AMBON, Siwalima.id - Dugaan pungutan liar (pungli) dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 14 Ambon menuai kecaman keras dari DPRD Maluku.
Anggota Komisi IV DPRD Maluku, Yan Zamora Noach, menilai setiap bentuk pemotongan dana PIP merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
Menanggapi pernyataan Kepala SMA Negeri 14 Ambon, Dieke Pariama terkait dugaan pungli untuk membeli bakso dan transport yang dipotong dari PIP siswa, Yan dengan tegas mengecam sikap kepala sekolah dan mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Sarlota Singerin bersama tim terkait untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Dana PIP adalah bantuan murni untuk siswa. Itu hak penuh siswa dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun. Kalau ada pemotongan, itu jelas pelanggaran serius dan harus ditindak,” tegas Noach, kepada Siwalima, di Baileo Rakyat Karpan Ambon, Selasa (20/1).
Menurutnya, dana PIP diperuntukkan khusus bagi kebutuhan pendidikan siswa, sehingga pihak sekolah sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau memotong dana tersebut, termasuk dengan dalih biaya operasional sekolah maupun atas dasar persetujuan orang tua.
“Tidak ada alasan pembenaran. Mau disebut untuk operasional, administrasi, atau katanya sudah disetujui orang tua, itu tetap salah. Dana ini bukan milik sekolah, tapi hak mutlak siswa,” ujarnya.
Yan menegaskan, apabila dugaan pungli tersebut terbukti, maka harus ada langkah tegas berupa sanksi administratif hingga proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar praktik serupa tidak terus berulang dan mencederai tujuan pemerintah dalam membantu siswa dari keluarga kurang mampu melalui program PIP.
“Kita tidak boleh membiarkan hak-hak siswa dirampas. Ini menyangkut masa depan pendidikan anak-anak kita. Karena itu saya minta Kadis Pendidikan dan tim segera turun tangan dan memeriksa kepala sekolah yang bersangkutan,” pungkasnya.
Minta APH Bertindak
Sementara itu praktisi Hukum Henry Lusikooy mengaku Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 14 Ambon sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi pendidikan dan berpotensi berujung pidana.
Secara tegas ia meminta aparat penegak hukum (APH) tidak boleh tinggal diam dan harus segera mengambil langkah hukum.
Menurut Henry, pemotongan dana bantuan pendidikan yang bersumber dari negara tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Apalagi Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP, dana bantuan tersebut wajib diterima utuh oleh peserta didik.
“Aturannya sangat jelas. Dana PIP adalah hak penuh siswa dan harus diterima tanpa potongan. Jika ada pemotongan, itu sudah masuk kategori pelanggaran serius. Apalagi dengan dalil uang bakso dan transport bagi guru! Kami kira itu hanya alibi dari Kepsek untuk membenarkan diri. Karena itu, APH harus segera turun tangan,” tegas Lusikooy kepada Siwalima di PN Tipikor Ambon.
Ia menjelaskan, praktik pemotongan dana PIP berpotensi memenuhi unsur pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal 12 huruf e secara tegas menyebutkan bahwa setiap pejabat atau penyelenggara negara yang memanfaatkan jabatannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat dipidana. Unsur-unsurnya sangat jelas dan salah satu pernyataan terbuka Kepsek mengenai potongan untuk bakso dan dan transport sudah masuk unsur pidana dan ini keterangan ini harus ditindak tegas,” jelasnya.
Selain itu, Henry mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli memberikan kewenangan penuh kepada APH untuk menindak segala bentuk pungutan ilegal, termasuk di lingkungan sekolah.
Ia juga menepis dalih bahwa pungutan dilakukan atas dasar kesepakatan orang tua atau komite sekolah.
“Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 melarang komite sekolah melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, dan ditentukan jumlahnya. Jadi meskipun disebut ada kesepakatan, sepanjang itu memotong hak siswa, tetap melanggar hukum dan bisa diproses pidana,” tegas Henry.
Lebih lanjut, Henry menyoroti praktik penahanan buku tabungan dan kartu ATM siswa oleh pihak sekolah. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga bertentangan dengan prinsip hukum perbankan.
“Buku tabungan dan kartu ATM adalah milik siswa atau orang tua sebagai nasabah. Sekolah tidak punya kewenangan menahannya. Ini pelanggaran administratif yang serius dan patut diselidiki,” ujarnya.
Selain itu kata Lusikooy jika gaya karena alasan beli bakso dan Uang transport maka hal tersebut telah diatur dalam Anggaran BOS olehnya itu suatu kelucuan dibuat Kepsek SMA Negeri 14.
