AMBON, Siwalima.id - Welmince Birahi (21) wanita asal Negeri Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah ini, harus menanggung resiko atas perbuatannya, lantaran melakukan tindak kekerasan terhadap bayi yang baru dilahirkannya sendiri.
Akibat perbuatannya, wanita tersebut harus diadili oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Ambon, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Ambon, yang dipimpin Hakim Martha Maitimu, Senin (12/1).
Dalam dakwaanya JPU menyatakan, terdakwa pada 27 Agustus 2025 lalu, melakukan perbuatan melawan hukum yang mana, perbuatan tersebut dilakukan terhadap bayi yang baru dilahirkannya.
JPU membeberkan, pada 27 Agustus sekitar pukul 23.00 WIT, terdakwa yang saat itu dalam kondisi hamil merasakan tanda-tanda melahirkan.
Lantaran hamil diluar nikah dan tidak ingi malu, terdakwa kemudian keluar menuju ke hutan Wairia di Negeri Hulalui. Sesampainya di dalam hutan, terdakwa kemudian merasakan sakit pada bagian perut seperti ingin buang air besar kemudian melakukan posisi setengah jongkok. Terdakwa lalu mengejang dan kepala bayi pun keluar.
“Terdakwa lalu ingin memegang kepala bayi, namun tangannya menyentuh mulut bayi dan saat itu terdakwa emosi dan menarik bayi secara paksa dari bagian mulut, sehingga mengakibatkan luka robekan pada mulut bayi,” beber JPU.
Masih dalam dakwaan tersebut, JPU juga menuturkan, setelah mengeluarkan bayi secara paksa dan menjatuhkannya ke tanah, saat itu bayi langsung menangis. Namun, karena tidak ingin ketahuan oleh warga, terdakwa lalu menutup mulut dan hidung bayi.
Tak sampai disitu, terdakwa kemudian mengangkat bayi dari bagian leher dan berjalan masuk jauh kedalam hutan.
“Saat itu, terdakwa tidak tahu bahwa, ada 5 saksi yang sudah mengetahui gerak-gerik terdakwa. Para saksi kemudian mencari keberadaan terdakwa,” ungkap JPU.
Salah satu saksi, kemudian memanggil terdakwa dan menanyakan keberadaan bayi terdakkwa, namun terdakwa mengaku sedang buang air. Namun, tiba-tiba suara bayi terdengar dan terdakwa pergi mengangkat bayi dan menunjukannya kepada para saksi.
Para saksi kemudian membawa terdakwa dan bayi ke Puskesmas di Pelauw, namun di dalam perjalanan bayi tersebut meninggal dunia.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter pada puskesmas, menyatakan bahwa terdapat luka robek pada bibir kiri hingga rahang kiri bayi, sehingg mengakibatkan pendarahan yang menjadi penyebab kematian bayi,” jelas JPU.
Akibat perbuatan tersebut, terdakwa dijerat dengan pasal 80 Undang-undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002. Usai mendengar dakwaan yang dibacakan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang Senin, (19/1) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(S-29)