AMBON, Siwalimanews – Tingginya kasus percabulan dan pemerkosaan terhadap perempuan dan anak dibawah umur pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, memberikan rasa keprihatinan lembaga legislatif.
Anggota DPRD Kota Ambon, Juliana Pattipeilohy meminta, aparat penegak hukum khususnya jaksa dan hakim memberikan hukuman berat bagi para pelaku pemerkosaan.
Ia mengaku, tingginya kasus perÂcabulan dan pemerkosaan yang menÂdominasi di Pengadilan Negeri (PN) Ambon memberikan indikasi beÂtapa rumah belum memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak.
Hal ini disebabkan karena, baÂnyakÂÂnya kasus pelecehan seksual yang terjadi berasal dari keluarga deÂkat korban. Sehingga butuh perhaÂtian serius dari orang tua untuk turut memberikan pengawasan dan penÂdamÂpingan bagi anak-anak dibawah umur khususnya.
âPelaku pemerkosaan dan pencaÂbulan seharusnya diberikan hukuÂman yang berat sehingga tidak melaÂkukan hal tersebut lagi,â tegas PattiÂpeilohy ketika wawancarai Siwalima di Kantor DPRD Kota Ambon, Kamis (12/3).
Pattipeilohy meminta kepada para hakim pengadilan yang memutuskan perkara kasus permerkosaan dan pencabulan mengenakan pasal berÂlapis kepada para pelaku.
âHakim harus memberikan hukuÂman yang seberat-beratnya kepada pelaku apalagi korban itu anak di bawah umur,â tegasnya.
Ia justru berpendapat, agar kasus percabulan dan pemerkosaan dapat ditekan, maka salah satu cara adalah hukum di Indonesia harus memberiÂkan hukuman mati bagi para pelaku. Pertimbangannya masa depan anak menjadi rusak.
âSebaiknya para pelaku diberikan hukuman mati saja supaya jadi peÂlajaran bagi yang lain,â katanya.
Untuk itu ia menghimbau kepada para orang tua untuk turut mengÂawasi secara ketat anak di rumah, dan tidak jangan mudah memperÂcayakan anak baik kepada tetangga, paman atau lainnya.
âPeran orang tua juga sangat penÂting dalam menjaga tumbuh kembang anak termasuk memberikan pendidiÂkan moral dan spiritual,â tandasnya.
Kasus Pelecehan Seksual Meningkat
Diberitakan sebelumnya kasus peleÂcehan seksual terhadap peremÂpuan dan anak dibawah umur meÂngalami peningkatkan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Menurut HuÂmas PN Ambon, Lucky Rombot KaÂlalo, sejak Januari hingga Maret 20Â20, kasus pelecehan seksual meniÂngÂkat 20 persen dari tahun sebelumnya.
âKasus pelecehan seksual sepanÂjang bulan Januari hingga Maret 2020 mendominasi di bandingkan kasus penganiayaan dan pencurian. Padahal dalam tahun ini, baru tiga bulan berjalan,âjelas Lucky kepada Siwalima di PN Ambon, Jumat (6/3).
Lucky mengatakan, pelaku peleÂcehan seksual terbanyak adalah orang terdekat korban. Selama ini, kaÂsus pelecehan seksual yang pengÂadilan Negeri Ambon hanya bebeÂrapa persen pelaku mengaku tertarik, kaÂrena melihat pakaian korban. SeleÂbihnya karena kedekatan emosional.
Dalam aksinya, tambahnya, pelaÂku melakukan pengamatan terlebih daÂhulu. Pengamatan itu bisa meliÂputi pengamatan tempat yang diÂjadikan lokasi perbuatan bejat, atauÂpun pengamatan calon korbannya.
Lucky mengatakan, korban peleÂcehan seksual biasanya di bawah ancaman pelaku. Sehingga takut untuk melaporkan kejadian tersebut. Ada juga pelaku yang mengiming-imingi korban dengan uang. Agar bisa mulus melancarkan aksi beÂjatnya. Rata-rata korban berada di bawah umur. (Mg-5)