AMBON, Siwalimanews – Badan Pemeriksa KeuaÂngan dan Pembangunan (BPÂKP) Perwakilan Maluku diminta tidak menghambat penuntasan dugaan korupsi dalam hal permintaan audit kerugian negara.
Akademisi Hukum Pidana UnÂpatti, Diba Wadjo meminta BPKP jangan memperlambat proses audit kerugian negara repo saham Bank Maluku Malut tahun 2014.
Menurutnya, BPKP harus memÂbantu jaksa untuk penuntasan kasus tersebut. Paling tidak harus proaktif dan terus berkoordinasi jika dokuÂmen yang dipasok penyidik kejakÂsaan berkurang.
âBPKP harus proaktif. Tidak ada alasan untuk menunda audit. ApaÂlagi hasil audit itu jaksa sangat butuhkan. BPKP tidak boleh alasan bahwa karena ada Covid 19. Kan kerja dari rumah. Itu berarti harus bentuk tim secepatnya,â jelas WadÂjo Selasa (31/3) saat diminta penÂdapatnya menyikapi sikap BPKP dalam mengaudit korupsi repo saham Bank Maluku Malut.
Ia beralasan, hasil audit penting untuk penuntasan suatu kasus korupsi, karena menyangkut dengan status hukum seseorang.
âKasus ini kan sudah ada penetapan tersangÂka, dan itu sudah ditetapkan lama. Otomatis mereka juga butuh kepasÂtian hukum secepatnya. Makanya BPKP harus bantu untuk segera audit,â jelas Wadjo.
Praktisi Hukum, Djidon BatmoÂmolin mengatakan, ketika seluruh dokuÂmen untuk kepentingan audit diseÂrahkan penyidik kepada lemÂbaga audit semisal BPKP, seharusnya pihak auditor melakukannya, karena menyangkut dengan status hukum seseorang.
Menurutnya, kepastian soal terÂjadinya tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi repo saham Bank MaÂluku Malut, didapat setelah meÂngeÂtahui negara mengalami keruÂgian negara.
Djidon mempertanyakan kelanjuÂtan penangan kasus dugaan korupsi tersebut khususnya audit kerugian negara oleh BPKP. Pasalnya, doÂkumen yang dibutuhkan BPKP sudah lengkap.
Ia berharap, BPKP serius melaÂkukan audit, sehingga secepatnya hasil audit kerugian negara itu diÂketahui penyidik untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi, Kejaksaan Tinggi masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP.
Total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada         PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas dihaÂrapÂkan segera dilakukan dalam waktu dekat.
âKita berharap bisa cepat auditÂnya namun auditor punya mekaÂnisme dan prosedur sendiri dalam melakukan audit,â kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Samy Sapulette melalui WhatsApp, Jumat, (20/3).
Sapulette mengatakan Kejati Maluku terus melakukan koordinasi terkait perhitungan jumlah kerugian negara kasus korupsi yang meliÂbatkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan DiÂrektur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu itu.
âProses audit sedang dilakukan dan koordinasi antara Penyidik dan auditor sejauh ini berjalan dengan baik,â ujar Sapulette.
Sapulette mengatakan setelah peÂnghitungan tersebut selesai, berkas perkara tersebut langsung dilimpahÂkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
âProgresnya kita tinggal menuÂnggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,â kata Sapulette.
Diakuinya, semua dokumen yang dibutuhkan sudah diserahkan ke BPKP. âSudah diserahkan penyidik, jadi kita sifatnya menunggu,â jelasnya.
Sementara itu, pihak BPKP meÂngaku belum mengaudit kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT AAA Securitas.
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Afandi mengaku, masih menunggu perintah dari pimpinan. âMasih kita koordinasikan terus dengan pimpinan, surat tugas audit belum juga diterbitkan,â ujar Afandi, kepada Siwalima di ruang kerjanya, Jumat, (20/3).
Repo obligasi Bank Maluku Malut kepada PT AAA Securitas diduga merugikan keuangan bank sebesar Rp 238,5 miliar. Dalam kasus ini, Kejati Maluku menetakan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka. (Mg-2)