AMBON, Siwalima.id - Gubernur Hendrik Lewerissa menujuk Kasrul Selang sebagai pelaksana harian Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku.
Kasrul yang saat ini menjabat sebagai Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan di tunjuk sebagaimana Plh Sekda berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 800.1.11.1/479 tanggal 25 November 2025..
Kasrul yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (25/11) membenarkan penunjukan dirinya sebagai Plh Sekda Maluku.
Juru bicara Pemprov Maluku ini menegaskan, alasan utama penunjukan dirinya sebagai Plh Sekda lantaran sekda definitif Sadli Ie sementara belum dapat menjalankan tugas karena sakit.
“Betul, SK-nya baru tadi pagi saya terima. Pak Gubernur mempertimbangkan kondisi kesehatan pak sekda makanya ditetapkan Plh,” ucap Kasrul.
Terkait dengan batas waktu masa jabatan Plh, Kasrul menegaskan berdasarkan SK tersebut Gubernur tidak menetapkan batas waktu dirinya menjabat sebagai Plh Sekda.
Namun yang pasti, masa jabatan Plh Sekda akan disesuaikan dengan kondisi kesehatan sekda atau ada kebijakan lain dari Gubernur Maluku.
“Pak gubernur tidak memberikan batas waktu, hanya saja dalam SK itu sampai kondisi kesehatan pak sekda pulih atau ada kebijakan lain,” tegas Kasrul.
Kasrul menambahkan, sebagai aparatur sipil negara, dirinya siap menjalani tugas apapun yang diberikan Gubernur sebagai kepala daerah termasuk Plh Sekda untuk waktu tertentu.
“Siapapun ASN-nya ketika diperintahkan pasti siap menjalankan tugas,” tandasnya.
Untuk diketahui, sudah dua minggu lebih, Sekda Maluku, Sadli Ie tidak melakukan tugas karena kondisi sakit.
Mantan Kepala Dinas Kehutanan Maluku sempat dirawat di RS J Leimena, dan saat ini ia masih dirawat di rumahnya.
Sejumlah Kasus
Untuk diketahui, Sadli Ie diduga terseret kasus proyek reboisasi yang diduga bermasalah pada sejumlah daerah di Maluku.
Kasus-kasus yang diduga bermasalah itu terjadi kala Sadli Ie menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Maluku. Walaupun ia boleh lolos dari proyek reboisasi di
Kabupaten Malteng oleh Kejati Maluku, namun ia diduga terseret kasus yang sama di Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten MBD, Kepulauan Aru, dan KKT.
Proyek Reboisasi di Kabupaten SBT seluas 150 hektar mulai dikerjakan sejak Tahun 2022 dengan anggaran Rp3,16 miliar tidak berjalan sesuai rencana hingga Tahun 2024, proyek yang dikerjakan oleh CV Usaha Bersama itu baru menyelesaikan sekitar enam hektar, jauh dari target awal.
Hal serupa juga terjadi di Kabupaten MBD, di mana proyek Reboisasi dengan anggaran Rp2,5 miliar untuk penanaman anakan kayu Mahoni dan Balsa tidak kunjung rampung.
Selain itu, proyek reboisasi di Kabupaten Kepulauan Aru dan KKT yang masing-masing mengantongi anggaran Rp3 miliar juga diduga mengalami kendala yang sama.
Gedung E RS Haulussy
Selain itu, proyek Gedung E RS Haulussy Ambon yang menguras anggaran 49,6 miliar uang daerah, digelontorkan untuk mengerjakan ruangan operasi (OK), ruangan Intensive Care Unit (ICU) dan Intensif Cardiac Care Unit (ICCU).
Tiga tahun proyek Gedung E RS Haulussy dengan anggaran jumbo, tak pernah selesai dikerjakan, bahkan boleh dibilang terbengkalai.
Proyek ini diisukan dibidik KPK, Proyek bernilai miliaran ini tercium dengan beredarnya surat permintaan pencairan anggaran sisa pekerjaan.
Sumber Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (26/3) mengungkapkan, surat permintaan pencairan sisa anggaran pekerjaan tersebut telah beredar sejak Senin (24/3) lalu.
Dalam surat siluman yang belum diketahui siapa pembuatnya secara jelas, berisikan permintaan sisa pembayaran Rp3.629.034.000.00 dari paket pekerjaan pembangunan kamar operasi RS dengan nilai kontrak Rp9.072.587.000.00.
“Proyek lanjutan itu bersumber dari DAU Earmark, memang baru terealisasi sebesar 5.443.553.000.00 dari total nilai kontrak 9.072.587.000.00 makanya sisa pembayaran 3.629.034. 000.00 itu yang dimintakan,” ujar sumber yang meminta namanya tidak dikorankan, Rabu (26/3).
Menurut sumber itu, surat tersebut dibikin oleh oknum tertentu mengatasnamalan Direktur RS Haulussy. Dia menduga surat itu dibuat oleh oknum tertentu yang memiliki keterkaitan dengan proyek pekerjaan kamar operasi.
Fatalnya lagi surat permintaan pencairan sisa anggaran pekerjaan tersebut, tidak ditujukan kepada Hendrik Lewerissa sebagai Gubernur Maluku, melainkan hanya ditujukan kepada Wakil Gubernur Abdullah Vanath dan Sekretaris Daerah Sadli Ie.
“Jadi ada dua surat yang dibuat. Satu ke Pak Wagub dan satunya lagi ke Pak Sekda. Kami heran kenapa surat itu tidak ke pak Gubernur,” kata sumber tadi.
Lanjutnya, jika ingin meminta pencairan sisa anggaran pekerjaan, maka seharusnya surat ditujukan langsung kepada Gubernur bukan ke Wakil Gubernur, apalagi sekda.
“Sebenarnya ini ada apa? Mestinya surat permohonan pencairan itu ditujukan ke pak Gubernur nanti pak Gubernur yang disposisi ke Sekda. Tidak perlu lagi pak Wagub,” katanya.
Sumber ini menduga ada upaya kongkalikong terkait dengan pembayaran anggaran sisa pekerjaan gedung E di RS Haulussy tanpa diketahui Gubernur Maluku sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Sumber ini meyakini surat tersebut bukan dibuat oleh Direktur RS Haulussy sebab jika surat dibuat oleh direktur maka tentu akan ditujukan kepada Gubernur.
Apalagi dari informasi yang beredar, Plt Direktur RS Haulussy dr Novita Nikijuluw dipaksa untuk menandatangani surat yang tidak dibuatnya.
“Kami juga dengar itu, Direktur RS Haulussy dipaksa untuk tanda tangan, cap hingga mengisi nomor surat, tapi direktur tidak mau sampai saat ini,” bebernya.
Sumber ini pun meminta Gubernur Maluku agar dapat mengusut keberadaan surat permintaan pembayaran tersebut agar tidak ada kongkalikong dalam birokrasi pemerintah daerah.
Sementara itu Plt Direktur RS Haulussy dr Novita Nikijuluw belum mau memberikan keterangan terkait dengan polemik ini, lantaran sementara berada diluar kota.
“Saya ada di luar kota jadi belum bisa berkomentar,” kata Nikijuluw kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Rabu (26/3). Sementara Sekda Maluku, Sadli Ie yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya namun tidak direspon. (S-20)