AMBON, Siwalimanews –Â Ketua DPRD MaÂluku Benhur Watubun meÂnyoÂroti kiÂnerja Badan PertaÂnahan Nasional (BPN) Kota Ambon tidak proÂfesional dan transparan dalam penaÂngaÂnan sengketa tanah adat di Desa Rumahtiga, Kota Ambon.
Penilaian itu disampaikan BenÂhur dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Maluku, Kamis (16/10) di ruang pariÂpurna. Rapat tersebut turut menghadirkan perwakilan masyaÂrakat adat Rumahtiga dan pihak BPN Ambon.
Benhur menyesalkan ketiÂdakÂsiapan BPN dalam mengÂhadapi pembahasan tersebut. Ia menyeÂbut, meski DPRD telah melaÂyangkan surat perÂmintaan dokuÂmen sejak beberapa hari sebeÂlumnya, namun BPN hadir tanpa membawa satu pun data penÂdukung yang diminta.
âKami menerima laporan aksi masyarakat adat tanggal 13, dan surat permintaan data dikirim tanggal 14. Tapi hari ini BPN datang tanpa memÂbawa berkas apa pun. Ini bentuk ketidaksiapan dan kurangnya transparansi,â tegas Benhur dalam rapat itu.
Menurutnya, BPN sehaÂrusnya lebih dulu memahami substansi persoalan dengan menelaah dokuÂmen klaim masyarakat adat yang telah lebih dulu diserahkan ke DPRD.
Ia menilai, sikap BPN terÂsebut memperlihatkan lemahnya koordinasi dan tanggung jawab lembaga negara terhadap persoalan yang sensitif ini.
âKami sudah menerima dokumen dari masyarakat adat yang menjadi dasar klaim kepemilikan. Seharusnya BPN juga punya salinan dan memÂpelajarinya, bukan datang tanpa persiapan,â ujarnya.
Sengketa lahan adat di Rumahtiga berawal dari penerbitan sejumÂlah sertifikat oleh BPN diatas tanah ulayat yang selama ini diklaim masyarakat adat. Kebijakan itu kemudian menuai penolakan keras karena dianggap mengabaikan eksistensi hak-hak adat.
Kata Benhur, sikap pasif BPN hanya memperkeruh suasana dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di lapangan.
Ia menegaskan, penyelesaian seÂngketa tanah adat harus didasari pada data yang valid dan diseleÂsaikan secara terbuka.
âMasalah ini bukan sekedar administrasi tanah, tapi menyangkut martabat masyaÂrakat adat dan kreÂdibilitas pemerintah. Karena itu, pertemuan seperti ini harus dilengÂkapi data lengkap dan akurat,â tandasnya.
Ketua DPD PDI Perjuangan MaÂluku ini juga menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses penyeÂlesaian sengketa tersebut.
DPRD kata dia, menempatkan diri sebagai pengawas dan mediator agar penyelesaian persoalan berjalan adil, transparan, dan sesuai hukum.
âKami ingin mendukung perjuaÂngan masyarakat adat, tapi semua harus berlandaskan aturan dan bukti yang sah. Keterbukaan dan kejujuran menjadi kunci penyelesaiÂannya,â tambah Benhur.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solihin Buton menyebut pertemuan tersebut belum menghasilkan kesimpulan.
Rapat akan kembali digelar Rabu pekan depan, dengan catatan BPN wajib membawa seluruh dokumen terkait penerbitan sertifikat diatas lahan adat Rumahtiga.
âKami minta pada rapat lanjutan nanti, Kepala BPN harus hadir langÂsung jangan hanya perwakilan. Mengapa beliau tidak hadir hari ini? Ada apa sebeÂnarnya,â sindir Solichin. (S-26)