Tempat di mana anak seharusnya merasa paling aman, justru sering menjadi awal dari luka terdalam mereka. Belum lama ini, masyarakat Maluku digemparkan oleh dua kasus memilukan, seorang oknum petugas Satpol PP mencabuli anak kandungnya di sebuah penginapan, dan seorang anggota Polri diduga merudapaksa anak tirinya di Kota Ambon. Ironisnya, kasus-kasus ini hanya puncak gunung es dari realitas yang lebih kelam: data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Masyarakat Desa (DP3AMD) Kota Ambon menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat 27 kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur, mayoritas pelakunya adalah orang terdekat korban sendiri. Rumah yang mestinya menjadi benteng perlindungan, justru berubah menjadi ladang pengkhianatan.
Ketika Figur Pelindung Menjadi Ancaman
Dalam kerangka ini, Prof. Dr. Muladi, S.H., salah satu tokoh hukum pidana terkemuka di Indonesia dari Universitas Diponegoro, menegaskan bahwa keluarga seharusnya menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak. Beliau menekankan bahwa hukum pidana modern harus tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga memperkuat fungsi sosial keluarga sebagai ruang aman bagi tumbuh kembang anak. Ketika keluarga gagal menjalankan peran protektifnya, maka hukum wajib hadir untuk mengoreksi dan memulihkan relasi perlindungan tersebut.
Namun, fakta di lapangan justru memperlihatkan betapa rapuhnya fungsi protektif keluarga dalam banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak. Keluarga yang seharusnya menjadi benteng pertama perlindungan, dalam banyak peristiwa justru menjadi sumber ancaman. Hubungan kedekatan emosional dan relasi kuasa yang tidak seimbang membuat anak-anak menjadi korban dalam diam, terjebak dalam ketakutan dan rasa tak berdaya. Fenomena ini memperjelas bahwa kekerasan seksual terhadap anak, khususnya di ruang domestik, bukanlah anomali, melainkan bagian dari kegagalan struktural yang selama ini diabaikan.
Data yang terungkap menunjukkan pola berulang dan mengkhawatirkan: kekerasan seksual terhadap anak paling banyak dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kedekatan emosional atau ikatan kekeluargaan dengan korban. Bukan orang asing, melainkan ayah kandung, ayah tiri, paman, atau tetangga yang dikenal sehari-hari. Dalam konteks ini, relasi kuasa dan dominasi dalam keluarga sering kali menjadi alasan mengapa banyak korban memilih diam, bahkan merasa tidak punya pilihan selain menerima kekerasan itu sebagai bagian dari hidupnya. Fenomena ini mencerminkan bukan hanya kegagalan individu, tetapi juga kegagalan kolektif masyarakat dalam menciptakan ekosistem perlindungan yang nyata bagi anak-anak.
Fenomena ini sejatinya bukan hanya terjadi di Maluku, melainkan merupakan bagian dari âsilent epidemicâ yang dihadapi banyak negara berkembang. Menurut UNICEF, sekitar 80% kasus kekerasan seksual terhadap anak dilakukan oleh orang yang dikenal korban, dan World Health Organization (WHO) mencatat bahwa kekerasan dalam keluarga merupakan faktor risiko utama bagi trauma psikologis jangka panjang pada anak.
Kekerasan seksual dalam keluarga mencerminkan kompleksitas relasi kuasa yang dijelaskan dalam teori social dominance, di mana orang dewasa, sebagai pemegang otoritas mutlak dalam rumah tangga, dapat dengan mudah menundukkan anak-anak tanpa perlawanan berarti. Minimnya literasi tentang hak tubuh dan consent sejak usia dini membuat anak-anak rentan terhadap normalisasi kekerasan. Kekerasan ini pun sering menjadi âsilent epidemicâ, tersembunyi di balik tembok rumah dan terlindungi oleh budaya patriarki yang lebih mengutamakan nama baik keluarga daripada keselamatan individu.
Dalam banyak kasus, anak-anak yang menjadi korban mengalami betrayal trauma, yakni trauma mendalam yang muncul ketika kepercayaan terhadap figur pelindung justru berujung pada pengkhianatan brutal. Lemahnya sistem deteksi dini, baik di lingkungan pendidikan maupun komunitas lokal, memperparah situasi, menjadikan keluarga sebagai arena paling berbahaya bagi sebagian anak.
Trauma yang Terbungkam
Kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga meninggalkan dampak psikologis yang jauh lebih berat dibandingkan kekerasan yang dilakukan oleh orang asing. Salah satu konsekuensi psikologis paling berat adalah âbetrayal trauma,â sebuah konsep yang dikembangkan oleh Jennifer Freyd. Trauma ini terjadi ketika korban harus menghaÂdapi kenyataan bahwa orang yang seharusnya melindungi justru menjadi pelaku kekerasan. Dalam kondisi ini, korban sering kali mengalami kebingungan emosional, disonansi kognitif, dan ketidakmampuan untuk mempercayai orang lain.
Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa korban kerap tidak memiliki ruang aman untuk menceritaÂkan pengalaman traumatisnya. Dalam banyak kasus, anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh keluarga justru dipaksa diam dengan alasan menjaga kehormatan keluarga atau mengÂ-hindari aib. Trauma yang seharusnya ditangani secara medis dan psikologis malah dipendam, dan dalam jangka panjang, menimbulkan gangguan mental seperti depresi berat, gangguan kecemasan, hingga keinginan bunuh diri.
