SIWALIMA.id > Berita
Gubernur Copot Nur Mardas dari Jabatan
Headline , Pemerintahan | Kamis, 18 Juni 2026 pukul 15:24 WIT

AMBON, Siwalima.id - Setelah melalui proses panjang, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa akhirnya men­copot Nur Mardas dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Maluku.

Pencopotan Nur Mardas dari kursi empuk yang telah didudukinya selama dua tahun terakhir ini berdasarkan surat keputusan Gu­bernur Nomor 766 Tahun 2026 Tentang Pe­ng­angkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan pengawas pada Dinas PUPR Maluku.

Surat keputusan tertanggal 15 Juni 2026 tersebut diteken langsung Gubernur Hendrik Lewerissa sebagai bentuk tindakan lanjut atas rekomendasi BKN yang memerintah pencopotan Nur Mardas dari jabatan Kepala bidang Cipta Karya.

Pasca pencopotan tersebut berdasarkan SK yang sama, Nur Mardas kini menjabat sebagai Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingku­ngan Pemukiman pada Dinas PUPR Maluku.

Selain mencopot Nur Mardas, Gu­bernur juga mencopot Rudi Waras dari jabatannya sebagai Plt Kepala Badan Pengelola Keua­ngan dan Aset Daerah Maluku.

Sebagai gantinya Gubernur me­lantik Jasmono yang sebelumnya menjabat sebagai inspektur dae­rah untuk menjabat sebagai Ke­pala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Maluku.

Penunjukkan Jasmono sebagai kepala BPKAD berdasarkan surat keputusan Gubernur Maluku No­mor 687 Tahun 2026 Tentang Pe­ng­angkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemprov Maluku tanggal 3 Juni 2026.

Gubernur mengatakan, pelan­tikan yang dilakukan terhadap dua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku merupakan hal biasa dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Pelantikan kedua pejabat ter­sebut kata Gubernur telah mem­perhatikan aturan perundang-undangan terkait dengan kepe­gawaian, karena itu Gubernur mengingatkan dua pejabat yang dilantik untuk menjunjung tinggi etika jabatan serta berkerja dengan sebaik dan bertanggungan jawab.

“Saya minta dua pejabat yang dilantik untuk tetap menjaga inte­gritas, tidak menyalahgunakan ke­we­nangan mengindari diri perbua­tannya tercela dalam jabatan yang diemban,” tegas Gubernur.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Maluku, Ritchie Huwae mengatakan, pasca pelantikan Jasmono sebagai Kepala BPKAD maka terjadi kekosongan jabatan Inspektur Daerah sehingga pihaknya masih menunggu arahan gubernur terkait pengangkatan pelaksana tugas.

Sedangkan terkait jabatan Kepala Bidang Cipta Karya, Ritchie memastikan telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas PUPR untuk mengusulkan kepada gubernur untuk diproses oleh BKD.(S-20)

BERITA TERKAIT