AMBON, Siwalima.id - Sejumlah ahli waris dari empat pemilik lahan di kawasan objek wisata Pantai Hunimua atau Pantai Liang, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, melakukan aksi pemalangan, Sabtu (21/2).
Aksi tersebut dilakukan karena para ahli waris menilai Pemerintah Provinsi Maluku tidak memiliki itikad baik dan diduga melakukan kesalahan pembayaran ganti rugi kepada pihak yang bukan pemilik sah lahan tersebut.
Rony Samloy selaku kuasa hukum ahli waris Bangsamoeda Rehalat, dalam releasenya, Sabtu (21/2) mengatakan, empat pemilik lahan, yakni ahli waris Bangsamoeda Rehalat (Kepala Dati Hoenimoea) yang mengklaim memiliki tanah seluas 1,3 hektare berdasarkan Register Dati Negeri Liang 1814 dan Bilangan Dati Negeri Liang 1819, ahli waris Yusuf Wael dengan lahan seluas 0,67 hektare beserta tanaman kelapa, Haji Abubakar Samoal seluas 0,35 hektare, serta ahli waris Abdullah Lessy seluas 0,57 hektare.
"Lahan tersebut berada di kawasan wisata Pantai Hunimua yang selama ini dikelola Dinas Pariwisata Maluku bersama Pemerintah Negeri Liang sebagai sumber pendapatan daerah dan negeri," ujarnya.
Lokasi wisata tersebut lanjutnya, telah dimanfaatkan sejak 1979 tanpa adanya pembayaran ganti rugi yang layak kepada pemilik lahan.
Mereka juga menyebut sejumlah tanaman kelapa milik warga ditebang tanpa kompensasi.
"Klien kami telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Ambon Kelas IA pada akhir Januari 2026. Gugatan diajukan atas dugaan salah bayar penguasaan lahan selama 46 tahun kepada pihak yang bukan pemilik sah tanah dan tanaman di lokasi wisata Hunimua,” kata Samloy.
Ia menyebut, pembayaran tahap pertama sebesar Rp 5,326 miliar oleh Pemprov Maluku diduga dilakukan kepada ahli waris Thalib Lessy berdasarkan putusan perkara Nomor 222/Pdt.G/2017/PN Amb. Dimana Putusan tersebut, kata dia, hanya menyangkut objek sengketa seluas kurang lebih 4,6 hektare. Sementara luas kawasan Pantai Liang mencapai sekitar 70 hektare, dengan area wisata Hunimua sekitar 9 hektare.
Samloy juga menyatakan, terkait persoalan ini, pihaknya telah menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk meminta penyelidikan atas dugaan salah bayar tersebut.
Selain itu, persoalan ini juga akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kami mendukung langkah klien kami dan tiga pemilik lahan lainnya yang melakukan pemalangan. Karena hingga kini, belum ada penyelesaian yang adil terhadap klien kami,” tandasnya.(S-25)