AMBON, Siwalima.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada BRI Unit Batu Merah kini memasuki tahapan penghitungan kerugian negara.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengatakan, kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada BRI Unit Batu Merah, tim Pidsus Kejati Maluku sebelumnya telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna melakukan perhitungan kerugian negara.
“Dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktir pada BRI Unit Batu Merah, tim Pidsus telah berkoordinasi dengan BPK RI terkait proses perhitungan kerugian negara. Kemudian, tim penyidik juga telah menggelar eksposes dengan BPK, “ kata Ardy kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (8/6).
Selanjutnya, kata Ardy, penyidik masih menunggu BPK RI akan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi sesuai BAP kasus tersebut. “Kita masih menunggu BPK melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang ada dalam BAP, “jelasnya.
Setelah dilakukan klarifikasi, lanjut Ardy, maka kemudian BPK akan melakukan tahap perhitungan kerugian negara. Untuk itu ia menjelaskan terkait pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus kredit fiktir BRI Batu Merah, saat ini telah dianggap cukup dan penyidik akan terus berkoordinasi dengan BPK terkait proses audit kerugian negara.
“Kalau untuk saat ini pemeriksaan dianggap cukup, tinggal koordinasi dengan tim auditor BPK RI saja, “ pungkas Ardy.
Sekedar tahu, kasus dugaan kredit fiktif dengan modus nasabah topengan di BRI Unit Batu Merah Branch Office Ambon tahun anggaran 2022-2024 yang ditangani Kejati Maluku, kini statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian menjelaskan, peningkatan status kasus ini didasari pada temuan cukup bukti.
Kasus ini bermula, dari adanya laporan resmi dari pihak BRI Kantor Cabang Ambon dan hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar.
Berdasarkan laporan, dilakukan proses penyelidikan dan berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan tersebut, tim penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana yang kemudian Kajati Maluku menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026,” jelas Parulian kepada Siwalima di Kejati Maluku, Jumat (20/2)
Kasus ini terbongkar kata Parulian, setelah pihak Kejati Maluku melakukan penyelidikan yang berlangsung sejak Januari 2026. Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan adanya perbuatan pidana, bahkan mengakibatkan kerugian negara.
Modus operandi yang ditemukan dalam perkara ini yakni, oknum mantri/marketing bersama pihak eksternal, diduga meminjam identitas masyarakat untuk mengajukan KUR sejak tahun 2022 hingga 2024.
Para pemilik identitas diiming-imingi imbalan (fee) dengan nominal bervariasi antara Rp150 ribu hingga 5 juta. Dari hasil penyelidikan dan audit internal, ditemukan sebanyak 90 KTP milik pihak lain yang digunakan untuk pengajuan KUR dengan dua modus, yaitu modus topengan sebanyak 45 rekening pinjaman dan modus tempilan sebanyak 45 rekening pinjaman.
Setelah kredit dicairkan kata Parulian, dana ditarik melalui ATM dan agen BRILink oleh para perantara (calo) untuk kemudian diserahkan kepada oknum Mantri/marketing.
Perbuatan para terduga ini diduga melanggar, Pasal 603 KUHP Tahun 2023, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021, Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kebijakan Perkreditan Bank Umum.
BRI Tiakur
Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi KUR fiktif pada BRI Unit Tiakur dipastikan segera masuk ke pengadilan. Pasalnya, saat ini JPU Kejari MBD sementara menyusun dakwaan 10 tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,8 Miliar itu.
“Kasus dugaan korupsi KUR fiktif pada BRI Unit Tiakur sudah masuk tahap II sejak akhir Mei lalu. Saat ini JPU sementara susun dakwaan para tersangkanya,” beber Ardy.
Jika antinya dakwaan 10 tersangka ini telah rampung, maka JPU akan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor Ambon, untuk disidangkan.(S-29)