AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) PerÂwakilan Maluku telah menerima doÂkumen kasus dugaan korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2026 senilai Rp 1.949.000.000, dan sementara ditelaah.
âBenar kita sudah terima dokuÂmennya, kita telaah dulu,â kata Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Affandi, singkat kepada Siwalima, Rabu (1/4).
Wakil Ketua DPRD Maluku, Aziz Sangkala berharap, dugaan koÂrupsi proyek irigasi Desa SariÂputih segera audit. âDiharapkan BPKP mempercepat proses audit keÂrugian negara,â kata Sangkala.
Dikatakan, hasil audit digunakan jaksa sebagai penuntut umum memperkuat tuntutannya.
Anggota DPRD Maluku dapil Maluku Tengah ini sangat meÂnyayangkan terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek saluran irigasi di Desa Sariputih.
âKejadian ini tentu merugikan masyarakat dan para petani yang mengharapkan bantuan pemeÂrintah, karena ulah orang yang tidak bertanggung jawab,â tandasnya.
Sangkala mengharapkan, kasus ini dituntaskan dan mereka yang terlibat dihukum sehingga membeÂrikan efek jera.
Pasok Dokumen
Seperti diberitakan, penyidik Kejari Maluku Tengah telah menyeÂrahkan dokumen kasus dugaan korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2026 senilai Rp 1.949.000. 000 ke BPKP Perwakilan Maluku.
Dokumen yang dipasok termaÂsuk BAP saksi dan tersangka untuk kepentingan audit kerugian negara.
âTadi, kami sudah menyerahkan semua dokumen ke BPKP termaÂsuk seluruh BAP saksi dan terÂsangka yang telah kami periksa,â kata Kasi Pidsus Kejari Malteng, Asmin Hamja melalui Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito, keÂpada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (1/4).
Ia menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa 17 saksi, termasuk tersangka, Benny Liando, yang merupakan kontraktor pemenang tender proyek irigasi Sariputih.
âKami berharap dengan diseÂrahkannya seluruh dokumen ini, BPKP bisa segera melakukan audit agar dapat diketahui berapa besar kerugian negara dari kasus ini,â harapnya.
Disinggung soal agenda pemeÂriksaan mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Maluku, Megi Samson, Hamja mengatakan, pemeriksaan ditunda hingga 1 Mei mendatang.
âKarena sampai saat ini masih dalam upaya pencegahan virus Corona-19 maka pemeriksaan ditunda hingga 1 Mei mendatang,â katanya.
Pemeriksaan Ditunda
Penyidik Kejari Malteng meÂnunda pemerikaan mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Maluku Emma Elsa Samson alias Megi Samson.
Megi dipanggil untuk diperiksa, Senin (23/3), namun ia tidak hadir karena sementara melakukan kaÂranÂtina mandiri selama 14 hari terkait pencegahan virus corona, setelah pulang dinas dari Jakarta.
âSesuai jadwal, ibu Megi itu dipanggil hari ini namun tidak ha-dir,â jelas Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya.
Megi akan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara, KabuÂpaten Malteng Utara tahun 2016 senilai Rp 1.949.000.000. SebeÂlumnya ia dipanggil tim penyidik Kejari Malteng pada Selasa (17/3), namun tak hadir.
Benito menjelaskan, pihaknya telah menerima surat dari Sekda Maluku, Kasrul Selang, yang menÂjelaskan Megi Samson sementara melaksanakan karantina mandiri, karena baru kembali dari dinas di luar daerah.
âTadi kita menerima surat dari sekda yang menjelaskan bahwa ibu Megi tidak bisa hadir karena beliau sementara melaksanakan karantina mandiri, karena baru kembali dari tugas dinas di luar daerah tanggal 16 Maret dan sesuai aturan karantina mandiri itu jarus dilakukan selama 14 hari,â ujarnya.
Benito mengatakan, pemerikÂsaan Megi Samson diagendakan lagi pada 1 Mei mendatang. âKita jadÂwalkan lagi agenda pemerikÂsaannya pada 1 Mei mendatang, dan diharapkan bisa kooperatif terhadap panggilan kami,â tanÂdasnya.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah konÂtraktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ahmad Anis Litiloly, pembantu PPTK Markus Tahya, Mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PU Maluku Emma Elsa Samson alias Megi Samson dan Benny Liando, kontraktor pemenang tender proyek irigasi Sariputih.
Yonas, Anis dan Tahya duluan diÂteÂtapkan sebagai tersangka. SeÂtelah itu, Megi Samson dan Benny Liando. Liando ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan setelah diperiksa tim penyidik Kejari Malteng pada Selasa (17/3). Sedangkan Megi Samson tak memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya Megi Samson diÂcecar selama 8,5 jam oleh penyidik Kejari Malteng, Kamis (9/1). Ia diperiksa pukul 11.00 hingga 19.30 WIT di Kantor Kejari Malteng, MaÂsohi, dan dicecar sekitar 25 pertanyaan. (S-19)