian Pertiwi. “Pihak Dian Pertiwi saat ini sementara menghentikan kegiatan sampai dengan adanya pertemuan. Nah soal kapan pertemuan sampai saat ini belum ada info lanjut,” ucap Ipda Jane. (S-10)