SIWALIMA.id > Berita
Dugaan Pungli PIP di SMAN 14 Ambon Berujung Pidana
Hukum | Senin, 19 Januari 2026 pukul 14:32 WIT

AMBON, Siwalima.id - Dugaan pungutan liar (pungli) dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 14 Ambon dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi pendidikan dan hukum pidana.

Praktisi Hukum, Jack Wenno menegaskan, pemotongan dana bantuan pendidikan yang bersumber dari negara tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

Menurut Wenno, berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbud Ristek terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP, dana bantuan tersebut wajib diterima utuh oleh peserta didik tanpa potongan.

“Aturannya sangat jelas. Dana PIP adalah hak siswa dan harus diterima penuh. Sekolah atau pihak manapun dilarang melakukan pemotongan, baik dengan alasan administrasi, uang kas, kegiatan sekolah, maupun dalih kesepakatan,” tegas Jack Wenno kepada Siwalima, Minggu (18/1). 

Ia menjelaskan, praktik pemotongan dana PIP berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 12 huruf e secara tegas menyebutkan, setiap pejabat atau penyelenggara negara yang memanfaatkan jabatannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan, itu adalah tindak pidana,” jelasnya.

Tak hanya itu, Wenno juga mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli menegaskan seluruh pungutan di lingkungan sekolah yang tidak memiliki dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai pungli.

Ia menepis alasan bahwa pungutan dilakukan karena kesepakatan komite sekolah.

“Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 melarang komite sekolah melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, dan ditentukan jumlahnya. Jadi sekalipun ada kesepakatan, kalau itu wajib dan memotong hak siswa, tetap melanggar hukum,” tegas Wenno.

Lebih lanjut, Wenno juga menyoroti praktik penahanan buku tabungan dan kartu ATM siswa oleh pihak sekolah. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar prinsip hak milik nasabah dalam aturan perbankan.

“Buku tabungan dan kartu ATM adalah milik siswa atau orang tua sebagai nasabah bank. Sekolah tidak punya kewenangan menyimpannya dalam jangka waktu lama. Itu bentuk pelanggaran administratif yang serius,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa dalih “praktik serupa juga dilakukan di sekolah lain” tidak dapat dijadikan pembenaran hukum. Dalam perspektif hukum administrasi negara, hal tersebut justru masuk kategori maladministrasi.

Jack Wenno menegaskan, jika dugaan pungli ini terbukti, pihak sekolah berpotensi menghadapi berbagai konsekuensi hukum, mulai dari sanksi administrasi seperti pencopotan kepala sekolah atau penurunan akreditasi, hingga sanksi pidana jika dilaporkan ke aparat penegak hukum atau Tim Saber Pungli.

“Bahkan, sekolah bisa terancam evaluasi dan penghentian bantuan pemerintah kedepannya. Ini bukan perkara kecil,” ujarnya.

Wenno menekankan, secara moral maupun hukum, biaya operasional guru tidak boleh dibebankan kepada siswa penerima bantuan.

“Jika ada kebutuhan operasional, mekanismenya jelas melalui dana BOS. Dana PIP adalah bantuan langsung untuk siswa miskin dan tidak boleh disentuh siapapun,” tandasnya. 

Instruksi Gubernur

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa geram dengan praktek pungli yang kerap kali terjadi didunia pendidikan baik SMA, SMK maupun SLB di Provinsi Maluku.

Gubernur mengungkapkan berdasarkan informasi yang diperoleh ternyata sampai saat ini masih terdapat begitu banyak pungutan-pungutan tidak jelas yang terjadi di sekolah-sekolah khususnya dibawah pemerintahan provinsi.

Praktek-praktek seperti ini kata Gubernur, tidak boleh terjadi sebab akibat perbuatan segelintir orang akan merugikan siswa dan mencoreng nama baik sekolah.

"Kita harus akui masih ada pungutan-pungutan yang tidak jelas disekolah. Saya minta Dinas Pendidikan jangan tutup mata dengan persoalan pungli ini," kecam Gubernur kepada Siwalima, di SMA 1 Ambon, Kamis (15/1).

Menurutnya, Kepala Dinas Pendidikan harus turun ke setiap sekolah yang diduga berdasarkan informasi melakukan pungli untuk menelusuri secara jelas informasi adanya pungli da bentuk apapun.

Gubernur menegaskan, bila ternyata benar ada praktek pungli yang terjadi maka Dinas Pendidikan harus menertibkan kepala sekolah hingga jajaran yang terlibat pungli.

"Kalau ada praktek pungli di sekolah mana saja maka saya minta kepala sekolah atau guru terkait dijatuhi sanksi saja sesuai aturan. Jangan main-main," tegas Gubernur.

Terkait dengan dugaan pungli berupa pemotongan beasiswa PIP sebesar 70 ribu per siswa di SMA 14 Ambon, Gubernur meminta Kadis Pendidikan agar melakukan investigasi dan jika ditemukan kebenaran maka diproses sesuai aturan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Sarlota Singerin menegaskan, pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan laporan resmi dari orang tua siswa terkait pemotongan beasiswa PIP.

Namun terhadap informasi ini akan didalami artinya jika kedapatan benar ada pungli berupa pemotongan beasiswa PIP maka pasti akan diberikan sanksi.

"Beasiswa PIP ini langsung dari kementerian dan tidak boleh ada pemotongan. Saya akan tindak sekolah yang melakukan pemotongan," tegas Singerin, kepada Siwalima, di SMA 1 Ambon.

