AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) PerwakiÂlan Maluku dinilai lamban, dalam meÂngaudit penghitungan kerugian neÂgara kasus dugaan korupsi repo saham Bank Maluku Malut tahun 2014.
Kasus dugaan korupsi repo obliÂgasi Bank Maluku kepada PT AndaÂlan Artha Advisindo (AAA) SecuÂritas tahun 2014 senilai Rp.238,5 miliar. Kejati Maluku telah meneÂtapkan dua orang sebagai tersangka, mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan, Izaac Thenu. Sampai saat ini pihak kejati masih menunggu hasil audit BPKP.
Akademisi Hukum Unidar Ambon, Rauf Pelu meminta, BPKP memperÂcepat proses audit kerugian negara kasus jumbo tersebut.
Dia juga meminta BPKP, dan pihak kejaksaan jangan terus beralasan melakukan koordinasi namun keÂnyaÂtaannya kasus yang sudah ditangan BPKP Perwakilan Maluku sejak April 2019 lalu sampai saat ini belum selesai dihitung kerugian negara.
âJangan lembaga negara itu sedikit-sedikit koordinasi. Sedikit-sedikit koordinasi. Tidak bisa itu,â kecamnya saat diwawancarai SiwaÂlima, Senin (3/8).
BPKP Perwakilan Maluku harus juga membantu tim penyidik Kejati Maluku dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi Repo Saham, deÂngan mempercepat audit.
âKalau hanya koordinasi lalu kaÂpan selesai?. Kalau terus koordinasi lagi lalu kapan kerja?. BPKP lembaga audit, jaksa itu penegak hukum. Mereka disumpah untuk bekerja,â katanya lagi.
Pelu menduga, dengan memperÂlambat proses penghitungan keruÂgian negara ada pihak-pihak yang dilindungi yang juga terlibat namun belum jerat dalam kasus ini.
Pelu berharap, BPKP secepatnya mengaudit kasus tersebut agar meÂngetahui berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan dalam kaÂsus dugaan korupsi repo saham Bank Maluku Malut tahun 2014.
Menanggapi hal ini, pihak keÂjaksaan mengatakan agar mengikuti proses penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya. Menurutnya, koorÂdinasi juga bagian kerja.
âBeri kesempatan kepada auditor dan penyidik untuk bekerja,â ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette ketika diÂkonÂfirmasi Siwalima. .
Tunggu Audit
Pengusutan kasus dugaan koÂrupsi repo obligasi Bank Maluku kepada  PT Andalan Artha AdviÂsindo (AAA) Securitas hampir ramÂpung. Hanya saja, jaksa masih meÂnunggu dokumen penghitungan kerugian negara yang diaudit oleh BPKP Maluku.
âKasus ini hanya masih menungÂgu audit dokumen penghitungan kerugian negara saja,â jelas Kasi PenÂkum Kejati Maluku, Samy SaÂpulette, Minggu (2/8).
Ia berharap, audit tersebut bisa secepatnya dilakukan, namun, auditor punya mekanisme dan prosedur sendiri dalam melakukan audit.
Sapulette menyebut, Kejati MaÂluku terus melakukan koordinasi terÂkait penghitungan jumlah kerugian negara kasus korupsi yang melibatÂkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan DiÂrektur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu itu.
âProses audit sedang dilakukan dan koordinasi antara penyidik dan auditor sejauh ini berjalan dengan baik,â ujar Sapulette.
Sapulette mengatakan, setelah penghitungan tersebut selesai, berkas perkara langsung dilimpahÂkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
âProgresnya kita tinggal menuÂnggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,â kata Sapulette.
Sapulette mengakui, semua dokuÂmen yang dibutuhkan sudah diseÂrahkan ke BPKP.
âSudah diserahkan penyidik, jadi kita sifatnya menunggu,â jelasnya.
Sementara itu, Koordinator PeÂngawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Afandi meÂngaku, belum mengaudit kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT AAA Securitas.
âBelum audit dan masih koorÂdinasi,â jelasnya singkat kepada warÂtawan di Kantor BPKP PerwaÂkilan Maluku, pekan kemarin.
Repo obligasi Bank Maluku Malut kepada PT AAA Securitas diduga merugikan keuangan bank sebesar Rp 238,5 miliar. Dalam kasus ini, Kejati Maluku menetakan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka. (Cr-1)