AMBON, Siwalimanews – Penetapan tersangka dalam kasus tindak piÂdana korupsi pembelian lahan seluas 48.645, 50 hektar di Desa Sawa, KeÂcamatan Namlea, KabuÂpaten Buru Tahun 2016 untuk pembangunan PLÂTG 10 megawatt hanya tiÂnggal menunggu waktu.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette mengatakan, proses peÂnyiÂdikan masih berlangÂsung. Penyidik juga suÂdah mengantongi hasil audit dari BPKP Perwakilan Maluku yang menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih. Kapan tersangka ditetapkan secara resmi, akan diatur oleh penyidik.
âPenetapan tersangka adalah weÂwenang penyidik. Soal kapan waktuÂnya tergantung penyidik,â kata SapuÂlette melalui WhatsApp, Senin (30/3).
Hasil audit sudah diterima sejak Selasa (17/3) lalu. Menurut SapuÂlette, tim penyidik masih meneliti dan mengkaji hasil audit itu.
âMemang benar hasil audit keruÂgian negara sudah kami terima beberapa waktu lalu, tim sedang mengkajinya,â ujarnya.
Sapulette juga menjelaskan, masih ada beberapa tahapan yang akan dilakukan sebelum menetapkan terÂsangka. âNanti, masih ada prosesÂnya untuk sampai kesana,âujarnya.
PLN Dukung Proses Hukum
Pihak PLN Unit Induk PembaÂngunan (UIP) Maluku mendukung proses hukum dugaan korupsi pemÂbelian lahan untuk pembangunan PLTG Namlea.
Asisten Manajer Komunikasi dan Pertanahan PLN UIP Maluku, Afiandi Amin mengakui, pembelian lahan seluas 48.645, 50 hektar di Desa Sawa, Kecamatan Namlea, KaÂbupaten Buru Tahun 2016 mengguÂnakan harga pasar, bukan berdasarÂkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Soal temuan BPKP merugikan negara Rp 6 miliar lebih, ia mengaku pihaknya belum tahu.
âTerkait masalah audit BPKP, itu kan permintaan dari kejaksaan untuk mencari tahu. Kami dari PLN meÂngikuti pelaksanaan saja. InforÂmasi terkait hasilnya pun kita saat ini belum tahu dan belum disamÂpaikan kepada kami. Kami cuma mengikuti prosedur yang dilakukan kejaksaan untuk proses penyidiÂkan,â ujar Afiandi kepada Siwalima, di Ambon, Jumat (20/3).
Afiandi mengatakan, pembelian lahan untuk pembangunan PLTG 10 megawatt di Namlea menggunakan harga pasar yang wajar, dan hal itu sesuai dengan prosedur perundang-undangan.
âTerkait masalah selisih, masalah tanah itu kan bukan lagi mengguÂnakan NJOP. Sekarang kita mengguÂnakan nilai pasar wajar. Kami juga belum tahu apa itu masuk dalam bentuk kerugian negara atau apa,â tandasnya.
Ia juga mempertanyakan temuan BPKP termasuk kerugian negara atau bukan. Pasalnya, pihak UIP PLN Maluku sudah melakukan sesuai prosedur.
âYang kita belum tahu itu hasil dari audit BPKP itu bentuk kerugian negara atau bukan. Sampai sekarang belum ada informasi apa itu betul-betul kerugian negara atau sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Itu yang kita belum tahu sampai sekarang,â ujarnya.
Soal langkah yang akan dilakukan PLN, Afiandi mengatakaan, pihak PLN akan mematuhi dan mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh jaksa. âKedepannya gimana-gimana, kita prinsipnya mendukung. Kami mengÂikuti prosedur hukum,â ujarnya lagi.
Untuk diketahui, status hukum kasus ini dinaikan ke tahap penyiÂdikan sejak akhir Juni 2019, setelah dalam penyelidikan, penyidik Kejati Maluku menemukan buktiÂbukti kuat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Lahan seluas 48.645, 50 hektar itu, dibeli oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara dari pengusaha Ferry Tanaya untuk pembangunan PLTG 10 megawatt.
Sesuai NJOP, lahan milik Ferry Tanaya itu hanya sebesar Rp 36.000 per meter2. Namun jaksa meneÂmukan bukti, dugaan kongkalikong dengan pihak PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang saat itu dipimpin Didik Sumardi, sehingga harganya dimark up menjadi Rp 131.600 meter2.
âJika transaksi antara Ferry Tanaya dan PT PLN didasarkan pada NJOP, nilai lahan yang harus dibayar PLN hanya sebesar Rp.1.751.238. 000. Namun NJOP diabaikan,â kata sumber di Kejati Maluku.
PLN menggelontorkan Rp.6.401. 813.600 sesuai kesepakatan dengan Ferry Tanaya. (Mg-2)