AMBON, Siwalimanews – Anggota Satreskrim Polresta Pulau Ambon menciduk FW (38), warga Batu Gantung Ganemo di kediamannya, Sabtu (20/6). Ia meÂnganiaya pacarnya, DM (33) hingga tewas.
Sebelum dianiaya, FW membawa korban ke salah satu penginapan. Tiba di penginapan, ia mengajak koban untuk berhubungan badan, namun korban menolak. FW yang sudah dipengaruhi minum keras naik pitam, dan menganiaya korban.
Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Titan Firmansyah kepada warÂtawan, Senin (22/6) menjelaskan, tindak penganiayaan yang dilakuÂkan FW hingga korban meninggal dunia terungkap, setelah pihak keluarga korban berinisial AM (35) melaÂporkan peristiwa itu ke Polresta Ambon pada Jumat (19/6).
Menurut laporan AM, sebelum meninggal, korban sempat mengeluh sakit pada perut bagian bawah. Ia lalu menceritakan kekerasan yang dialaminya.
Usai mendapat laporan, personil Buser Polresta Ambon langsung bergerak dan mengamankan FW di kediamannya di kawasan Batu Gantung Ganemo.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, terungkap penganiayaan itu berÂawal ketika pada Senin (15/6), pelaku menjemput korban di lorong Batu Gantung Ganemo.
Pelaku yang sudah dikuasai minuÂman keras mengajak korban ke salah satu penginapan di Kecamatan NuÂsaniwe. Di sana korban dipaksa berÂhubungan intim. Namun korban meÂnoÂlak. Emosi, pelaku memaki-maki korÂban disertai dengan penganiaÂyaan.
âPada 15 Juni malam korban dijemput oleh pelaku di depan lorong Batu Gantung Ganemo, saat itu pelaku dalam kondisi mabuk membawa korban ke penginapan, di sana pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan, namun korban tidak mau melakukan. Menolak ajakan pelaku yang sudah mabuk berat, membuat pelaku memaki dan menganiaya korban,â urai Titan.
Karena terus-terusan dimaki dan mendapat perlakuan kasar, kata Titan, korban akhirnya melayani pelaÂku. âKorban akhirnya menuruti perÂminÂtaan pelaku untuk berhubungan badan,â jelasnya.
Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia pada Sabtu (20/6) dan dimakamkan Minggu (21/6) siang. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polresta Ambon. Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 351 ayat 1 tentang peÂnganiÂayaan, hingga menghilangkan nyaÂwa orang lain dengan ancaman huÂkuman 7 tahun penjara. (S-45)