AMBON, Siwalimanews – Dua orang anak buah kaÂpal (ABK) KM Cahaya Baru yang mengangkut sebanyak 1 ton lebih merkuri akhirnya menyerahkan diri kepada Polres Buru. Keduanya adalah Basri (27) dan Abidin (31) itu sempat meÂlompat ke laut dan berenang ke darat dengan tujuan melarikan diri saat KM Cahaya Baru ditangkap anggota Ditpolairud.
Hal itu diungkapkan Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko SanÂtoso kepada wartawan Kamis (26/3). Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu dua orang ABK itu, karena akan diserahkan oleh Polres Buru kepada Ditreskrimsus.
âInformasinya hari ini (kemarin Red), kedua ABK KM Cahaya Baru itu dibawa ke Ambon dari Pulau Buru. Pastinya mereka berdua juga akan dimintai keterangan. Tidak terÂtutup kemungkinan keduanya juga bisa ditetapkan sebagai tersangka. Tergantung hasil pemeriksaan oleh penyidik,â tandas Santoso.
KM Cahaya Baru ditangkap Kapal Patroli Ditpolairud Polda Maluku KP XVI-1008 di perairan Desa Simi, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan Senin (23/3). Saat digeledah, petugas menemukan 50 jeriÂgen kemasan lima liter yang diÂduga berisi cairan merkuri. Sebanyak 15 jerigen masing-. Masing berisi 25 kg, dan 35 jerigen masing-masing berisi 40 kg. Total berat keseluruhan mencapai 1.775 kg atau 1 ton lebih. Jika ditaksir dengan harga pasar sekitar Rp. 2 juta/kg, maka nilainya mencapai Rp. 3,5 miliar.
Sebelum tertangkap, sempat terÂjadi kejar mengejar antara kapal patroli polisi dengan KM Cahaya Baru. Pasalnya saat diminta berhenÂti, KM Cahaya Baru malah menamÂbah kecepatan untuk kabur.
Walau diberi tembakan peringatan beberapa kali, nakhoda ZA alias Nal itu tetap tidak memberhentikan kaÂpal. Akhirnya beberapa tembakan diarahkan ke badan kapal bagian buritan hingga nakhoda terpaksa mengkandaskan kapal di pantai Desa Simi.
Dari tiga ABK KM Cahaya Baru, satu berhasil ditangkap saat itu juga yaitu ZA selaku nakhoda kapal. SeÂmentara dua ABK lainnya Basri (27) dan Abidin (31) berhasil melomÂpat ke laut dan melarikan diri masuk hutan Desa Simi.
ZA dan barang bukti 50 jerigen berisi merkuri kemudian dibawa ke Mako Ditpolair kawasan Lateri Kota Ambon. Sempat diamankan, ZA dan barang bukti kemudian diserahkan Ditpolair ke Ditreskrimsus Polda Maluku untuk menjalani proses hukum.
Terancam 10 Tahun Penjara
Nahkoda KM Cahaya Purnama (ZA) terancam 10 tahun penjara denda Rp 10 milyar. Pria 50 tahun itu diancam dengan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Maluku, Kombes Harun Rasyid kepada wartawan di Markas Polairud Selasa (24/3) menjelaskan, KM Cahaya Purnama sudah ditarik dan dibawa ke Ambon beserta barang bukti merkuri 1,7 Ton itu.
âKapal sudah kami tarik masuk ke Ambon beserta barang bukti merkuri dengan berat 1 Ton lebih,â kata Harun.
Setelah barang bukti dan kapal ditarik ke Ambon, selanjutnya, kasus tersebut diserahkan penyidikannya kepada Ditreskrimsus Polda MaluÂku. Untuk diketahui, Jajaran DirekÂtorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku, berhasil menangkap KM Cahaya Purnama di perairan Desa Simi, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) karena membawa merkuri sebanyak 1 ton.
Informasi yang berhasil di himpun Siwalima di Namrole menyebutkan, kapal tersebut sebelumnya berangÂkat dari Perairan Seram dan hendak menuju ke Pasar Wajo, Bau-Bau Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Namun, sesampainya di area laut Kecamatan Waesama, pihak PolaiÂrud mencegat kapal tersebut dan meminta agar kapten kapal bernama Nal dan 2 ABK untuk berhenti.
Namun karena keras kepala, kapten kapal dan ABK bersama pihak DitpolÂairud melakukan aksi saling kejar. Pelarian KM. Cahaya Purnama pun tak berlangsung lama karena berhasil ditangkap di Perairan Desa Simi.
Sayangnya, pihak Polairud hanya berhasil menangkap kapten lapal bernama Nal.
âKapten Kapal KM. Cahaya Purnama itu di tangkap karena keÂtahuan membawa Merkuri kurang lebih sebanyak 1 ton,â kata sumber.
Sedangkan kedua ABK lanjut sumber, ternyata telah meloncat ke laut dan melarikan diri ke darat sehingga masih dalam pengejaran pihak polisi. (S-32)