SIWALIMA.id > Berita
Benhur: BPN tak Transparan Soal Sengketa Tanah Adat Rumahtiga
Daerah | Jumat, 17 Oktober 2025 pukul 23:15 WIT

AMBON, Siwalimanews – Ketua DPRD Ma­luku Benhur Watubun me­nyo­roti ki­nerja Badan Perta­nahan Nasional (BPN) Kota Ambon tidak pro­fesional dan transparan dalam pena­nga­nan sengketa tanah adat di Desa Rumahtiga, Kota Ambon.

Penilaian itu disampaikan Ben­hur dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Maluku, Kamis (16/10) di ruang pari­purna. Rapat tersebut turut menghadirkan perwakilan masya­rakat adat Rumahtiga dan pihak BPN Ambon.

Benhur menyesalkan keti­dak­siapan BPN dalam meng­hadapi pembahasan tersebut. Ia menye­but, meski DPRD telah mela­yangkan surat per­mintaan doku­men sejak beberapa hari sebe­lumnya, namun BPN hadir tanpa membawa satu pun data pen­dukung yang diminta.

“Kami menerima laporan aksi masyarakat adat tanggal 13, dan surat permintaan data dikirim tanggal 14. Tapi hari ini BPN datang tanpa mem­bawa berkas apa pun. Ini bentuk ketidaksiapan dan kurangnya transparansi,” tegas Benhur dalam rapat itu.

Menurutnya, BPN seha­rusnya lebih dulu memahami substansi persoalan dengan menelaah doku­men klaim masyarakat adat yang telah lebih dulu diserahkan ke DPRD.

Ia menilai, sikap BPN ter­sebut memperlihatkan lemahnya koordinasi dan tanggung jawab lembaga negara terhadap persoalan yang sensitif ini.

“Kami sudah menerima dokumen dari masyarakat adat yang menjadi dasar klaim kepemilikan. Seharusnya BPN juga punya salinan dan mem­pelajarinya, bukan datang tanpa persiapan,” ujarnya.

Sengketa lahan adat di Rumahtiga berawal dari penerbitan sejum­lah sertifikat oleh BPN diatas tanah ulayat yang selama ini diklaim masyarakat adat. Kebijakan itu kemudian menuai penolakan keras karena dianggap mengabaikan eksistensi hak-hak adat.

Kata Benhur, sikap pasif BPN hanya memperkeruh suasana dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di lapangan.

Ia menegaskan, penyelesaian se­ngketa tanah adat harus didasari pada data yang valid dan disele­saikan secara terbuka.

“Masalah ini bukan sekedar administrasi tanah, tapi menyangkut martabat masya­rakat adat dan kre­dibilitas pemerintah. Karena itu, pertemuan seperti ini harus dileng­kapi data lengkap dan akurat,” tandasnya.

Ketua DPD PDI Perjuangan Ma­luku ini juga menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses penye­lesaian sengketa tersebut.

DPRD kata dia, menempatkan diri sebagai pengawas dan mediator agar penyelesaian persoalan berjalan adil, transparan, dan sesuai hukum.

“Kami ingin mendukung perjua­ngan masyarakat adat, tapi semua harus berlandaskan aturan dan bukti yang sah. Keterbukaan dan kejujuran menjadi kunci penyelesai­annya,” tambah Benhur.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solihin Buton menyebut pertemuan tersebut belum menghasilkan kesimpulan.

Rapat akan kembali digelar Rabu pekan depan, dengan catatan BPN wajib membawa seluruh dokumen terkait penerbitan sertifikat diatas lahan adat Rumahtiga.

“Kami minta pada rapat lanjutan nanti, Kepala BPN harus hadir lang­sung jangan hanya perwakilan. Mengapa beliau tidak hadir hari ini? Ada apa sebe­narnya,” sindir Solichin. (S-26)

BERITA TERKAIT