SIWALIMA.id > Berita
Gandeng Ahli Hukum, Pemkot Selesaikan Problem Negeri Soya
Daerah | Senin, 23 Maret 2026 pukul 14:04 WIT

AMBON, Siwalima.id - Menyelesaikan masalah pemilihan calon raja di Negeri Soya, Pemerintah Kota Ambon menggandeng ahli hukum Universitas Pattimura.

Problem yang terjadi di Negeri Soya memanas ketika dua kubu (Re­no Rehatta dengan Herfi  Rehatta) memiliki penafsiran amar putusan berbeda, baik itu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Negeri Ambon.

Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette yang dikonfirmasi menga­ku untuk menyelesaikan masalah di Negeri Soya perlu melibatkan ahli hukum dari Unpatti.

“Masing-masing pihak menafsir­kan amar putusan secara berbeda. Oleh karena itu, kami akan meng­hadirkan ahli hukum agar ada kejelasan secara yuridis,” jelas Sapulette kepada Siwalima belum lama ini.

Dikatakan sebagian pihak menilai tidak semua mata rumah memiliki hak sebagai mata rumah parentah, sementara pihak lain mengklaim semua memiliki hak yang sama untuk memerintah.

Nama-nama yang mencuat dalam polemik ini antara lain Reno Rehatta dan Herve Rene Jones Rehatta, yang sama-sama mengklaim memiliki garis keturunan raja.

“Karena masing-masing mengklaim memiliki hak, maka perlu ada penjelasan hukum agar bisa ditarik kesimpulan yang objektif,” terangnya.

Selain pendekatan hukum, pemerintah berharap penyelesaian melalui mekanisme adat.

Pemerintah, katanya, tidak dapat melakukan intervensi dalam penentuan calon raja karena hal tersebut merupakan kewenangan internal mata rumah parentah.

“Silakan mata rumah menentukan siapa yang akan diusulkan sebagai calon raja. Setelah ada kesepakatan, baru disampaikan ke saniri, lalu diteruskan ke pemerintah kota,” ungkapnya.

Pemerintah sejauh ini telah menjalankan putusan PTUN sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai langkah terakhir, jika tidak tercapai kesepakatan, pemerintah membuka opsi penyelesaian melalui sumpah adat.

“Alternatif terakhir jika tidak ada titik temu adalah melalui sumpah adat. Itu yang akan kami tawarkan,” tegasnya.

Pemkot berharap seluruh pihak dapat segera mencapai kesepakatan agar proses penetapan raja Negeri Soya tidak berlarut-larut.

“Pada prinsipnya, kita mendorong adanya kesepakatan internal berdasarkan hukum adat, sehingga calon raja bisa segera diusulkan,” harapnya.

Surat Saniri Terbit

Sebelumnya diberitakan, polemik yang terjadi di Negeri Soya belum juga usai untuk pengangkatan dan penetapan calon raja.

Dua pihak yakni yang saling sikut yakni pihak Reno Rehatta dengan lawan Herfi  Rehatta.

Terbitnya surat dari saniri Negeri Soya Nomor: 02/SNS/II/2026 yang ditandatangani Penjabat KPN Soya, Sandi J. Soplanit perihal pemberitahuan kepada kepala mata rumah parentah rehatta untuk segera memfasilitasi musyawarah matarumah menuai kecaman.

Dalam surat tersebut, saniri Negeri Soya merujuk pada sejumlah dasar hukum, diantaranya keputusan waliKota Ambon Nomor: 77 Tahun 2026 tentang pemberhentian dengan hormat KPN Soya masa jabatan 2024–2032 serta keputusan walikota Ambon Nomor: 78 Tahun 2026 tentang pengangkatan Penjabat KPN Soya tertanggal 4 Februari 2026.

Surat inilah kemudian memicu polemik dalam negeri soya karena pihak saniri dituding melakukan pelecehan terhadap putusan PTUN terkait proses pengusulan bakal calon KPN definitif.

Selain itu, saniri juga menginstruksikan agar segera ditetapkan satu bakal calon KPN definitif periode 2026–2034 berdasarkan Perda Nomor: 8 dan Nomor: 10 Tahun 2017 serta putusan Mahkamah Agung Nomor 543/K/TUN/2025 dan Nomor 2789/K/Pdt/2025.

Menanggapi langkah tersebut, kuasa hukum Reno Rehatta, yakni Donald Lelapary, kepada wartawan di Ambon, Rabu (11/3) menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan.

Ia menilai proses yang dijalankan oleh saniri dan Penjabat KPN Soya tidak sesuai dengan roh maupun substansi putusan pengadilan yang seharusnya dieksekusi secara tuntas.

“Ada nilai eksekusinya, SK Walikota telah digugurkan. Yang belum dieksekusi adalah pemilihan di internal mata rumah parentah yang melibatkan Reno selaku pemegang putusan,” tegas Lelapary kepada awak media.

Menurutnya, langkah Saniri yang tidak melibatkan Reno Rehatta dalam proses musyawarah merupakan kekeliruan serius yang berpotensi membuka persoalan hukum baru.

Lelapary juga mengungkapkan musyawarah di mata rumah parentah seharusnya melibatkan 41 nama yang telah tercantum secara jelas dalam amar putusan pengadilan.

“Pelaksanaan musyawarah yang baru-baru ini dilakukan di Baileo Negeri Soya tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Musyawarah yang hanya dihadiri oleh tujuh orang itu cacat prosedur dan tidak menjiwai isi putusan. Isi putusan wajib dieksekusi secara tuntas, jangan hanya sebagian,” kesalnya.

Menurutnya, apabila pembatalan SK waliKota sebelumnya serta pemberhentian KPN terdahulu telah dilaksanakan, maka tahapan selanjutnya yang harus dilakukan adalah musyawarah internal mata rumah parentah secara sah dengan melibatkan Reno Rehatta.

Dengan situasi yang dinilai belum menemui titik terang, pihak Reno Rehatta mengisyaratkan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila saniri tetap memaksakan proses yang dianggap sepihak tersebut.

Sementara itu piak saniri belum dapat dikonfirmasi. Sementara Penjabat KPN Soya, Sandi J. Soplanit, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp dan telepon seluler juga belum memberikan tanggapan. (Mg-1)

BERITA TERKAIT