SIWALIMA.id > Berita
BPN Diminta Jelaskan Status Lahan Bandara Banda
Daerah | Jumat, 26 September 2025 pukul 23:04 WIT

AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan penjelasan soal status tanah Bandara Banda Naira.

Di tahun 1975-1976 warga Dusun Tanah Rata rela melepas tangannya demi kepentingan negara dan seluruh aktivitas di atas lahan tersebut segera dihentikan.

“BPN segera mengklarifikasi akta kepemilikan lahan di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, yang kini disebut menjadi milik Abdullah Tuasikal, mantan Bupati Maluku Tengah, bersama sejumlah pejabat lainnya,” kata anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Afifudin kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karpan Ambon, Kamis (25/9).

Rovik menegaskan, lahan tersebut sejak awal ditetapkan sebagai kawasan bandara dan zona hijau.

“Ini lahan negara, bukan milik pribadi. Warga Banda dengan ikhlas menyerahkan tanahnya untuk negara, meski mereka sudah mendiami lahan itu sejak lama, terangnya.

Olehnya itu ia meminta agar penguasaan diatas tanah tersebut tidak boleh seenaknya apalagi sekarang beralih ke individu tertentu.

Hal ini juga sejalan dengan protes masyarakat dan mahasiswa Banda yang keberatan penguasaan lahan tersebut atas nama eks bupati Malteng dan kroninya.

Ia mengaku mengingat betul bagaimana pengorbanan di masa lalu dilakukan dengan penuh keikhlasan. Namun kini, pengorbanan tersebut justru berbuah kekecewaan mendalam setelah lahan yang pernah dijanjikan sebagai zona hijau berubah status menjadi milik pribadi.

“Negara harus hadir membela hak rakyat Banda. Jangan sampai pengorbanan yang sudah dilakukan justru dikhianati,” tutupnya. (S-26)

BERITA TERKAIT