DOBO, Siwalima.id - Bentrok antar kelompok pemuda di Kota Dobo, Kabupaten Aru yang terjadi pada, Sabtu (9/5) dini hari mengakibatkan satu personel Polsek PP Aru atas nama Bripda Luis Dion Rahayaan, terkena panah pada bagian paha sebelah kanan.
Informasi yang berhasil dihimpun Siwalima di Mapolres Aru menyebutkan, bentrokan antar kelompok pemuda lorong laser dan pemuda kompleks kampung pisang, Kelurahan Siwa Lima, kecamatan PP Aru terjadi sekitar pukul 02.40 WIT.
Bentrokan ini, diduga dipicu oleh tindakan provokasi salah satu pemuda dari kompleks lorong laser berinisial R.
Pemuda berinisial R ini diketahui dalam kondisi dipengaruhi miras sambil membawa balok kayu, mendatangi sekelompok pemuda kompleks kampung pisang yang sedang menggunakan fasilitas wifi gratis di depan Kantor PLN, untuk menantang berkelahi.
Namun ia (Rinto, red) sempat dikejar oleh para pemuda tersebut, hingga lari kembali ke rekan-rekannya di kompleks lorong laser dan kemudian memprovokasi rekan-rekannya dengan mengaku, telah diserang oleh kelompok pemuda kampung pisang.
“Mendengar apa yang disampaikan Rinto, serentak massa pemuda dari lorong laser melakukan serangan balasan dengan menggunakan batu, parang, hingga panah,” beber sumber Siwalima di Mapolres Aru yang enggan namanya dipublikasikan, Senin (11/5).
Menyikapi adanya laporan bentrok antar pemuda tersebut, personel Polsek PP Aru kemudian melakukan pengamanan guna melerai kedua massa.
Namun, aksi saling serang antar kedua kelompok pemuda ini terus terjadi, hingga salah satu anggota personel Polsek PP Aru yakni Bripda Luis Dion Rahayaan, terkena anak panah pada paha sebelah kanannya.
Sekitar pukul 03.30 WIT, tim gabungan Polres Aru tiba di TKP sekaligus melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan 4 orang dari kelompok pemuda lorong laser, yang diduga kuat otak dibalik bentrok tersebut.
Keempat pemuda itu, yakni RL (22), LL (25), JA (21) dan RR (23) serta dua pemuda dari kelompok pemuda kampung pisang yakni GN (21) dan MD (17).
“Untuk saat ini, korban Bripda Luis Dion Rahayaan, sudah selesai menjalani operasi pengangkatan anak panah di bagian pahanya,” ucap sumber itu.
Sementara kondisi kamtibmas di dua kompleks tersebut kini mulai kondusif dan terkendali, namun pihak kepolisian tetap siaga dilokasi guna mencegah aksi selanjutnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Aru, Iptu Holmes Batubara yang dikonfirmasi wartawan di Mapolres Aru, Senin (11/5) membenarkan, kalau dalam mengamankan bentrokan antar pemuda itu, satu anggota polisi terkena anak panah.
“Terkait bentrok antar kelompok pemuda yang terjadi Sabtu dini hari (9/5) di depan SMPN 1 PP Aru itu, kami sudah tetapkan 3 orang tersangka,” ungkap kasat.
Ketiga tersangka itu urai kasat, masing-masing berinisial RL (22), LL (25) dan JA (21). Ketiganya disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Saat ini ketiga tersangka juga sudah ditahan di Rutan Polres Aru.
Untuk diketahui, bentrok antar pemuda tersebut terjadi pada, Sabtu (9/5) dini hari sekitar pukul 02.40 WIT antara pemuda kompleks lorong laser dan pemuda kompleks kampung pisang, Kelurahan Siwa Lima Kecamatan PP Aru.(S-11)