AMBON, Siwalimanews – Dua terdakwa penyalahgunaan narkoba jenis ganja yaitu, Devan Terseman alias Delon (22) dan Daniel Julius (26) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin, (20/4).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elsye B Leonopun mendakwa para terÂdakwa dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 144 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sidang itu dipimpin ketua majelis hakim, Cristina Tetelepta didampingi Jimmy Wally dan Felix Wiusan selaku hakim anggota. Terdakwa didampingi PH Alfred Tutupary.
Pada sidang yang dilakukan seÂcara online melalui sarana video conÂference dengan menggunakan apliÂkasi zoom itu, majelis hakim berÂsidang di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berÂsidang di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Alfred Tutupary bersidang di Rutan Kelas II A Ambon.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap anggota polisi pada Rabu 3 November 2019 sekitar pukul 21.00 WIT, di rumah Kudamati Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Berawal dari Lewerissa dan rekan saksi Arman Matulessy dan Jufri Ode yang adalah anggota polisi pada Satresnarkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mendapat informasi dari informan bahwa, terdakwa Daniel memiliki narkotika jenis ganja.
Dari informasi tersebut, saksi dan rekan langsung bergerak menuju ke rumah terdakwa Daniel. Pada saat penangkapan, terdakwa Daniel meÂngaku menyerahkan ganja sebanyak 5 (lima ) paket kepada Devan untuk dikonsumsi.
Kemudian, petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Devan. Dari hasil penangkapan terÂsebut ditemukan satu paket ganja, beserta satu botol Drum Whisky didalamnya berisikan minuman keras jenis sopi, yang dicampur dengan batang ganja.
Barang bukti dalam perkara ini adalah ganja kering dengan berat 17,3830 gram dan satu botol minuman drum whisky berisi cairan sopi dan batang ganja. (Mg-2)