SIWALIMA.id > Berita
DPRD Warning Potensi Kebocoran PAD
Daerah | Kamis, 30 April 2026 pukul 14:51 WIT

AMBON, Siwalima.id - DPRD Kota Ambon menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pemungutan pajak air tanah menyusul masih banyaknya wajib pajak yang belum menggunakan meter sebagai alat ukur resmi pemakaian air. 

Kondisi ini dinilai berpotensi memicu kebocoran pendapatan asli daerah sekaligus menghambat upaya optimalisasi penerimaan daerah.

Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Christanto Laturiuw, mengungkapkan hingga 2026 terdapat sekitar 1.165 wajib pajak air tanah di Kota Ambon. 

Namun, baru sekitar 420 wajib pajak yang telah dipasangi meter, sementara lebih dari 700 lainnya masih menggunakan sistem perhitungan berbasis estimasi.

“Tanpa meter, pemerintah tidak memiliki data riil terkait volume penggunaan air tanah. Ini berisiko menimbulkan ketidaktepatan per­-hitungan pajak dan membuka celah kebocoran PAD,” kata Laturiuw, kepada wartawan, di Ambon, Rabu (29/4). 

Menurutnya, penggunaan meter air merupakan instrumen utama untuk memastikan sistem pemu­ngutan pajak berjalan transparan, akurat, dan berkeadilan. Dengan alat ukur yang jelas, besaran pajak dapat dihitung berdasarkan tingkat konsumsi sebenarnya, bukan seka­dar perkiraan.

Ia menegaskan, sektor pajak air tanah sejauh ini telah memberikan kontribusi sekitar Rp 4 miliar per tahun terhadap PAD Kota Ambon. Meski demikian, angka tersebut dinilai belum optimal karena masih rendahnya tingkat kepatuhan pema­sa­ngan meter di kalangan wajib pajak.

Ia mengingatkan, ketidakpatuhan sebagian wajib pajak dapat ber­dampak langsung terhadap kemam­puan fiskal daerah, terutama di tengah tingginya ketergantungan APBD Kota Ambon terhadap dana transfer pemerintah pusat.

“Kalau potensi PAD tidak dimak­simalkan, maka ruang fiskal daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik akan semakin terbatas,” ujarnya.

DPRD, lanjut Laturiuw, mengap­resiasi langkah Pemerintah Kota Ambon yang telah menambah seki­tar 370 unit meter sejak 2025. Namun, percepatan pemasangan dinilai tetap perlu dilakukan, khususnya pada sektor usaha dengan tingkat penggunaan air tanah tinggi seperti hotel, rumah makan, dan industri jasa lainnya.

Selain penguatan pengawasan, Laturiuw juga menekankan penting­nya sosialisasi Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 39 Tahun 2025 agar seluruh wajib pajak memahami mekanisme perhitungan pajak air tanah secara terbuka dan tidak menimbulkan polemik di lapangan.

“Regulasi harus dipahami ber­sama agar ada kepastian dan transparansi. Pemerintah juga harus memastikan kebijakan ini berjalan adil tanpa memberatkan pelaku usaha,” katanya.

DPRD juga membuka ruang evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut apabila ditemu­kan hambatan teknis maupun kebe­ratan dari wajib pajak. “Saya berharap percepatan pema­sangan meter dan peningkatan kepa­tuhan wajib pajak dapat menjadi langkah strategis memperkuat ke­man­dirian fiskal Kota Ambon seka­ligus mene­kan potensi kebocoran pendapatan daerah,” tutup Laturiuw. (S-10)

BERITA TERKAIT