MASOHI, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Maluku Tengah intens mengali bukti-bukti dugaan korupsi bantuan sosial pada Dinas Koperasi dan UKM tahun 2023 senilai Rp9,7 miliar.
Tercatat ratusan saksi penerima bansos telah diperiksa, begitu juga puluhan pejabat pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malteng termasuk Sekretaris daerah, Rakib Sahubawa dan sejumlah anggota DPRD Malteng.
Saat ini kasus dugaan korupsi Bansos Malteng masuk dalam tahap penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
Tinggal selangkah lagi Kejari Malteng menuntaskan kasus ini dan menemukan siapa oknum yang diduga bertanggung jawab terhadap penanganan kasus ini yang mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Herbert P. Hutapea, mengungkapkan tim auditor Kejaksaan Tinggi Maluku masih melakukan audit investigatif guna menghitung kerugian negara dan menelusuri aliran dana bansos tahun 2023.
Dia menegaskan, setelah seluruh proses audit investigatif selesai dan hasil perhitungan kerugian negara diterima, penyidik akan melakukan gelar perkara atau ekspos untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
“Setelah hasil audit kami terima dan aliran dananya ditemukan, kami akan melakukan ekspos penetapan tersangka. Ekspos itu juga melibatkan pimpinan kami di Kejaksaan Tinggi Maluku,” jelasnya kepada wartawan di Masohi, pekan kemarin.
Menurutnya, penyidik tidak akan ragu menetapkan tersangka terhadap siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan fakta penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.
“Kita menunggu hasil perhitungan kerugian negara dan aliran dananya. Yang jelas, siapapun yang terlibat sesuai fakta penyidikan dan alat bukti yang ada, tidak akan kami loloskan,” tandasnya
Menurut Hutapea, proses klarifikasi terhadap para saksi telah berlangsung sejak 8 Juni dan masih terus berjalan.
Dikatakan, kegiatan klarifikasi tidak hanya dilakukan di Masohi, tetapi juga akan menyasar sejumlah kecamatan seperti Saparua dan Banda karena banyak kelompok penerima bantuan berada di wilayah tersebut.
“Proses ini diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua sampai tiga minggu,” ujarnya.
Segera Tetapkan Tersangka
Ketua LSM Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Sumber Daya Maluku (Pukat Seram), Fahry Asyathry mendesak, Kejari Malteng segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi bansos Malteng.
Kepada Siwalima di Masohi, Senin (16/6) Fahry menyebutkan, pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang menyebutkan penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dan penelusuran aliran dana menunjukkan bahwa unsur pembuktian lainnya telah ditemukan.
“Kalau kita lihat sejauh ini proses penyidikan hanya tersisa menunggu rampungnya perhitungan kerugian negara dan aliran dana. Ini berarti penyidik sesungguhnya telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi, hasil audit kerugian negara memang merupakan salah satu alat bukti penting. Namun menurutnya, jika penyidik hanya menunggu hasil audit tersebut, maka dapat diasumsikan alat bukti lain yang mengarah kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab telah dikantongi.
“Karena itu kami mendesak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah segera menuntaskan kasus ini dan menetapkan tersangka dalam kasus bansos Dinas Koperasi dan UKM Tahun Anggaran 2023 bernilai Rp9,7 miliar tersebut,” pintanya.
Dia menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas. “Kami akan terus mendukung Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Siapa saja yang terlibat harus segera ditetapkan sebagai tersangka karena kasus ini sudah cukup lama bergulir namun belum juga dituntaskan,” tegasnya.
Ia juga meminta penyidik berani mengungkap aktor intelektual maupun pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses penetapan dan penyaluran dana bansos.
“Menurut kami, penyidik harus berani menetapkan aktor intelektual atau pejabat yang memiliki kewenangan paling penting dalam mengeksekusi dana tersebut. Apalagi saat ini berkembang informasi di masyarakat bahwa proses penetapan kelompok penerima bantuan tidak melalui tahapan verifikasi yang semestinya,” paparnya.
Sekda Dicecar
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Rakib Sahubawa kembali diperiksa dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial pada Dinas Koperasi dan UKM, Rabu (10/6).
Sekda sebelumnya telah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah pada Kamis, 4 Maret 2026.
Pemeriksaan terhadap mantan penjabat Bupati Malteng berlangsung di Kantor Kejari Malteng sejak pukul 14.00 WIT hingga 14.30 WIT oleh tim auditor Kejati Maluku untuk perhitungan kerugian negara.
Selain Sekda, Kejari Malteng juga memeriksa anggota DPRD Malteng Muhammad Zain Letahiit dan sejumlah warga penerima bantuan sosial.
Tinggal selangkah lagi Kejari Malteng menuntaskan kasus ini dan menemukan siapa oknum yang diduga bertanggung jawab terhadap penanganan kasus ini yang mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan negara.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik telah menggeledah dan menyita ribuan dokumen dari Kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baplitbangda) serta Kantor Dinas Koperasi, UKM Kabupaten Maluku Tengah, digeledah tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Rabu (4/3) lalu
Pengeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SPRINT-45/A.1.11/Fd.1/01/2026 serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Masohi Nomor 1/Pid.B.Geledah/2026/PN Msh tertanggal 27 Januari 2026.
Informasi yang berkembang menyebutkan terdapat perubahan hingga tiga kali surat keputusan sebelum dana sebesar Rp9,7 miliar tersebut dicairkan. Selain itu, dari total anggaran Rp9,7 miliar yang dialokasikan, dana yang diketahui sersalurkan kepada kelompok penerima hanya sekitar Rp7,2 miliar.
Sementara sisanya diduga disalurkan kepada kelompok yang tidak berasal dari usulan anggota DPRD. Perbedaan nilai tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah mas-yarakat. Karena terdapat selisih sekitar Rp1,6 miliar yang belum diketahui secara pasti kepada kelompok mana dana tersebut disalurkan, serta atas dasar persetujuan atau perintah siapa.(S-17)