AMBON, Siwalima.id - Ahli Waris Bangsamoeda Rehalat, melalui Kuasa Hukumnya, Rony Samloy menolak keras tawaran Kepala Dinas Pariwisata Maluku, Melkias Lohy untuk membuka lokasi wisata, Pantai Hunimua yang telah dipalang keluarga Rehalat dan tiga pemilik lahan di Dusun Dati Hoenimoea, akhir Februari lalu.
Sebab menurut Samloy, dalam hal ini belum ada langkah pasti mengenai ganti rugi yang harus diterima oleh kliennya.
"Kami tidak akan membuka lokasi pemalangan jika belum ada ganti rugi yang layak dan proporsional kepada pemilik lahan berdasarkan Register Dati 1814, Salinan Bilangan Dati 1819 dan Surat Keterangan Pemerintah Negeri Liang Tahun 2011 yang menjadi dasar hak ahli waris Bangsamoeda Rehalat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pemerintah Provinsi Maluku dan ahli waris Almarhum Haji Thalib Lessy ke Pengadilan Negeri Ambon," tegas Samloy, kepada Siwalima, melalui releasenya, Selasa (3/3).
Dalam gugatan PMH tersebut, kata Samloy, ada permintaan ahli waris Bangsamoeda Rehalat ke pengadilan aquo untuk meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah objek sengketa seluas lebih kurang 1,3 hektare.
Tidak hanya itu, ahli waris dalam gugatannya juga memerintahkan para Tergugat in casu Pemprov Maluku dan ahli waris Thalib Lessy segera mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong (braakliggende grond) dan baik kepada para Penggugat, Fahmi, Hamdja dan Ishaka Rehalat.
"Kita berharap semua pihak terutama kepada Pemprov Maluku maupun pihak-pihak lain dalam perkara PMH ini, untuk tunduk pada ketentuan hukum acara yang berlaku sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdezaak)," harapnya.
Sebelumnya, Dinas Pariwisata Maluku meminta ahli waris Bangsamoeda Rehalat agar menghentikan seluruh tindakan pemalangan objek wisata Pantai Hinimua Desa Liang.
Kepala Dinas Pariwisata Maluku Melky Lohy kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (25/2), mengaku prihatin dengan tindakan pemalangan objek wisata Pantai Liang beberapa hari ini.
Dijelaskan, persoalan berkaitan dengan klaim-mengklaim hak atas objek wisata Pantai Liang sementara bergulir di Pengadilan Negeri Ambon maka seharusnya tidak ada tindakan apapun dari pihak-pihak yang mengklaim sebagai ahli waris atas lahan tersebut.
"Kita tentu sayangnya karena proses ini sementara bergulir di pengadilan negeri mestinya tidak boleh ada tindakan apapun selama masih bersengketa di pengadilan," ungkap Lohy.
Lohy mengaku sebagai tindakan persuasif pihaknya telah mengundang pihak yang melakukan pemalangan terhadap objek wisata tetap belum ada yang datang dan pihaknya telah memanggil Raja Liang untuk menyelesaikan persoalan ini.
Apalagi menurut raja Liang aksi pemalangan objek wisata ini dilakukan tanpa sepengetahuan raja sehingga raja akan membantu agar pemalangan itu tidak berkepanjangan.
"Karena mereka yang melakukan pemalangan itu warga Maluku maka kita harus secara persuasif melakukan pendekatan untuk menyelesaikan persoalan ini dan kita berharap raja Liang dapat menyelesaikan persoalan ini," ucap Lohy.(S-29)