SIWALIMA.id > Berita
Diduga Korupsi DD Pj Negeri Kota Siri Ditahan
Hukum | Kamis, 16 Oktober 2025 pukul 23:22 WIT

AMBON, Siwalimanews – Diduga korupsi pengelo­laan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun ang­garan 2017-2020, Pj Kepala Pemerintahan Negeri Kota Siri, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur berinsial ID, resmi di­tahan jaksa, Selasa (14/10).

ID ditahan setelah ditetap­kan sebagai tersangka, sete­lah tim penyidik menemukan adanya pekerjaan yang tidak terlaksana serta selisih antara pengeluaran riil dengan per­tanggungjawaban laporan keuangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.283.007.

ID ditetapkan sebagai ter­sangka berdasarkan Surat penetapan tersangka nomor: B-356 Q. 25. 08.01 Fd.2/10/2025.

“Setelah kami lakukan se­rangkaian penyelidikan dan penyidikan, ditemukan ada­nya pengeluaran riil yang tidak dapat dipertang­gung­jawabkan. Karena itu, mantan pejabat Negeri Kota Siri kami tetapkan sebagai tersangka untuk dimintai pertanggung­ja­wabannya,” jelas Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser Habibul Rakhman didampingi Jaksa Penyidik, Misbachul Munir dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Rabu  (15/10).

Tersangka ID menjalani pemerik­saan di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Bula, sejak pukul 13.00 hingga 17.30 WIT, dengan didampingi penasihat hu­kum­nya Sadaq Idris Tianotak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melaku­kan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas III Wahai selama 20 hari, terhitung mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025.

“Penahanan dilakukan untuk me­ngantisipasi adanya kekha­watiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana,” jelas Habibul.

Sebelum dibawa ke Lapas, ter­sangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari RSUD Bula. Penyerahan tersangka ke pihak Lapas Kelas III Wahai dilakukan pada pukul 20.30 WIT oleh tim penyidik bersama staf Cabjari Geser.

Atas perbuatannya, tersangka ID dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang No­mor 31 Tahun 1999 sebagaimana di­ubah dengan Undang Undang No­mor 20 Tahun 2001 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (S-26/S-27)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps