BULA, Siwalimanews – Puluhan pasangan suami istri di Kabupaten Seram Bagian Timur dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Dataran HuÂnimoa.
Perceraian dilandasi beberapa alasan yang diajukan ke pengadilan agama baik itu faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga dan masalah keluarga lainnya.
âSejak Januari sampai awal OkÂtober 2025 Pengadilan Agama DaÂtaran Hunimoa mencatat ada sebaÂnyak 51 perkara perceraian yang teÂlah ditangani,â kata Juru Bicara PA DaÂtaran Hunimoa, Adi Suciadi keÂpada Siwalima di kantornya, Rabu. (8/10).
Menurutnya angka pencairan sekitar 51 perkara yang ditangani PA dengan berbagai alasan yang diajuÂkan.
âTerutama masalah faktor ekoÂnomi, KDRT dan ada juga masalah laki- laki lumpuh sehingga tidak bisa bekerja. Itu menjadi faktor yang ada di Pengadilan Agama
Dataran Hunimoa,â terangnya.
Ia mengaku masalah terbanyak yang ditangani adalah pertengkaran yang terus menerus terkait nafkah.
Alasan perceraian memang diatur dalam pasal 19 PP Nomor: 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor: 1 Tahun 1974 tenÂtang perkawinan yang banyak terjadi alasan perceraian di pasal 19 huruf f.
Ia menyebut sebagaimana di pasal 130, hakim wajib mendamaikan para pihak itu di dalam persidangan. Kalau tidak ada titik temunya para pihak untuk damai. Maka harus beralih ke mediasi,â jelasnya.
Dikatakan, mediator hakim biasaÂnya akan lebih dalam untuk mencari masalah atau solusi dimana yang terbaik bagi pemohon. Makanya di daÂlam perkara pencairan hakim saÂngat untuk berhati-hati dan sangat wanti-wanti. Sangat ketat sekali untuk masalah perceraian.
âSaya sebagai mediator hakim, berÂhasil mendamaikan beberapa piÂhak, sehingga perkara tersebut diÂcabut secara utuh suami-istri mereka rukun kembali,â ungkapnya.
Ia juga berharap kepada masyaÂrakat bisa menerima kekurangan pasangan masing-masing.
âHarus merefleksikan kembali lagi rumah tangga itu tidak mudah apaÂlagi dengan kehadiran anak menjadi salah satu kunci untuk mereka kembali lagi,â pintanya. (S-27)