SIWALIMA.id > Berita
Edarkan Narkoba di Ambon, Pria Asal Jayapura Diciduk Polisi
Hukum | Jumat, 29 Mei 2026 pukul 13:11 WIT

AMBON, Siwalima.id - Polda Maluku melalui personel Ditresnarkoba, berhasil menangkap KL alias Kiki (28) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di Kota Ambon.

Pemuda asal Kota Jayapura, Provinsi Papua ini, ditangkap oleh personel Subdit I Ditresnarkoba di kawasan OSM, Kecamatan Nusaniwe pada, Selasa (12/5).

Ia ditangkap, setelah polisi menerima informasi terkait dugaan transaksi narkoba jenis sinthe di kawasan tersebut.

Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Indra Gunawan menjelaskan, penangkapan terhadap KL alias Kiki ini dilakukan, setelah tim melakukan penyelidikan di lapangan.

“Setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit I yang dipimpin Ipda Albert Touwe melakukan monitoring dan berhasil menangkap pelaku di depan Gereja Imanuel pada pada Selasa sore,” ucap Kombes Indra, kepada Siwalima di Mapolda Maluku, Selasa (26/5).

Saat diamankan dan kemudian dilakukan penggeledahan menurut Kombes Indra, peersonel Subdit I Ditresnarkoba menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis yang disimpan di saku kanan sweater pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku, telah beberapa kali melakukan transaksi narkoba. Namun, ia menyebut baru pertama kali menjual tembakau sintetis.

Dari transaksi tersebut, pelaku mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp300 ribu. Saat ini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku ini kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kombes Indra.(S-25)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps