SIWALIMA.id > Berita
Diduga Selingkuh, Oknum Anggota Polsek Salahutu Dilaporkan
Hukum | Senin, 2 Maret 2026 pukul 12:12 WIT

AMBON, Siwalima.id - Oknum anggota Polsek Salahutu, Brigpol FHPM dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri dan Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Jumat (20/2).

Brigpol FHPM  dilaporkan bersama seorang perempuan yang diduga selingkuhannya WU oleh suaminya berinial MRRM atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan.

Laporan ke Divisi Propam Mabes Polri dan Polresta Ambon

 tercatat dengan nomor: SPSP2/260223000093/II/2026/BAGYANDUAN. Laporan yang sama juga disampaikan ke Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Dari Tanda Bukti Lapor yang diterima menyebutkan, laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/202/II/2026/SPKT/POLRESTAAMBON/POLDA MALUKU, tertanggal 20 Februari 2026 pukul 23.23 WIT.

Dalam laporan itu, dugaan perzinahan disangkakan melanggar Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam kronologi tertulisnya yang diterima, Sabtu (28/2), MRRM menyebut, dugaan perselingkuhan itu terungkap setelah ia melacak lokasi telepon genggam istrinya melalui GPS saat dirinya berada dalam perjalanan menuju Desa Tamilouw pada 18 Februari 2026.

“Hasil pelacakan menunjukkan perangkat berada di sebuah penginapan di kawasan Jalan Propinsi (Waitatiri), Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah,” ujar MRRM dalam kronoligi tertulisnya.

Merasa curiga, MRRM kemudian menghubungi ayahnya, IM, untuk mendatangi lokasi tersebut.

Sekitar pukul 21.10 WIT, ayah RRM tiba di penginapan dan meminta izin kepada resepsionis untuk memeriksa kamar-kamar, namun tidak diperbolehkan.

Tidak lama kemudian, kerabat MRRM berinisial SR bersama rekannya ET turut datang ke lokasi karena dihubungi oleh ayah MRRM.

Setibanya di lokasi, SR mengaku mengenali sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam bernomor polisi DE 2966 MC yang diduga milik Brigpol FHPM.

Sekitar pukul 22.05 WIT, WU dan Brigpol FHPM keluar dari salah satu kamar penginapan dan dipergoki mertua dan kerabatnya itu.

"Keduanya kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor,"katanya.

Ia mengatakan, ayahnya sempat melakukan pengejaran hingga ke pertigaan Pos Lantas Mutiara, Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Dalam pengejaran itu, keduanya mengalami kecelakaan dan terjatuh dari sepeda motor.

Atas peristiwa tersebut, MRRM melaporkan Brigpol FHPM ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik, dan istrinya WU.

Kuasa hukum RRM, Dendy Yuliyanto, kepada wartawan mengatakan, laporan kliennya kini tengah ditangani Unit PPA Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

“Kami berharap laporan ini diproses secara cepat, transparan, dan profesional sesuai prinsip kesetaraan di hadapan hukum,” ujar Dendy.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease maupun dari Brigpol FHPM.

Brigpol FHPM yang dikonfirmasi via telepon selulernya, Sabtu (28/2) justru menepis tuduhan perselingkuhan itu.

“Perlu saya jelaskan, laporan yang diadukan itu tidak benar dan tidak berdasar. Ini fitnah yang sengaja merusak nama baik saya dan keluarga. Kita tunggu saja sampai laporan ini tidak terbukti dan di SP3, maka saya akan lapor balik yang bersangkutan atas pencemaran nama baik,”katanya. 

Brigpol FHPM menambahkan, tuduhan itu muncul berdasarkan informasi sepihak berupa tangkapan layar lokasi dan rekaman video.

Dia bahkan menyebut, kronologi yang disampaikan suami WU dalam pelaporan itu tidak benar.

"Kronologi sebenarnya berbeda,"katanya.

Menurutnya, pada 17 Februari 2026, ia diminta keluarga WU untuk mengantar WU pulang ke rumah orang tuanya di sekitaran dalam Kota Ambon setelah magrib.

Dalam perjalanan, WU ingin ke kamar kecil/toilet untuk buang air. Karena itu keduanya berhenti di Penginapan Holiday untuk buang hajat.

 “Dan itu sebenarnya tidak lama. Setelah WU selesai, kami langsung melanjutkan perjalanan. Namun, di luar penginapan sudah ada keluarga suami WU yang mengucapkan kata-kata kasar, sehingga saya langsung mengantar WU ke rumah keluarganya. Intinya, kami tidak berbuat apa-apa di sana,”katanya.

Brigpol FHPM menambahkan, saat perjalanan menuju Kota Ambon, ayah mertua  WU sempat mengikuti dari belakang hingga terjadi insiden penganiayaan terhadap WU. “Karena kasus penganiayaan ini sedang diproses hukum, mereka kemudian melaporkan saya atas tuduhan perzinahan di Polresta Ambon,” ujarnya.

Dia menegaskan, kehadirannya di keluarga WU sering diminta untuk mengecek suami WU yang diduga berselingkuh dengan wanita lain.

Brigpol FHPM juga menanggapi laporan kode etik Polri terhadap dirinya.

Ia mengakui sempat berada bersama istri orang lain, tetapi menekankan hal itu tidak sama dengan melakukan perzinahan.

“Jika tuduhan itu tidak terbukti, saya akan proses hukum balik pihak yang melaporkan saya,” katanya.

Sementara WU saat dikonfirmasi terpisah memilih tidak memberikan tanggapan.(S-25)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps