SIWALIMA.id > Berita
Empat Warisan Budaya Maluku Ditetapkan
Daerah | Senin, 13 Oktober 2025 pukul 22:44 WIT

AMBON, Siwalimanews – Sidang penetapan warisan budaya takbenda yang dilaksanakan oleh Ke­menterian Kebudayaan melalui Direk­torat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi pada 10 Oktober 2025 men­jadi momentum penting bagi upaya pelin­dungan dan pelestarian budaya bangsa.

Rilis Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX yang diterima Siwa­lima, Minggu (12/10) menyebutkan, si­dang penetapan yang telah berlangsung sejak 5-11 Oktober 2025 ini dihadiri oleh seluruh provinsi se-Indonesia.

Dari Provinsi Maluku, Balai Pe­lestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX aktif berperan dalam proses pengusulan hingga penetapan warisan budaya takbenda nasional.

Kepala BPK Wilayah XX, Dody Wiranto mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk pelindungan terhadap warisan budaya takbenda nasional guna menda­patkan status hukum untuk dimanfaat­kan dan dikembangkan sebagai wujud pelestarian berkelanjutan oleh peme­rintah daerah maupun pusat.

“Proses penetapan warisan budaya tak­benda nasional dari Provinsi Maluku dila­kukan melalui penguatan naskah akade­mis berupa hasil kajian dan pe­nyiapan formulir pengusulan hingga ditetapkan sebagai calon warisan bu­daya takbenda Indonesia dan disidang­kan di Jakarta. Dan tahun ini, Provinsi Maluku mengusulkan empat warisan budaya takbenda untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia,”ujar Wiranto.

Keempat warisan budaya itu, yakni Batuku Adat Doamain – Domain Upacara Tradisional dari Kabupaten Seram Bagian Timur; Tari Tnabar Ila’ha – Domain Seni Pertunjukan dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar; Papalele – Domain Adat Istiadat dari Kota Ambon; Maren – Domain Adat Istiadat dari Kota Tual.

“ Pembacaan hasil pleno Tim Ahli Wa­risan Budaya Takbenda Nasional dibuka dan dibacakan pertama kali oleh Direktur Warisan Budaya, I Made Suteja, dan diikuti oleh seluruh peserta sidang dari seluruh Provinsi se-Indonesia,” katanya.

Hasil pleno menetapkan bahwa ke­empat Warisan Budaya Takbenda asal Maluku itu, resmi direkomendasikan dan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Nasional Tahun 2025.(S-25)

BERITA TERKAIT