AMBON, Siwalima.id - Rumah Sakit Bhakti Rahayu belakangan ini menjadi sorotan, usai melakukan mutasi terhadap sejumlah tenaga kesehatan tanpa dasar hukum yang jelas.
Tiga tenaga kesehatan yang diancam akan dimutasi yakni, Selvia Poceratu, Debby Luhulima dan Venesia Anakotta. Tak puas dengan tindakan sepihak tersebut, ketiga nakes melalui kuasa hukum mereka mengadu ke DPRD Kota Ambon.
Menjawab laporan itu, maka Komisi I DPRD melayangkan panggilan kepada manajemen RS Bhakti Rahayu untuk duduk bersama dalam rapat dengar pendapat dengan BPJS Ketenagakerjaan, ketiga nakes serta kuasa hukum mereka yang berlangsung, Kamis (27/11).
Ketua Komisi I, Aris Soulisa, dalam keterangannya usai rapat dengar pendapat itu mengatakan, persoalan yang terjadi hanya miss komunikasi antara nakes maupun pihak RS .
Dirinya menjelaskan, dari keterangan pihak RS ada pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga nakes ini yang merugikan secara standar operasional, dan sudah diberikan SP1 hingga SP3.
Tak hanya soal permasalahan mutasi, dalam rapat tersebut, Komisi I juga menemukan masalah lain, yakni pembayaran upah nakes yang jauh dibawah Upah Mnimim Kota (UMK). “Ada persoalan lain soal gaji yang kita temukan dalam rapat, gaji para nakes terima itu sekitar Rp1.5 juta itu jauh sekali dari UMK Ambon yang saat ini ada diangka Rp 3.190.000,” beber Aris.
Politisi PDIP ini mengungkapkan, Komisi I DPRD Kota Ambon hanya memfasilitasi dan tidak punya hak untuk mengambil keputusan dari permasalahan tersebut, sehingga dikembalikan ke Dinas Tenaga Kerja untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut.
“Besok kedua belah pihak akan mediasi di Disnaker langsung dan kami dari Komisi I akan dampingi, kami berharap ada titik terang dari persoalan tersebut,” harapAris.
Layangkan Somasi
Tiga pegawai Rumah Sakit Umum Bhakti Rahayu Ambon melayangkan somasi kepada manajemen RS Bhakti Rahayu setelah dimutasi secara sepihak ke Surabaya tanpa kejelasan fasilitas dan rincian gaji.
Ketiganya kemudian diberhentikan (PHK) setelah menolak keberangkatan yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai prosedur.
Kuasa hukum para pegawai Amos Laipeny kepada wartawan di Ambon, Kamis (27/11) mengaku, keputusan mutasi yang diterbitkan melalui surat keputusan, tidak mencantumkan jabatan, gaji pokok, fasilitas tempat tinggal, maupun hak-hak dasar lainnya selama bertugas di Surabaya.
“SK mutasi itu tidak memuat jabatan, gaji, bahkan fasilitas tempat tinggal. Mereka juga diminta berangkat menggunakan biaya pribadi. Ketika keberatan, langsung diancam PHK,” beber Amos.
Amos juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian laporan gaji pegawai kepada BPJS Ketenagakerjaan, dimana laporan BPJS mencantumkan gaji lebih dari Rp3 juta, namun kliennya hanya menerima sekitar Rp1.4 juta/bulan tanpa slip gaji.
“Selama bekerja mereka tidak pernah menerima slip gaji. Ini pelanggaran serius dan merugikan pekerja. Selaku manajemen tidak boleh lepas tangan. Harus berani menyampaikan yang benar itu benar, yang salah itu salah,” tandas Amos.
Amos menilai mutasi mendadak serta PHK tersebut tidak sesuai standar operasional dan melanggar aturan ketenagakerjaan. Ia juga menegaskan, ketiga kliennya tidak pernah melakukan pelanggaran fatal yang dapat dijadikan dasar mutasi maupun pemberhentian.
“Mutasi mendadak tanpa dialog dan tanpa alasan jelas sangat mencurigakan dan tidak sesuai prosedur,” ucap Amos.
Ia juga meminta Disnaker Kota Ambon, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dan pemda melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen RS Bhakti Rahayu, yang dinilai kerap menimbulkan ketakutan bagi pegawai untuk bersuara.(S-10/S-25)