AMBON, Siwalimanews – Diduga korupsi pengeloÂlaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun angÂgaran 2017-2020, Pj Kepala Pemerintahan Negeri Kota Siri, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur berinsial ID, resmi diÂtahan jaksa, Selasa (14/10).
ID ditahan setelah ditetapÂkan sebagai tersangka, seteÂlah tim penyidik menemukan adanya pekerjaan yang tidak terlaksana serta selisih antara pengeluaran riil dengan perÂtanggungjawaban laporan keuangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.283.007.
ID ditetapkan sebagai terÂsangka berdasarkan Surat penetapan tersangka nomor: B-356 Q. 25. 08.01 Fd.2/10/2025.
âSetelah kami lakukan seÂrangkaian penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adaÂnya pengeluaran riil yang tidak dapat dipertangÂgungÂjawabkan. Karena itu, mantan pejabat Negeri Kota Siri kami tetapkan sebagai tersangka untuk dimintai pertanggungÂjaÂwabannya,â jelas Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser Habibul Rakhman didampingi Jaksa Penyidik, Misbachul Munir dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Rabu (15/10).
Tersangka ID menjalani pemerikÂsaan di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Bula, sejak pukul 13.00 hingga 17.30 WIT, dengan didampingi penasihat huÂkumÂnya Sadaq Idris Tianotak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakuÂkan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas III Wahai selama 20 hari, terhitung mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025.
âPenahanan dilakukan untuk meÂngantisipasi adanya kekhaÂwatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana,â jelas Habibul.
Sebelum dibawa ke Lapas, terÂsangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari RSUD Bula. Penyerahan tersangka ke pihak Lapas Kelas III Wahai dilakukan pada pukul 20.30 WIT oleh tim penyidik bersama staf Cabjari Geser.
Atas perbuatannya, tersangka ID dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang NoÂmor 31 Tahun 1999 sebagaimana diÂubah dengan Undang Undang NoÂmor 20 Tahun 2001 tentang PembeÂrantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (S-26/S-27)