BULA, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur telah mengantongi bukti kuat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD)Â dan Dana Desa (DD) Negeri Rarat, Kecamatan Gorom Timur, tahun 2021-2023.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri SBT, Vektor Mailoa mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri SBT Nomor 01/Q.1.17/Fd.2/07/2025 tanggal 28 Juli 2025, maka kasus tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
âTelah ditemukan adanya dua alat bukti yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara dan keuangan daerah,â tulis Mailoa dalam rilis yang diterima Siwalima, Selasa (5/8).
Tim jaksa penyidik pada Kejari SBT, akan melakukan rencana tahap penyidikan, yang dimulai dari pemanggilan saksi- saksi sampai kepada penyitaan barang bukti berupa dokumen, yang berkaitan dengan penanganan perkara dimaksud.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi DD dan ADD negeri Rarat ini resmi dilaporkan ke Kejari SBT sejak tanggal 14 Juni 2024. Bahkan laporan kasus tersebut sudah sampai ke Kejaksaan Agung RI.
- Buano warga yang melaporkan kasus ini mengaku dugaan korupsi DD dan ADD Rarat ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2021-2023.
Menurut dia, indikasi korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut terlihat dari pengelolaan anggaran yang tidak transparan. Selain itu, banyak program Dana Desa yang dilaksanakan tanpa adanya keterlibatan masyarakat.
Bahkan lanjut Buano, ada program Dana Desa yang bermasalah atau tidak tuntas dilaksanakan serta ada yang tidak sesuai dengan RAB.
Program-program tersebut seperti pembangunan 9 unit rumah semi permanen di tahun tahun 2023 yang belum tuntas sampai sekarang. Kemudian program pembibitan ternak kambing yang dinilai tidak sesuai dengan RAB.
âSampai sekarang rumah ini tidak rampung. Ternak kambing itu satu juta per ekor dan sampai sekarang kambingnya itu katong (kita) seng (tidak) tau siapa-siapa yang urus,â ujarnya.(S-27)