Singerin pun meminta pihak terkait agar dapat melaporkan praktek pemotongan beasiswa PIP kepada dinas pendidikan sehingga dapat diambil langkah tegas.

Kepsek Bohongi Publik

Sejumlah orang tua yang enggan Namanya dikorankan, menyebutkan Kepala SMAN 14 Ambon, Dieke Pariama, melakukan pembohongan publik.

Pasalnya, pemotongan terhadap dana PIP siswa di SMAN 14 Ambon, tidak pernah ada kesepakatan bersama orang tua sebagaimana klarifikasi yang dilakukan kepala sekolah di sejumlah media online.

“Tidak pernah ada rapat bersama dengan orang untuk lakukan kesepakatan kok, kepsek jangan bohongi public. Kami justru kaget, ketika anak kami pulang sekolah membawa uang PIP sudah dipotong langsung oleh bendahara nanti kami tanyakan walikelas barulah wali kelas kirimkan rincian pemotongan,” tandas orang tua, dengan nada kesal.

Jika ada kesepakatan Bersama orang tua, tegas dia, kenapa tidak dibuat dalam berita acara kesepakatan agar tidak terkesan adanya pungli.

“Kami minta gubernur jangan tutup mata, kepsek harus bertanggung jawab dan menyerahkan buku tabungan anak kami, jangan ditahan,” tegasnya. 

Pungli

Sebelumnya kepada Siwalima, sejumlah orang tua siswa yang enggan namanya dikorankan menyesalkan tindakan pihak sekolah yang melakukan pungli secara terang-terangan. 

“Setiap siswa diwajibkan memotong Rp 70 ribu kepada oknum guru selaku pengelola yang membuat rekomendasi pengambilan PIP,” ujarnya, Selasa (13/1).

Tak hanya itu, dana PIP tersebut juga langsung dipotong oleh pihak sekolah untuk membayar iuran komite terhitung bulan Januari hingga Desember 2026, masing-masing Rp 60 ribu sehingga totalnya Rp 720 ribu, serta membayar uang senin yang bervariasi nilainya.

“Kalau dipotong untuk membayar iuran komite dari bulan Januari hingga Juni, mungkin bisa ditoleransi tetapi kenapa harus dipotong hingga bulan Desember ? Padahal siswa belum ada tes semester untuk kenaikan kelas. Belum juga dipotong 70 ribu untuk guru yang mengurus rekomendasi PIP,” tandasnya.

Anehnya lagi, kata sumber tersebut, usai pencairan di BNI Unit Passo, buku rekening milik siswa dipegang oleh guru dan tidak diserahkan kepada siswa.

“Kenapa buku tabungan harus dipegang oleh guru ? kan, bisa diserahkan kepada siswa dan disimpan oleh orang tua ?. Sikap yang ditunjukkan pihak sekolah ini patut dicurigai,” cetusnya.

Ia meminta agar Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Sarlota Singerin, untuk menertibkan Kepala SMAN 14 Ambon, Deike Pariama.

“Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku harus segera menertibkan Kepala sekolah yang telah melakukan pungli, jika tidak ditindak maka pungli akan terus dilakukan di sekolah ini,” desak sumber tersebut.

Kepala SMAN 14 Ambon, Deike Pariama, yang dikonfirmasi Siwalima, membenarkan adanya pemotongan dana PIP siswa.

“Memang benar ada pemotongan dana PIP milik siswa, untuk pembayaran iuran komite dan uang capeh untuk guru yang mengurus surat termasuk untuk wali kelas juga. Jadi kan, ada guru yang ke bank menemani siswa, di kasih 20 ribu, begitu juga kepada wali kelas dikasih yang sama, tetapi tidak sampai Rp 70 ribu,” akuinya, Rabu (14/1).

Khusus untuk pemotongan iuran komite, kata Pariama, agar menghindari adanya tunggakan pembayaran dari siswa.

“Selama ini, banyak siswa yang nunggak bayar iuran komite sehingga kebijakan saya untuk langsung memotong dari bantuan PIP,” alibinya.

Sementara terkait dengan buku rekening yang ditahan guru, ia juga tidak membantahnya. “Ia benar, kami pegang buku dan tidak dikasih ke siswa bawa pulang ditakutkan buku tersebut hilang,” terangnya.

Ia mengaku, diakhir tahun 2025 kemarin, pada SMAN 14 Ambon sebanyak kurang lebih 50 siswa kelas X dan XI yang menerima PIP dan potongan tersebut diberlakukan yang sama.

“Khusus untuk kelas XII, iuran komite hanya dibayar hingga Juni 2026,” katanya.

Geram

Sementara itu, Bendahara Komite SMAN 14 Ambon, Ny Kempa, tiba-tiba geram saat mendengar adanya keluhan dari orang tua siswa terkait pemotongan dana PIP.

Dengan nada tinggi, ia meminta untuk membuka identitas dari sumber informan tersebut.

“Itu orang tua dari siswa siapa ? kelas berapa ? siapa yang potong uangnya, tidak ada kok,” tandasnya berlagak.

Mendengar hal itu, kepala sekolah langsung melerainya dan menjelaskan, jika dirinya sudah klarifikasi.

“Saya sudah klarifikasi, terhadap pemotongan uang yang juga diterima oleh ibu sebesar Rp 20 ribu per siswa itu bukan 70 ribu,” katanya, sambil menenangkan Kempa.

Kendati Kempa tidak menerimanya, namun ia pun langsung meninggalkan ruangan kepala sekolah.(S-26/S-20)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps