AMBON, Siwalima.id - Merasa nama baiknya dicemarkan setelah dituding membawa nama Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku untuk menjanjikan proyek miliaran rupiah, Berthy Wairissal menegaskan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Novi Manutilaa. Kepastian itu disampaikan Wairissal saat didampingi kuasa hukumnya, Roos Jeane Alfaris, di Ambon, Sabtu (15/11).
Wairissal menyebut tudingan Manutilaa bukan saja keliru, tetapi merupakan fitnah yang secara serius merusak reputasinya.
“Nama baik saya dicemarkan oleh Novi Manutilaa yang menuding saya membawa nama gubernur dan wakil gubernur untuk menjanjikan proyek. Itu tidak benar. Saya akan segera melaporkannya,” tegas Wairissal.
Ia juga menyoroti pernyataan Manutilaa dan pengacaranya, Yehezkiel Haurissa, yang menyebut dirinya menjanjikan proyek bernilai miliaran rupiah. Menurutnya, tudingan itu tidak berdasar dan harus dibuktikan di hadapan penyidik.
Wairissal mempertanyakan klaim proyek fiktif tersebut, sebab terdapat surat perjanjian yang ditandatangani kedua pihak dan memuat hak serta kewajiban masing-masing terkait pekerjaan dimaksud. Bahkan, menurutnya, pihaknya telah menyiapkan fasilitas kerja, termasuk seragam, namun pekerjaan belum berjalan karena material dari pemberi pekerjaan belum disediakan.
“Saya minta Manutilaa membuktikan apakah uang jaminan yang dibayarnya sudah sesuai perjanjian, karena sejauh ini pembayarannya dilakukan secara cicil,” ujarnya.
Ia menegaskan, kuasa hukum Manutilaa perlu membaca kembali isi perjanjian, khususnya pasal 2, serta memastikan apa-kah Manutilaa benar menandatangani dokumen tersebut. Jika tidak ditandatangani, kata Wairissal, maka secara hukum tidak ada ikatan apa pun.
“Kalau dia keberatan, silakan batalkan perjanjian itu—tentu kalau memang sudah ditandatangani,” tambahnya.
Wairissal juga menantang Manutilaa membuktikan bahwa proyek itu tidak ada, termasuk dengan menunjukkan surat resmi dari Telkomsel yang menyatakan pekerjaan tersebut fiktif. Ia menilai pembuktian itu penting agar publik tidak terjebak opini menyesatkan.
Terkait tudingan bahwa statusnya sebagai dosen dan direktur perusahaan melanggar undang-undang, Wairissal membantah tegas. Ia mengaku tidak terlibat dalam operasional perusahaan dan mempersilakan pihak Manutilaa mengecek langsung aktivitasnya di kampus.
Yang menarik, kata Wairissal, sehari sebelum membuat pernyataan pers, Haurissa justru menghubunginya untuk mengajak berdamai bahkan mengirim pesan serupa ke stafnya. Namun keesokan harinya Haurissa tampil dalam konferensi pers bersama kliennya dan menuding dirinya dengan berbagai pernyataan.
“Silakan mereka melapor, itu hak mereka. Saya siap hadapi, bahkan sekalipun ada 11 laporan. Kami juga akan melaporkan Novi Manutilaa ke Krimsus Polda Maluku terkait pencemaran nama baik lewat media. Bahkan dua staf saya yang ikut dituduh juga akan melayangkan laporan yang sama,” tutup Wairissal. (S-25)