AMBON, Siwalimanews – Sidang penetapan warisan budaya takbenda yang dilaksanakan oleh KeÂmenterian Kebudayaan melalui DirekÂtorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi pada 10 Oktober 2025 menÂjadi momentum penting bagi upaya pelinÂdungan dan pelestarian budaya bangsa.
Rilis Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX yang diterima SiwaÂlima, Minggu (12/10) menyebutkan, siÂdang penetapan yang telah berlangsung sejak 5-11 Oktober 2025 ini dihadiri oleh seluruh provinsi se-Indonesia.
Dari Provinsi Maluku, Balai PeÂlestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX aktif berperan dalam proses pengusulan hingga penetapan warisan budaya takbenda nasional.
Kepala BPK Wilayah XX, Dody Wiranto mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk pelindungan terhadap warisan budaya takbenda nasional guna mendaÂpatkan status hukum untuk dimanfaatÂkan dan dikembangkan sebagai wujud pelestarian berkelanjutan oleh pemeÂrintah daerah maupun pusat.
âProses penetapan warisan budaya takÂbenda nasional dari Provinsi Maluku dilaÂkukan melalui penguatan naskah akadeÂmis berupa hasil kajian dan peÂnyiapan formulir pengusulan hingga ditetapkan sebagai calon warisan buÂdaya takbenda Indonesia dan disidangÂkan di Jakarta. Dan tahun ini, Provinsi Maluku mengusulkan empat warisan budaya takbenda untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia,âujar Wiranto.
Keempat warisan budaya itu, yakni Batuku Adat Doamain – Domain Upacara Tradisional dari Kabupaten Seram Bagian Timur; Tari Tnabar Ilaâha â Domain Seni Pertunjukan dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar; Papalele â Domain Adat Istiadat dari Kota Ambon; Maren â Domain Adat Istiadat dari Kota Tual.
â Pembacaan hasil pleno Tim Ahli WaÂrisan Budaya Takbenda Nasional dibuka dan dibacakan pertama kali oleh Direktur Warisan Budaya, I Made Suteja, dan diikuti oleh seluruh peserta sidang dari seluruh Provinsi se-Indonesia,â katanya.
Hasil pleno menetapkan bahwa keÂempat Warisan Budaya Takbenda asal Maluku itu, resmi direkomendasikan dan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Nasional Tahun 2025.(S-25)