AMBON, Siwalimanews – Tiga anggota Sabhara Polda MaÂluku yang melakukan pesta NarÂkoba di Asrama Polisi Tantui hanya dihukum setahun penjara oleh maÂjelis hakim dalam persidangan di PengaÂdilan Negeri Ambon, Kamis (28/5).
Tiga oknum polisi itu adalah BripÂka Ilham Lembang alias Ilo (35), BrigÂpol Eivander Alias Evan MatÂruty (32) dan Brigpol Afrizal Masaoi alias Af (31).
Selain ketiga oknum polisi ini, seorang warga sipil yakni Herlina alias Lina (30), warga Tantui KeÂcamatan Sirimau, Kota Ambon yang ikut pesta barang haram itu juga divonis hukuman yang sama.
Majelis hakim yang diketuai Cristina Tetelepta, didampingi Jimmy Wally dan Felix Wiusan selaku haÂkim anggota, menyatakan mereka bersalah menyalahgunakan NarkoÂtika sebagaimana diatur dan dianÂcam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, JPU Aizit P LatuÂconsina menuntut mereka dengan hukuman yang juga ringan, yaitu 1,6 tahun penjara, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan.
Sebelum disidangkan, mereka tertangkap anggota Satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp. pada Senin, 13 Januari 2020 di Rusun Sabhara Polda Maluku.
Awalnya, pada 12 Januan 2020 sekitar pukul 17.30 WIT, terdakwa Evan menghubungi Semmy UneÂputty melalui telepon dengan makÂsud memesan sabu-sabu. PerminÂtaan itu dikabulkan Semmy.
Sekitar pukul 21.30 WIT, Semmy mendatangi terdakwa Evan yang saat itu sedang bersama-sama dengan Ilham, Afrizal dan Herlina di Rusun Sabhara Polda Maluku yang ditempati oleh Ilham. Selanjutnya, Semmy memberikan satu paket sabu-sabu yang dikemas dalam sebuah plastik bening berukuran kecil kepada Evan. Sabu itu dibeli Semmy di Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Malteng.
Sekitar pukul 22.00 WIT, mereka mulai mengkonsumsi sabu-sabu. MeÂreka mengkonsumsi secara berÂgantian dengan menggunakan alat hisap sabu yang terbuat dari botol bongki kaca lengkap dengan piper kaca dan empat buah sedotan plastik yang disediakan terdakwa Evan.
Mereka ditangkap anggota Satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp. usai mengkonÂsumsi sabu pada Senin 13 Januari dini hari sekitar pukul 02.00 WIT.
Berdasarkan laporan LaboratoÂrium Forensik Polda Sulsel, sabu-sabu yang dimiliki atau dikuasai oleh para terdakwa, seberat 0,1778 gram.
Sebelumnya majelis hakim juga memvonis Semmy Uneputty satu penjara. Ia juga dituntut jaksa penuntut umum, Aizit P Latuconsina 1,6 tahun penjara. (Mg-2)