AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, Senin (28/4), turun langsung memimpin penertiban Pasar Mardika yang dikenal semrawut.
Selain walikota pada penertiban yang dimulai sekitar pukul 05.00 WIT, terlihat pula Wakil Walikota, Ely Toisuta dan Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette.
Dalam operasi penertiban tersebut, parat gabungan baik TNI, Polri maupun Satuan Polisi Pamong Praja, berada di garis depan.
Proses penertibkan berjalan dengan aman dan lancar, tanpa adanya perlawanan dari pedagang.
Bodewin Wattimena di sela-sela kegiatan menjelaskan, penertiban telah disampaikan sejak jauh hari. Sehingga prosesnya berjalan dengan baik, bahkan ada pula pedagang yang membereskan barang dagangannya.
“Kegiatan penertiban ini kita sudah sampaikan jauh hari, semua sudah siap dan pedagang juga tahu,” ungkap walikota.
Walikota mengingatkan kepada para pedagang bahwa pasca penertiban, kondisi tersebut mesti dijaga kedepannya. Sehingga apabila ada pedagang yang masih kedapatan berjualan di badan jalan maka akan ditindak secara tegas.
“Kita ingin kondisi ini terus terjaga. Apabila ada pedagang yang kedapatan masih bandel yang berjualan di badan jalan, kita ambil langkah tegas. Kalau itu dia pedagang resmi atau yang punya izin, maka kita akan cabut kartu izin pedagangnya kemudian kita sita barang dagangannya,” tegasnya.
Hal itu perlu dilakukan agar para pedagang tidak lagi berjualan di badan jalan. Mengingat selama ini apabila ada penertiban pedagang, maka hari-hari berikutnya masih saja ada pedagang yang berjualan di badan jalan, sehingga hal itu tidak boleh terjadi lagi.
“Ini mengingatkan kepada pedagang, kalau pemerintah sudah atur jangan pedagang melawan,” pintanya.
Walikota berharap, proses penertiban itu ialah arus lalu lintas di jalan pantai Mardika bisa berjalan lancar. Sehingga lalu lintas di jalan Tulukabessy juga bisa terurai dengan baik.
Tidak sampai disitu, Walikota juga memberikan arahan kepada para pedagang untuk masuk menempati seluruh tempat di gedung pasar yang baru. Selain itu, pedagang juga tidak perlu membayar biaya sewa, hanya membayar biaya retribusi.
“Semua pedagang wajib masuk di gedung baru dan tidak boleh ada bayar sewa. Cukup bayar retribusi sebesar Rp 13.000 untuk operasional. Karena listrik mati di gedung baru sebab belum bayar 2 bulan karena tidak ada uang berkontribusi,” jelasnya.
Ditambahkan, para pedagang kaki lima juga tidak boleh berjualan di dalam terminal Mardika. Semua pedagang diinstruksikan untuk menempati lantai 3 dan 4 pada gedung baru.
“Nanti malam pedagang kaki lima yang berjualan di terminal tidak boleh lagi berjualan di terminal. Mereka harus tempati lantai 3 dan 4 gedung pasar baru karena masih kosong,” tandasnya.
Sementara itu, Imran salah satu pedagang mengapresiasi langkah yang diambil Pemkot Ambon. Akan tetapi ia berharap ketika nantinya sudah menempati gedung baru jangan ada lagi oknum-oknum yang mengatasnamakan pemerintah melakukan penagihan uang sewa secara ilegal.
“Yah kita pedagang ikut saja apa perintah dari pemerintah. Tapi kita harap apa yang disampaikan Pak Walikota itu sesuai dalam hal ini tidak bayar biaya sewa, hanya bayar retribusi. Karena selama ini tidak jelas,” timpalnya.
GAMKI Dukung
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon mendukung Pemerintah Kota Ambon dalam melakukan penertiban pasar Mardika.
Hak tersebut disampaikan Ketua GMKI cabang Ambon, Apriansa Atapary dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Sabtu (26/4).
Menurutnya, Pasar Mardika sebagai pasar tradisional terbesar di Kota Ambon memiliki peran vital dalam menopang ekonomi masyarakat.
Sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi yang telah beroperasi selama puluhan tahun, ujarnya, Pasar Mardika memiliki posisi strategis, karena itu proses transformasi pasar dilakukan dengan pendekatan yang mengutamakan inklusivitas dan partisipasi aktif masyarakat.
“Dinamika pengelolaan pasar ini tidak terlepas dari campur tangan pemerintah sebagai aktor utama dalam penataan, pengawasan, dan pembinaan. Pemerintah tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada pembangunan sosial, memastikan bahwa setiap perubahan membawa dampak positif yang merata bagi seluruh elemen masyarakat,” ungkap Atapary.
Permasalahan kebersihan dan ketertiban di Pasar Mardika, lanjut petinggi GMKI Cabang Ambon ini, mencerminkan kompleksitas tata kelola pasar tradisional yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui regulasi formal.
“Keberlanjutan lingkungan pasar yang lebih bersih dan tertib memÂbutuhkan pendekatan yang lebih holistik dan kolaboratif. Selain kebersihan, penguatan sistem zonasi pedagang menjadi elemen krusial dalam menata kembali pasar agar lebih tertib dan efisien. Penyediaan area yang lebih strategis bagi pedagang kaki lima juga perlu dipertimbangkan agar mereka tidak merasa dirugikan dengan aturan zonasi yang ada,” ungkapnya.
Dirinya mengakui, proses pembongkaran atau revitalisasi Pasar Mardika menandai fase baru dalam upaya Pemerintah Kota Ambon membangun kawasan perdagangan yang lebih tertata, bersih, dan modern. Langkah ini bukan hanya bagian dari penataan infrastruktur, tetapi merupakan refleksi dari semangat masyarakat dalam mewujudkan kota yang mengedepankan prinsip Ambon par samua.
“Revitalisasi Pasar Mardika dirancang untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang tidak hanya efektif dan higienis, tetapi juga representatif terhadap identitas Kota Ambon sebagai kota yang rukun, tertib, dan toleran. Penataan ulang ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal, membuka peluang ekonomi baru, serta memperkuat relasi sosial,” ujarnya.
Ditambahkan, penataan Pasar Mardika merupakan salah satu upaya dalam mencerminkan transisi menuju sistem pengelolaan pasar yang berbasis tata kelola yang baik.
“Transformasi Pasar Mardika merupakan bukti komitmen pemerintah, menata kota yang maju dan berkelanjutan,” tandasnya.(S-29)