AMBON, Siwalimanews – BPKP Perwakilan Maluku siap mengaudit korupsi proÂyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Malteng.
Kejari Malteng telah meÂnetapkan lima orang sebaÂgai tersangka dalam proyek yang didanai APBD Maluku Tahun 2016 senilai Rp 1.949. 000.000 itu.
âKami telah menerima permintaan dari Kejari untuk melakukan audit jumlah keÂrugian negara, sehingga kami akan segera lakukan auÂdit,â ujar Koordinator PeÂngawasan Bidang InvesÂtiÂgasi BPKP Perwakilan Maluku, Affandi, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (20/3).
Affandi membenarkan, sudah ada permintaan audit dari Kejari MalÂteng, namun belum dilakukan eksÂpos. âKita masih tunggu dari penyiÂdik untuk rencana eksposnya,ââ jelasnya.
Mereka yang telah ditetapkan seÂbagai tersangka adalah kontraktor CV Surya Mas Abadi Yonas RiuÂpaÂssa, PPTK Ahmad Anis Litiloly, pembantu PPTK Markus Tahya, Mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PU Maluku EmÂma Elsa Samson alias Megi Samson dan Benny Liando, konÂtraktor peÂmenang tender proyek irigasi Sariputih.
Yonas, Anis dan Tahya duluan diÂteÂtapkan sebagai tersangka. Setelah itu, Megi Samson dan Benny LianÂdo. Liando ditetapkan sebagai terÂsangka, dan langsung ditahan seteÂlah diperiksa tim penyidik Kejari Malteng pada Selasa (17/3). SedangÂkan Megi Samson tak memenuhi panggilan penyidik.
Dipanggil Jaksa
Penyidik Kejari Malteng telah melayangkan panggilan kepada Megi Samson untuk diperiksa Senin (23/3). Ia diminta untuk kooperatif.
Mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PU Maluku, yang kini menjabat Staf Ahli GuÂbernur Bidang Ekonomi PembaÂngunan dan Keuangan ini akan diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara tahun 2016 senilai Rp 1.949.000.000.
âUntuk tersangka MS yang berÂsangkutan kita agendakan pemeÂriksaan Senin pekan depan. Kami harap yang bersangkutan hadir nanti,â kata Kasi Intel Kejari MalÂteng, Karel Benito kepada Siwalima di Masohi, Jumat (20/3).
Selain Megi, tersangka lainnya juga akan diperiksa pekan depan untuk melengkapi berkas mereka.
âIni untuk melengkapi berkas. Sebelumnya kan status mereka adalah saksi. Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan tersangka dan kami akan secepatnya merampungkan seÂmua berkas mereka,â jelasnya.
Ditanya soal dua tersangka yaitu Markus Tahya dan Ahmad Litiloly yang diduga kabur ke Ambon, saat dipanggil penyidik, Benito mengÂaku, keduanya telah ditangkap dan digiring ke Rutan Masohi.
âIya sebelumnya ada dua orang tersangka masing masing, Markus Tahya dan Ahmad Litiloly diduga kabur ke Ambon. Mereka kemudian kita jemput kemarin dan kini sudah resmi ditahan di Rutan Masohi,â jelasnya.
Megi akan Dinonaktifkan
Sekda Maluku, Kasrul Selang memastikan akan menonaktifkan Megi Samson dari jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan untuk mempermudah proses hukum kasus yang melilitnya.
âMempermudah proses pemeriksaan jaksa kita akan menonantifkan ibu Megi dari jabatannya staf ahli,â kata Kasrul kepada wartawan di kantor gubernur, Jumat (20/3).
Kasrul mengaku, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak jaksa terkait dengan status Megi sebagai tersangka.
âDengan dinonaktifkan dari jabatan akan mempermudah jaksa melakukan pemeriksaan kepada ibu Megi,â ujarnya.
Sementara Megi Samson yang dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, enggan mengangkat telepon genggamnya.
Sebelumnya Megi Samson dicecar selama 8,5 jam oleh penyidik Kejari Malteng, Kamis (9/1). Ia diperiksa pukul 11.00 hingga 19.30 WIT di Kantor Kejari Malteng, Masohi, dan dicecar sekitar 25 pertanyaan. (Mg-2)