AMBON, Siwalimanews – Pelaku pengrusakan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Domein Hendrico Palyama Cs terhadap korban Joni Hukom warga desa tawiri belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini sudah dilaporkan oleh korban di Mapolsek Teluk Ambon untuk ditindaklanjuti sejak 26 September kemarin.
Kapolsek Teluk Ambon, Iptu M Maulana Dicky saat dikonfirmasi via pesan whatsapp, Senin (29/9) menegaskan, kasusnya sudah naik tahap sidik.
âSampai saat ini masih kita proses. Sudah naik ke tahap sidik,â katanya.
Sebelumnya Joni mengaku, aksi anarkis itu berawal dari pelemparan rumah oleh anak pelaku, yang kemudian berlanjut pada malam hari dengan pengerahan massa sambil membawa parang.
Akibat kejadian tersebut, rumah Joni mengalami kerusakan dengan taksiran kerugian lebih dari Rp 5 juta.
Ia mengaku, persoalan dengan para terlapor bukan pertama kali terjadi. âSudah hampir sepuluh kali dilaporkan, tapi selalu berakhir mediasi. Karena itu mereka semakin merasa aman,â kata korban di Ambon, Minggu (28/9).
Menurutnya, ia memiliki sejumlah bukti, antara lain rekaman CCTV, surat pernyataan desa, dokumen hasil mediasi di Polsek Teluk Ambon, serta dokumentasi kerusakan rumah. Ia menduga peristiwa ini dipicu rasa iri serta adanya upaya menguasai lahan kosong miliknya.
âKami percaya polisi adalah pengayom masyarakat. Karena itu kami mohon atensi langsung Bapak Kapolda agar pelaku ditahan,â ujarnya.
Meski kasusnya tengah berjalan, namun aksi pelemparan rumah hingga Sabtu malam kemarin, masih terjadi. Karena itu, Joni mendesak agar proses hukum segera dilanjutkan dengan penahanan pelaku. (S-25)