AMBON, Siwalimanews – Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku sampai sekarang masih menyelidiki dugaan korupsi dana desa (ADD) Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku TeÂngah (Malteng).
Kasus ini sebelumnya dilaÂporÂkan warga sejak 17 Januari 2020 yang lalu namun sampai sekarang penyidik masih menyelidikinya. Kabid Humas Polda Maluku, KomÂbes Roem Ohoirat kepada SiwaÂlima Minggu (12/4) mengataÂkan, pihaknya masih menyelidiki kasus DD Suli.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi tidak semudah membalik telapak tangan, perlu penyelidikan yang mendalam, karena menyangÂkut status hukum seseorang. Menurut Ohoirat pasca laporan warga diterima penyidik, kasus itu langsung ditindaklanujti.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Maluku diminta, untuk meÂnuntaskan kasus dugaan korupsi dana desa yang diduga dilakukan oleh penjabat raja Negeri Suli, Habel Suitela.
Kasus dugaan penyalahgunaan DD ini sendiri telah dilaporkan warga sejak tanggal 17 Januari 2020 lalu di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku. Dan telah ditinÂdaklanjut dengan pemeriksaan terhadap Penjabat Kepala PemeÂrintah Negeri Suli, Habel Suitela serta Sekretaris Negeri, Simon Puttinela di ruang penyidik tindak pidana korupsi, Ditreskrumsus Polda Maluku, Selasa (17/3).
Penjabat Raja Negeri Suli, Habel Suitela, diduga telah melakukan penyelagunaan anggaran DD tahun 2018 lalu sebesar Rp. 900 juta.
Ketua Perkumpulan Jujaro Mungare, Natanel Lainsamputty dalam rilis yang diterima Siwalima, Kamis (19/3) memberikan apresiÂasi kepada aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus ini.
âKami sebagai masyarakat meÂngapresiasi kinerja Krimsus Polda Maluku yang sudah menindakÂlanÂjuti laporan masyarakat Negeri Suli. Kami berharap krimsus dapat beÂkerÂja dengan cepat dengan tetap beÂkerja secara profesional dan teÂtap menjaga indepedensi sebaÂgai aparat penegak hukum yang menÂjunjung tinggi nilai-nilai kebeÂnaran dan keadilan dan menunÂtaskan kasus ini,â kata LainsamÂputty.
Ia mengaku, telah melakukan konfirmasi terkait perkembangan kasus ini kepada pihak penyidik, ternyata Habel Suitela selaku PenÂjabat Kepala Pemerintah Negeri Suli dan Simon Puttinela sebagai SekreÂtaris Negeri Suli telah diperiksa.
âKeterangan dari penyidik, bahwa Selasa (17/3) Maret, sekitar pukul 09.00-15.00 WIT atau 7 jam,â terang Lainsamputty.
Lainsamputty juga membenarÂkan laporan pengaduan masyaÂrakat telah diterima dan ditindakÂlanjuti dengan melakukan peÂngumÂpulan bahan keterangan dari pihak terkait.
Buktinya, kata Lainsamputty penyidik telah melakukan pemeÂriksaan terhadap dua orang pejabat tinggi Negeri Suli.
âKami masyarakat akan terus mengawal proses koordinasi dan pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian maupun juga koodinasi antara polisi dengan APIP pada Kabupaten Maluku Tengah, karena audit kerugian negara dugaan korupsi DD Negeri Suli dilakukan APIP,â katanya.
Ia juga meminta kepada APIP Kabupaten Maluku Tengah dapat berkerja secara profesional dan menjaga indepedensi lembagaÂnya. Dan sudah menjadi rahasia umum bagaimana kedudukan APIP yang berada di bawah bayang-bayang kepala daerah dan hal ini bisa saja diintervensi oleh pemeÂrintah Kabupaten Maluku Tengah. âJadi keadilan harus ditegakan olehnya aparat APIP kami berharap preofesional dan kami akan terus mengawal proses ini sampai akhir,â tandasnya. (S-39)