AMBON, Siwalima.id - Setelah melalui proses panjang, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa akhirnya mencopot Nur Mardas dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Maluku.
Pencopotan Nur Mardas dari kursi empuk yang telah didudukinya selama dua tahun terakhir ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Nomor 766 Tahun 2026 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan pengawas pada Dinas PUPR Maluku.
Surat keputusan tertanggal 15 Juni 2026 tersebut diteken langsung Gubernur Hendrik Lewerissa sebagai bentuk tindakan lanjut atas rekomendasi BKN yang memerintah pencopotan Nur Mardas dari jabatan Kepala bidang Cipta Karya.
Pasca pencopotan tersebut berdasarkan SK yang sama, Nur Mardas kini menjabat sebagai Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Pemukiman pada Dinas PUPR Maluku.
Selain mencopot Nur Mardas, Gubernur juga mencopot Rudi Waras dari jabatannya sebagai Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Maluku.
Sebagai gantinya Gubernur melantik Jasmono yang sebelumnya menjabat sebagai inspektur daerah untuk menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Maluku.
Penunjukkan Jasmono sebagai kepala BPKAD berdasarkan surat keputusan Gubernur Maluku Nomor 687 Tahun 2026 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemprov Maluku tanggal 3 Juni 2026.
Gubernur mengatakan, pelantikan yang dilakukan terhadap dua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku merupakan hal biasa dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Pelantikan kedua pejabat tersebut kata Gubernur telah memperhatikan aturan perundang-undangan terkait dengan kepegawaian, karena itu Gubernur mengingatkan dua pejabat yang dilantik untuk menjunjung tinggi etika jabatan serta berkerja dengan sebaik dan bertanggungan jawab.
“Saya minta dua pejabat yang dilantik untuk tetap menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan mengindari diri perbuatannya tercela dalam jabatan yang diemban,” tegas Gubernur.
Sementara itu, Plt Kepala BKD Maluku, Ritchie Huwae mengatakan, pasca pelantikan Jasmono sebagai Kepala BPKAD maka terjadi kekosongan jabatan Inspektur Daerah sehingga pihaknya masih menunggu arahan gubernur terkait pengangkatan pelaksana tugas.
Sedangkan terkait jabatan Kepala Bidang Cipta Karya, Ritchie memastikan telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas PUPR untuk mengusulkan kepada gubernur untuk diproses oleh BKD.(S-20)