AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku mengusut dugaan korupsi pengadaan peralatan kanÂtor dan pendukung praktikum maÂhasiswa di Politeknik Negeri Ambon. Proyek tahun 2014 senilai Rp 18 miliar ini diduga bermasalah.
Kejati Maluku telah melakukan penyelidikan bahkan sejumlah saksi dari pihak Politeknik Negeri Ambon telah dimintai keterangan.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette mengakui, kasus dugaan korupsi proyek peralatan Kantor dan Praktikum mahasiswa PolitekÂnik Negeri Ambon masih dalam proses penyelidikan.
âKasus ini masih dalam proses penyelidikan,â jelas Sapulette singÂkat saat dikonfirmasi Siwalima, Senin (1/6).
Sapulette enggan memberikan penjelasan detail menyangkut kasus tersebut dengan alasan masih peÂnyelidikan. Kendati demikian, ia menegaskan, Kejati Maluku serius mengusut kasus ini.
âKami serius untuk menanganiÂnya,â tegas Sapulette
Sapulette menambahkan, penyeÂliÂdik juga mengagendakan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait di kasus ini. Namun terkait agendanya, belum dapat dipastikan karena menjadi kewenangan penyelidik.
âUntuk siapa-siapa yang akan dipanggil lagi itu adalah urusan dan straÂtegi tim penyelidik,â kata SaÂpulette.
Sebelumnya, petinggi-petinggi Kampus Poltek Ambon sudah diminÂtai keterangan oleh Kejati Maluku. Mereka diantaranya Dirut Poltek, Dedi Mairuhu, Wadir, para panitia lelang dan pihak-pihak lain.
Kasus ini terkuak, setelah salah satu pejabat Poltek tidak terima pembagian sisa anggaran yang menÂjadi bagiannya terlalu kecil Rp 6 juta.
Dalam laporannya ke Kejati MaÂluku anggota senat Politeknik NeÂgeri Ambon Agus Siahaya menyeÂbutkan, adanya dugaan tindak piÂdana korupsi terjadi pada proyek senilai Rp 35 miliar DIPA Tahun 2019. Tapi dalam prosesnya, hanya Rp 19 miliar yang ditenderkan, sementara sisanya Rp 16 miliar dikembalikan ke Kemenristek dan Dikti. DikembaliÂkan karena diduga akibat gagal tender.
Dari total anggaran tersebut ada anggaran senilai Rp 7,5 miliar diduga tak beres dalam realisasi. DugaanÂnya, anggaran ini lebih dulu masuk kantong pribadi, sebelum dibelanjaÂkan. serta diduga ada ketidakseÂsuaian dalam realisasi barang dan jasa.
Disisi lain, pengalokasian dana Rp.19 miliar tersebut dilihat dilapaÂngan tidak sesuai kontrak misalnya peralatan praktikum mahasiswa program studi migas, dan jurusan elekÂtronik dan mesin.(Mg-2)