SIWALIMA.id > Berita
Kantongi Audit Kasus Korupsi Bansos 9,7 M, Tetapkan Tersangka Segera
Headline , Hukum | Rabu, 17 Juni 2026 pukul 15:40 WIT

MASOHI, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Maluku Tengah intens mengali bukti-bukti dugaan korupsi bantuan sosial pada Dinas Koperasi dan UKM tahun 2023 senilai Rp9,7 miliar.

Tercatat ratusan saksi penerima bansos telah diperiksa, begitu juga puluhan pejabat pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Peme­rintah Kabupaten Malteng termasuk Sekretaris daerah, Rakib Sahubawa dan sejumlah anggota DPRD Malteng.

Saat ini kasus dugaan korupsi Ban­sos Malteng masuk dalam tahap penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Tinggal selangkah lagi Kejari Malteng menuntaskan kasus ini dan menemukan siapa oknum yang diduga bertanggung jawab terhadap penanganan kasus ini yang meng­akibatkan terjadinya penyalahgu­naan anggaran yang berpotensi merugikan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Herbert P. Hutapea, meng­ungkapkan tim auditor Kejaksaan Tinggi Maluku masih melakukan audit investigatif guna menghitung kerugian negara dan menelusuri aliran dana bansos tahun 2023.

Dia menegaskan, setelah seluruh proses audit investigatif selesai dan hasil perhitungan kerugian negara diterima, penyidik akan melakukan gelar perkara atau ekspos untuk me­nentukan pihak yang bertanggung jawab.

“Setelah hasil audit kami terima dan aliran dananya ditemukan, kami akan melakukan ekspos penetapan tersangka. Ekspos itu juga meli­batkan pimpinan kami di Kejaksaan Tinggi Maluku,” jelasnya kepada wartawan di Masohi, pekan kemarin.

Menurutnya, penyidik tidak akan ragu menetapkan tersangka terha­dap siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan fakta penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.

“Kita menunggu hasil perhitu­ngan kerugian negara dan aliran dananya. Yang jelas, siapapun yang terlibat sesuai fakta penyidikan dan alat bukti yang ada, tidak akan kami loloskan,” tandasnya

Menurut Hutapea, proses klari­fikasi terhadap para saksi telah berlangsung sejak 8 Juni dan masih terus berjalan.

Dikatakan, kegiatan klarifikasi tidak hanya dilakukan di Masohi, tetapi juga akan menyasar sejumlah kecamatan seperti Saparua dan Banda karena banyak kelompok penerima bantuan berada di wilayah tersebut.

“Proses ini diperkirakan membu­tuhkan waktu sekitar dua sampai tiga minggu,” ujarnya. 

Segera Tetapkan Tersangka

Ketua LSM Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Sumber Daya Maluku (Pukat Seram), Fahry Asyathry mendesak, Kejari Malteng segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi bansos Malteng.

Kepada Siwalima di Masohi, Senin (16/6) Fahry menyebutkan, pernya­taan Kepala Kejaksaan Negeri Ma­luku Tengah yang menyebutkan penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dan penelu­suran aliran dana menunjukkan bahwa unsur pembuktian lainnya telah ditemukan.

“Kalau kita lihat sejauh ini proses penyidikan hanya tersisa menunggu rampungnya perhitungan kerugian negara dan aliran dana. Ini berarti penyidik sesungguhnya telah mene­mukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan siapa saja yang ber­tanggung jawab dalam kasus ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi, hasil audit kerugian negara memang merupakan salah satu alat bukti penting. Namun menurutnya, jika penyidik hanya menunggu hasil audit tersebut, maka dapat diasumsikan alat bukti lain yang mengarah kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab telah dikantongi.

“Karena itu kami mendesak Kejak­saan Negeri Maluku Tengah segera menuntaskan kasus ini dan mene­tapkan tersangka dalam kasus ban­sos Dinas Koperasi dan UKM Ta­hun Anggaran 2023 bernilai Rp9,7 miliar tersebut,” pintanya.

Dia menegaskan, pihaknya men­du­kung penuh langkah Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam me­ngusut perkara tersebut hingga tun­tas. “Kami akan terus mendukung Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Siapa saja yang terlibat harus segera ditetapkan sebagai tersangka karena kasus ini sudah cukup lama bergulir namun belum juga dituntaskan,” tegasnya.

Ia juga meminta penyidik berani mengungkap aktor intelektual mau­pun pejabat yang memiliki kewe­nangan dalam proses penetapan dan penyaluran dana bansos.

“Menurut kami, penyidik harus berani menetapkan aktor intelektual atau pejabat yang memiliki kewe­nangan paling penting dalam me­ngeksekusi dana tersebut. Apalagi saat ini berkembang informasi di masyarakat bahwa proses pene­tapan kelompok penerima bantuan tidak melalui tahapan verifikasi yang semestinya,” paparnya.

Sekda Dicecar 

Diberitakan sebelumnya, Sekre­taris Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Rakib Sahubawa kembali diperiksa dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial pada Dinas Koperasi dan UKM, Rabu (10/6). 

Sekda sebelumnya telah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah pada Kamis, 4 Maret 2026.

Pemeriksaan terhadap mantan penjabat Bupati Malteng berlang­sung di Kantor Kejari Malteng sejak pukul 14.00 WIT hingga 14.30 WIT oleh tim auditor Kejati Maluku untuk perhitungan kerugian negara.

Selain Sekda, Kejari Malteng juga me­meriksa anggota DPRD Malteng Mu­hammad Zain Letahiit dan se­jum­lah warga penerima bantuan sosial.

Tinggal selangkah lagi Kejari Malteng menuntaskan kasus ini dan menemukan siapa oknum yang diduga bertanggung jawab terhadap penanganan kasus ini yang meng­akibatkan terjadinya penyalahgu­naan anggaran yang berpotensi merugikan negara.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik telah menggeledah dan menyita ribuan dokumen dari Kantor Badan Penelitian dan Pengemba­ngan Daerah (Baplitbangda) serta Kantor Dinas Koperasi, UKM Kabu­paten Maluku Tengah, digeledah tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Rabu (4/3) lalu

Pengeledahan dilakukan berda­sarkan Surat Perintah Penggele­dahan Nomor: SPRINT-45/A.1.11/Fd.1/01/2026 serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Masohi Nomor 1/Pid.B.Gele­dah/2026/PN Msh tertanggal 27 Januari 2026. 

Informasi yang berkembang me­nyebutkan terdapat perubahan hi­ngga tiga kali surat keputusan sebe­lum dana sebesar Rp9,7 miliar tersebut dicairkan. Selain itu, dari total anggaran Rp9,7 miliar yang dialokasikan, dana yang diketahui sersalurkan kepada kelompok penerima hanya sekitar Rp7,2 miliar.

Sementara sisanya diduga disa­lurkan kepada kelompok yang tidak berasal dari usulan anggota DPRD. Perbedaan nilai tersebut menim­bulkan tanda tanya di tengah mas-yarakat. Karena terdapat selisih sekitar Rp1,6 miliar yang belum di­ketahui secara pasti kepada ke­lompok mana dana tersebut disa­lurkan, serta atas dasar persetujuan atau perintah siapa.(S-17)

BERITA TERKAIT