AMBON, Siwalimanews – Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat, meÂngaku penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sudah melimÂpahkan berkas eks Sekda Buru, Ahmad Assegaf dan eks BendaÂhara Sekda, La Joni ke jaksa peÂnuntut umum (JPU) Kejati Maluku.
Keduanya adalah tersangka kaÂsus tindak pidana korupsi peÂnyaÂlahgunaan pengelolaan keÂuangan daerah tahun 2016-2018 yang meruÂgikan negara Rp.11.112. 399.000.
âJadi memang penyidik kerja cepat, mereka tidak mau berlama-lama dan berlarut-larut dalam meÂngusut kasus ini. Alhamdulilah, berkas keduanya sudah rampung dan kita sudah limpahkan tahap I ke JPU untuk diteliti,â jelas Ohoirat kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (24/2).
Ohoirat menambahkan, jika JPU menyatakan berkas kedua terÂsangka lengkap, maka akan dilaÂkukan tahap II. âKalau sudah P21 maka akan dilakukan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti,â jelasnya lagi.
Tetapkan Tersangka
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan Ahmad AsseÂgaf dan La Joni sebagai tersangka, setelah melakukan gelar perkara pada Senin (9/12) 2019.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelum menetapkan tersangÂka penyidik ditreskrimsus telah melakukan penyelidikan dan peÂnyiÂdikan. Penyidik juga telah meÂminta audit investigasi dan penghitungan kerugian negara ke BPK pusat.
Dalam audit investigasi ditemuÂkan pelanggaran mulai dari perenÂcanaan anggaran dan pertangÂgungjawaban keuangan fiktif. Hasil penghitungan kerugian neÂgara didapati potensi kerugian negara seÂjak tahun 2016 hingga 2018 seÂbesar Rp 11.112.239.000. (Mg-1)