SIWALIMA.id > Berita
BPK Audit Kerugian Negara Kasus KUR Fiktif BRI Batu Merah
Hukum | Selasa, 9 Juni 2026 pukul 14:10 WIT

AMBON, Siwalima.id - Penyidikan kasus dugaan ko­rupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada BRI Unit Batu Merah kini memasuki tahapan penghitu­ngan kerugian negara. 

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengatakan, kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada BRI Unit Batu Merah, tim Pidsus Kejati Maluku sebelumnya telah berkoordinasi dengan  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna melakukan perhitungan ke­rugian negara. 

“Dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktir pada BRI Unit Batu Merah, tim Pidsus telah berkoor­dinasi dengan BPK RI terkait proses perhitungan kerugian ne­gara. Kemudian, tim penyidik juga telah menggelar eksposes dengan BPK, “ kata Ardy kepada Siwali­ma di ruang kerjanya, Senin (8/6).

Selanjutnya, kata Ardy, penyidik masih menunggu BPK RI akan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi sesuai BAP kasus tersebut. “Kita masih menunggu BPK melakukan klarifikasi ter­hadap saksi-saksi yang ada dalam BAP, “jelasnya. 

Setelah dilakukan klarifikasi, lanjut Ardy, maka kemudian BPK akan melakukan tahap perhitu­ngan kerugian negara. Untuk itu ia menjelaskan terkait pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus kredit fiktir BRI Batu Merah, saat ini telah dianggap cukup dan penyidik akan terus berkoordinasi dengan BPK terkait proses audit kerugian negara. 

“Kalau untuk saat ini pemeriksaan dianggap cukup, tinggal koordinasi dengan tim auditor BPK RI saja, “ pungkas Ardy. 

Sekedar tahu, kasus dugaan kredit fiktif dengan modus nasabah tope­ngan di BRI Unit Batu Merah Branch Office Ambon tahun anggaran 2022-2024 yang ditangani Kejati Maluku, kini statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian men­jelaskan, peningkatan status kasus ini didasari pada temuan cukup bukti.

Kasus ini bermula, dari adanya laporan resmi dari pihak BRI Kantor Cabang Ambon dan hasil audit inter­nal Kantor Wilayah BRI Makassar.

Berdasarkan laporan, dilakukan proses penyelidikan dan berdasar­kan serangkaian tindakan penyeli­dikan tersebut, tim penyelidik mene­mukan adanya peristiwa pidana yang kemudian Kajati Maluku me­nerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026,” jelas Parulian kepada Siwalima di Kejati Maluku, Jumat (20/2)

Kasus ini terbongkar kata Paru­lian, setelah pihak Kejati Maluku melakukan penyelidikan yang ber­langsung sejak Januari 2026. Dari serangkaian penyelidikan, ditemu­kan adanya perbuatan pidana, bah­kan mengakibatkan kerugian negara.

Modus operandi yang ditemukan dalam perkara ini yakni, oknum mantri/marketing bersama pihak eksternal, diduga meminjam identitas masyarakat untuk mengajukan KUR sejak tahun 2022 hingga 2024. 

Para pemilik identitas diiming-imingi imbalan (fee) dengan nominal bervariasi antara Rp150 ribu hingga 5 juta. Dari hasil penyelidikan dan audit internal, ditemukan sebanyak 90  KTP milik pihak lain yang digunakan untuk pengajuan KUR dengan dua modus, yaitu modus topengan sebanyak 45 reke­ning pinjaman dan modus tempilan sebanyak 45 rekening pinjaman.

Setelah kredit dicairkan kata Parulian, dana ditarik melalui ATM dan agen BRILink oleh para pe­rantara (calo) untuk kemudian diserahkan kepada oknum Mantri/marketing. 

Perbuatan para terduga ini diduga melanggar, Pasal 603 KUHP Tahun 2023, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Un­dang Nomor 31 tahun 1999 ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021, Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kebijakan Perkreditan Bank Umum. 

BRI Tiakur

Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi KUR fiktif pada BRI Unit Tiakur dipastikan segera masuk ke pe­ngadilan. Pasalnya, saat ini JPU Kejari MBD sementara menyusun dakwaan 10 tersangka dalam kasus yang me­ru­gikan negara sebesar Rp 2,8 Miliar itu. 

“Kasus dugaan korupsi KUR fiktif pada BRI Unit Tiakur sudah masuk tahap II sejak akhir Mei lalu. Saat ini JPU sementara susun dakwaan para tersangkanya,” beber Ardy.

Jika antinya dakwaan 10 tersangka ini telah rampung, maka JPU akan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor Ambon, untuk disidangkan.(S-29)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps