AMBON, Siwalimanews – Tidak setuju dengan putusan maÂjelis hakim yang hanya vonis bebas terdakwa Agustinus Munara, salah satu pelaku yang diduga melakukan penggelapan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, akan mengaÂjukan kasasi ke Mahkamah Agung.
JPU dalam kasus ini menuntut terdakwa dengan dengan pidana 3 tahun penjara, karena telah melakuÂkan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
âKami ajukan upaya hukum. KaÂsasi,â kata JPU Awaluddin kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (30/4).
Awaluddin menjelaskan, pihakÂnya akan mempelajari dan menelaah perÂtimbangan hukum majelis hakim yang telah memvonis bebas terdakÂwa.
Dikatakan, jaksa sedang menyuÂsun memori kasasi dan akan diseÂrahkan secepatnya.
Menurut Awaluddin, dalam meÂmori kasasi akan diuraikan dengan lengkap apa saja yang menjadi daÂsar tuntutan. Tujuannya untuk membuktikan dan meyakinkan maÂjelis hakim kasasi bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Awaluddin menegaskan, putusan bebas bisa langsung menuju kasasi tanpa melalui banding lebih dulu. Hal ini merujuk pada Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
âTerhadap putusan bebas atau lepas demi hukum, upaya hukumnya kasasi,â ujar Awaluddin.
Divonis Bebas
Seperti diberitakan sebelumnya, kendatipun dituntut 3 tahun penjara oleh JPU, namun Majelis Hakim PeÂngadilan Negeri (PN) Ambon, memÂbebaskan terdakwa, Agustinus MuÂnara dari segala tindakan pidana peniÂpuan dan penggelapan, sebaÂgaiÂmana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Hakim dalam amar putusannya menyatakan, mengadili, membebasÂkan terdakwa dari segala tuntutan, dan memerintahkan JPU agar terÂdakwa dilepaskan dari tahanan dan membersihkan nama terdakwa
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Philip Panggalila didampingi Hamzah Kailul dan Lucky Kalalo sebagai hakim anggota, dengan agenda putusan majelis hakim, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (27/4)
Hakim dalam pertimbangan huÂkumÂnya menyatakan, perbuatan penggelapan yang dilakukan terdakÂwa bukanlah perbuatan pidana sebagaimana dakwaan JPU.
Putusan majelis itu berdasarÂkan fakta-fakta persidangan. Majelis haÂkim mengatakan terdakwa AgustiÂnus Munara sama sekali tidak perÂnah menerima uang dari saksi korÂban Betty Pattikaihatu sebesar Rp. 50 juta. Uang tersebut adalah uang muka pembelian satu unit mobil.
Hakim mengatakan, uang itu diterima terdakwa Semmy Pariama. Sehingga dalam putusan hakim juga menyebutkan, semua bukti dalam perkara dipergunakan dalam perkara Semmy.
Bukti itu berupa kwitansi uang panÂjar sebesar Rp. 50 juta, surat perÂnyataan yang dibuat Semmy, serta satu kwitansi penerimaan uang dari Semmy sebanyak Rp. 3 juta dan uang tunai sebesar Rp. 3 juta.
Putusan itu bertolak belakang deÂngan tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara, karena turut serta melakuÂkan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
JPU dalam perkara ini mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim. Namun, pihaknya masih pikir-pikir putusan hakim.
Sebagaimana diketahui, terÂdakwa bersama Semmy Pariama terlibat dalam penipuan dan penggelapan uang. Saksi korban Betty PattikaiÂhatu memberikan uang sebesar Rp 50 juta untuk DP pembelian satu unit mobil.
Pada sidang yang dilakukan seÂcara online melalui sarana video conference dengan menggunakan aplikasi zoom itu, Majelis Hakim bersidang di ruang sidang PengaÂÂ-dilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. JPU bersidang di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya Penny Tupan bersidang di Rutan Kelas II A Ambon. (Mg-2)