“Namanya saja Anggaran bantuan Operasional Sekolah, ya pakai dari BOS saja jangan membuat sesuatu menjadi lucu karena alibi pembenaran diri,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sumber Siwalima, yang enggan namanya dikorankan mengaku, kepemimpinan Pariama sangat mengecewakan para guru dan pegawai. Pasalnya, tidak pernah ada transparansi tentang pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) maupun Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).
“Beliau tidak pernah transparan terkait dana Bosnas maupun Bosda dan jika ditanya ke beliau, selalu dikatakan, jangan tanya-tanya dana BOS, kita sekolah kecil. Kalau mau tahu dana Bos, pindah saja ke sekolah besar nanti saya yang bantu ngurus,” ujar sumber itu, sembari meniru kata-kata kepsek.
Kata sumber itu, untuk mendapat dana BOS dengan nilai besar, kepsek bersama operator diduga memasukan data siswa siluman.
Sebut saja, tidak ada siswa yang bersangkutan tapi namanya tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah waktu tahun ajaran genap 2024-2025. Dimana sesuai absen kolektif monitoring siswa, berjumlah 187 orang, sementara di Dapodik 335.
“Data ini Kepsek dan oknum tertentu buat variatif. Kadang juga data tidak tepat, berubah-ubah. Sebenarnya tidak seperti itu, kapan ada siswa di sekolah ini 300 orang lebih, ini ambil masuk di Dapodik agar sekolah dapat dana BOS besar, karena per siswa itu Rp 1,5 juta. Jadi kalau 335 siswa berarti hitung sudah berapa,” tandas sumber.
Kemudian data terakhir siswa per tahun ajaran 2025 itu 189, sementara data dapodik melambung tinggi menjadi 247 siswa.
“Jadi tidak tahu mana yang benar. Padahal di sekolah ini kita yang lebih tahu data siswa di sekolah, absensi kita tahu itu, tapi data Dapodik lain,” katanya.
Anehnya, bendahara BOS berasal dari guru. Padahal dari segi aturan seharusnya posisi itu dari tenaga kependidikan.
“Operator juga anaknya Kepsek sendiri. Ini masalah. Kepsek yang adalah guru penggerak mesti berikan terbaik dan majukan sekolah, bukan sebaliknya. Prestasi kita pun menurun, sekolah kami dulu akreditasi A tetapi pasca kepemimpinan Pariama turun akreditasi B,” terangnya.
Selain itu, kata dia, tak pernah ada transparansi dari penggunaan iuran komite yang dipungut dari siswa.
“Jangan beralibi ada siswa yang tidak mampu padahal siswa dipaksakan untuk harus membayar iuran komite. Nah, kalau sekarang sudah dipotong dari PIP, maka akan diperuntukan untuk apa dan dikelola oleh siapa ? karena komite sekolah sudah kurang lebih 2 tahun tidak aktif lagi.
Sumber menduga, laporan pertanggungjawaban laporan Bosnas dan Bosda yang dilakukan kepsek bersama kroni-kroninya dimarkup dan fiktif.
“Ini harus diungkap oleh aparat penegak hukum, kepala sekolah dan bendahara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” desaknya.
Sertifikasi Disunat
Tak hanya melakukan pemotongan dana PIP bagi siswa namun tunjangan sertifikasi bagi para guru juga disunat.
“Setiap guru yang mendapatkan sertifikasi wajib menyetor Rp 500 ribu kepada kepsek. Entah untuk apa peruntukannya. Namun ada guru juga yang enggan memberikan setoran wajib itu tetapi ada juga yang diberikan guru langsung ke operator,” katanya.
Kata sumber itu, jumlah guru yang telah bersertifikasi di SMAN 14 Ambon sebanyak 24 untuk ASN dan P3K 2 orang dan jika dikalkulasi dengan rata-rata 20 guru maka total dana yang diperoleh kepsek Rp 10 juta. “Masalah ini sudah menjadi kegelisahan para guru, kami minta kadis harus mengevaluasi kinerja kepsek dan diberikan sanksi tegas,” tegasnya.
Sumber itu juga mendesak agar pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku untuk membentuk tim mengusut berbagai masalah yang terjadi di SMAN 14 Ambon karena akibat perubuatan kadis, siswa dan guru sangat dirugikan.
“Kami minta kepsek jangan dilindungi, dinas harus mengambil langkah tegas,” pintanya.
Sementara itu, Kepala SMAN 14 Ambon, Dieke Pariama yang dikonfirmasi Siwalima melalui pesan WhatsApp, tadi malam, tidak direspons. (S-26)