AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 56 peserta seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku akan mengikuti seleksi kompetensi pada Selasa (17/6).
Kepala BKD Provinsi Maluku Halimah Soamole dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Sabtu (14/6) menjelaskan pasca pendaftaran ditutup pada Minggu (8/6) lalu, terdapat 64 orang ASN yang mendaftar mengikuti seleksi JPTP.
Pansel kata Halimah telah melakukan seleksi administrasi dan rekam jejak terhadap 64 orang pendaftar dan hasilnya 56 orang dinyatakan memenuhi syarat.
“Dari total 64 orang pendaftar yang mendaftarkan diri pada 15 jabatan JPTP yang dibuka hanya 56 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi, sementara 8 peserta lainnya tidak memenuhi syarat,” tulis Halimah.
Dari 8 peserta yang gagal melaju ke tahapan ujian kompetensi tersebut, 5 diantaranya gugur karena usia lebih dari 56 tahun, dua belum memenuhi syarat masa jabatan minimal dan satu lainya sedang menjalani hukuman disiplin.
Peserta seleksi JPTP yang lolos administratif dan rekam jejak tersebut telah ditetapkan dan diumumkan secara resmi dengan pengumuman nomor: 03/Peng/PenselJPTP/2025 tertanggal 14 Juni 2025.
“Tahap selanjutnya 56 yang lolos seleksi administrasi dan rekam jejak ini akan mengikuti seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, yang dijadwalkan berlangsung pada, Selasa, 17 Juni 2025,” jelasnya.
Halimah menjamin seluruh proses yang dilakukan telah sesuai dengan aturan dan objektif, sehingga dapat dipertanggungjawabkan oleh pansel baik secara hukum maupun moral.
“Seleksi terbuka ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi untuk memastikan pengisian jabatan pimpinan tinggi dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan sesuai amanat undang-undang,” tandasnya.
15 jabatan
Untuk diketahui sebanyak 15 jabatan pimpinan tinggi pratama yang akan dilelang diantaranya Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Maluku dan Asisten Administrasi Umum Sekda Maluku.
Selanjutnya Sekretaris DPRD Maluku, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Administrasi Pembangunan dan Direktur RSUD dr M Haulussy.
“Seleksi pejabat pimpinan tinggi pratama ini merupakan bentuk penataan birokrasi di awal dalam masa kepemimpinan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Maluku H.Abdullah Vanath,” ujar Kepala BKD Provinsi Maluku, Halimah Soamole kepada Siwalima baru-baru ini.
Pengisian 15 jabatan pimpinan tinggi pratama berpedoman pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang serta Peraturan MenpanRB Nommor: 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.
Berdasarkan aturan tersebut kata Halimah Pemerintah Provinsi telah mengantongi izin tertulis pengisian jabatan dari Mendagri dan rekomendasi pelaksanaan dari BKN.
“Prosesnya sudah dari pertengahan Maret lalu, jadi kalau ditangani kenapa baru sekarang dilakukan, kami tegaskan bahwa kami harus menunggu izin MenÂdagri dan rekomendasi BKN,” tegas Halimah. (S-20)