AMBON, Siwalimanews – Berkas perkara Tata Ibrahim masih di tangan penyidik DitresÂkrimsus Polda Maluku.
Setelah diteliti jaksa penuntut umum, berkas staf Divisi Humas BNI Wilayah Makassar ini belum lengkap. Dia adalah satu dari deÂlapan tersangka pencuri uang nasabah di BNI Ambon.
âBerkas perkara atas nama terÂsangka T.I dalam perkara Bank BNI Cabang Ambon saat ini sudah diberikan petunjuk kepada penyiÂdik guna melengkapi berkas perÂkara atau P19 dan berkas tersebut sementara masih di penyidik,â kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, meÂlalui wahatsapp, Sabtu (28/3).
Sapulette enggan menjelaskan petunjuk yang disampaikan kepaÂda penyidik, dengan alasan sudah masuk ke materi perkara.
Sebelumnya, penuntut umum mengirimkan P-18 yaitu surat pemÂberitahuan bahwa berkas perÂkara belum lengkap dan disusul dengan P-19 atau petunjuk untuk melengkapi berkas perkara.
Pihak Kejati Maluku meneÂrima pelimpahan berkas Tata IbraÂhim dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada Senin (2/3).
Penyidik Ditreskrimsus menaÂhan Tata Ibrahim di Rutan Polda Maluku, pada Kamis (13/2), setelah memeriksanya selama sembilan jam.
Ia dikurung sekitar pukul 18.10 WIT, usai diperiksa secara intensif di Kantor penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Mangga Dua dari 09.00 hingga 18.00 WIT.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/2), setelah tim peÂnyidik Ditreskrimsus melakukan pengembangan penyidikan dan dikantongi bukti-bukti yang kuat. Ia menampung uang Rp 76,4 miliar yang ditransfer Faradiba Yusuf. Uang bernilai jumbo ini, merupaÂkan hasil penjarahan bank berÂpelat merah itu.
âTata Ibrahim menerima aliran dana sebesar Rp 76,4 miliar yang ditransfer Faradiba,â kata Kabid Humas Polda Maluku, M Roem Ohoirat dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolda Maluku, Jumat (7/2) lalu.
Lanjut Ohoirat, uang yang ditransfer Faradiba Yusuf ke rekening Tata Ibrahim sebesar Rp 76,4 miliar dilakukan sejak bulan November 2018 hingga September 2019. Penyidik Ditreskrimsus akan menelusuri aliran uang terseÂbut ke siapa saja.
âUntuk aliran dananya itu akan ditelusuri, siapa-siapa mendapatÂkan, siapa yang menerima. Itu tentu kita akan minta pertanggungÂjawabannya,â tandasnya.
Ohoirat mengatakan, uang Rp 76,4 miliar yang mengalir di rekeÂning Tata Ibrahim, tidak termasuk uang Rp 58,9 miliar yang dilaporÂkan pihak BNI Ambon. âUang 76,4 miliar itu senÂdiri dan tidak termasuk 58,9 miÂliar. Nanti kita akan telusuri,â ujarnya.
Selain Tata Ibrahim, penyidik DitÂreskrimsus juga menjerat lagi satu tersangka baru kasus pemboÂbolan BNI Ambon.
Dia adalah William Alfred FerÂdinandus, teler BNI Ambon. William ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Februari lalu.
Keterlibatan William terungkap ketika BPK melakukan audit keÂrugian negara. Ada uang yang mengalir ke rekeningnya.
Faradiba Cs ke Pengadilan
Berkas enam tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana perbankan pada BNI 46 Ambon masuk Pengadilan Tipikor Ambon.
Mereka adalah Faradiba Yusuf, Soraya Pelu, eks Kepala KCP BNI Tual yang juga eks Kepala KCP Unpatti Krestiantus Rumahlewang, eks Kepala KCP Dobo Josep ResÂley Maitimu, eks Kepala KCP BNI Mardika Andi Yahrizal Yahya dan eks KCP BNI Masohi, Marce MusÂkitta.
Berkas mereka dilimpahkan oleh JPU Kejati Maluku ke pengÂadilan pada Selasa (24/3) lalu.
âBenar, berkas perkara dugaan Tipikor dan Tindak Pidana PenceÂgaÂhan dan Pemberantasan PenÂcuÂcian Uang pada Bank BNI CaÂbang Ambon atas nama 6 terÂsangka telah dilimpahkan oleh peÂnuntut umum ke pengadilan pada Selasa 24 Maret, dan sekarang tinggal menungggu jadwal sidangÂnya,â jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette melalui WhatsApp, Rabu (25/3).
Humas Pengadilan Negeri Ambon Lucky Rombot Kalalo yang dikonfirmasi juga membenarkan hal tersebut. âIya, kemarin sudah dilimpahkan, besok akan diregisÂtrasi dan penentuan majelis Tipikor. Waktu sidangnya nanti ditentukan majelis hakim Tipikor yang ditunjuk besok,â ujar Kalalo.
Berkas para tersangka dilimÂpahkan oleh tim penuntut umum yang dipimpin Kasi Penuntutan Kejati Maluku, Ahmad Atamimi. Sejumlah barang bukti juga diserahkan, diantaranya telepon genggam, komputer dan printer.
Barang bukti lainnya sementara dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Sedangkan barang bukti lain berupa uang tunai Rp2 miliar lebih telah dimasukan jaksa ke rekening penampungan Pengadilan Negeri Ambon pada salah satu bank di Ambon. (Mg-2)