Lebih jauh, trauma ini tidak hanya melukai individu, tetapi juga berkontribusi pada siklus kekerasan antar generasi. Anak yang menjadi korban dan tidak mendapatkan pemulihan yang layak berpotensi mengalami kesulitan dalam membangun relasi sosial, termasuk dalam relasi keluarga saat dewasa. Dalam konteks ini, negara seharusnya tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga menjamin ketersediaan sistem pemulihan trauma jangka panjang bagi korban kekerasan seksual dalam keluarga.
Antara Hukum dan Realitas
Secara normatif, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang bertujuan untuk melindungi anak dari kekerasan seksual. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang PerlinduÂngan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak atas perlinduÂngan dari kekerasan dan diskriÂminasi. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memperluas definisi kekerasan seksual dan menyediakan mekanisme perlindungan serta pemulihan bagi korban.
Namun dalam praktik, implementasi hukum ini masih jauh dari ideal. Kasus-kasus seperti yang terjadi di Ambon menunjukkan adanya keterlambatan dalam proses penyidikan, lemahnya pendampingan korban, serta kecenderungan institusi untuk lebih melindungi pelaku yang memiliki jabatan atau hubungan sosial tertentu. Dari perspektif hukum pidana nasional, KUHP Baru 2023 juga telah memperkuat ketentuan tentang kejahatan seksual, termasuk di lingkungan keluarga. Tetapi tanpa penegakan hukum yang berani dan tanpa upaya nyata untuk mendobrak budaya patriarki dalam institusi hukum, perlindungan ini akan tetap bersifat simbolis.
Dalam perspektif internasional, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child – CRC), yang mewajibkan negara untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual oleh orang tua atau kerabat dekat. Prinsip âUbi jus ibi remediumâ yang artinya di mana ada hak, di situ harus ada upaya hukum seharusnya menjadi roh dalam penegakan hukum perlindungan anak di Indonesia. Hak anak untuk tumbuh dan berkembang dengan aman bukan sekadar janji konstitusional, melainkan kewajiban nyata negara.
Membangun Sistem yang Melindungi
Mengatasi kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan reformasi kultural, hukum, dan institusional secara bersamaan. Dalam konteks ini, terdapat beberapa langkah konkret yang harus menjadi prioritas.
Pertama, negara harus memperkuat literasi hukum dan seksualitas yang ramah anak di tingkat keluarga dan sekolah. Pendidikan seksualitas berbasis hak asasi manusia, yang diseÂsuaikan dengan budaya lokal, perlu diterapkan sejak dini. Anak-anak harus diajarkan untuk meÂ-maÂhami hak atas tubuh mereka sendiri, mengenali tanda-tanda kekerasan, dan mengetahui cara melapor dengan aman. Kedua, negara perlu membangun sistem deteksi dini kekerasan seksual berbasis komunitas. Setiap RT, RW, desa, dan kelurahan harus memiliki mekanisme pelaporan cepat dan perlindungan darurat bagi korban. Pelibatan kader perlindungan anak, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan sangat penting untuk memecah budaya diam di tingkat akar rumput.
Ketiga, dalam aspek penegakan hukum, perlu diterapkan pemberatan pidana bagi pelaku kekerasan seksual dalam hubungan kekeluargaan atau relasi kuasa. Pelaku yang menyalahgunakan kedekatan emosional dengan korban harus diperlakukan sebagai pelaku kejahatan berat yang mengkhianati nilai-nilai fundamental masyarakat. Keempat, dukungan terhadap korban harus diperluas tidak hanya dalam bentuk bantuan hukum, tetapi juga rehabilitasi psikologis dan sosial jangka panjang. Pemerintah daerah bersama lembaga-lembaga sosial harus menjamin adanya rumah aman, layanan konseling gratis, serta program pemulihan berbasis komunitas. Kelima, pengawasan eksternal terhadap lembaga penegak hukum harus diperkuat, untuk mencegah potensi impunitas terutama bila pelaku adalah aparat atau orang yang memiliki kekuasaan sosial. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman, dan Komnas HAM perlu dilibatÂ-kan aktif dalam monitoring kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan sistem perlindungan anak di Indonesia dapat bergerak dari pendekatan reaktif menuju penÂ-dekatan preventif dan restoratif.
Perlindungan terhadap anak bukan sekadar komitmen moral, melainkan kewajiban konstitusional dan hukum yang harus ditegakkan tanpa kompromi. Ketika angka kekerasan seksual terhadap anak, khususnya dalam lingkuÂngan keluarga, terus menunjukÂkan tren mengkhawatirkan, ini menandakan adanya kegagalan serius dalam sistem sosial dan hukum kita. Tidak cukup hanya meratifikasi konvensi internaÂsional atau mengesahkan undang-undang progresif; yang dibutuhkan adalah implementasi nyata, keberanian menegakkan hukum secara adil, dan perubaÂhan budaya yang memutus mata rantai kekerasan dari akarnya.
Negara, masyarakat, dan keluarga memiliki tanggung jawab kolektif. Mereka harus memastikan bahwa tidak ada lagi anak yang merasa tidak aman di tempat yang seharusnya menjadi benteng perlindungannya. HuÂ-kum harus hadir bukan sebagai simbol, melainkan sebagai instrumen nyata untuk memulihÂkan martabat korban dan menceÂgah kejahatan serupa terulang.
Sebagaimana adagium hukum klasik menegaskan, âUbi jus ibi remediumâ, di mana ada hak, di situ harus ada upaya hukum. Hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang dalam lingkungan yang aman harus disertai dengan jaminan hukum yang kuat dan responsif. Karena hanya dengan begitu, keadilan bukan lagi sekadar janji, melainkan kenyataan yang dapat dirasakan oleh mereka yang paling rentan. Oleh: Patrick Corputty Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Diponegoro; Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura. (*)