AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elsye B. Leonupun menuntut, Vence LopÂpies, terdakwa pembunuhan anak kanÂdung di kawasan Silale, KecaÂmatan Nusaniwe, Kota Ambon deÂngan pidana 15 tahun penjara, dalam persidangan yang digelar di PengÂadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (9/7).
Selain pidana badan, JPU juga meÂnuntut terdakwa membayar denda Rp 1 miliar, subsider satu tahun penjara.
JPU menyatakan, perbuatan terÂdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 80 ayat ( 4) Jo pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam persidangan itu, terdakwa didampingi penasehat hukum, FranÂky Tutupary. Terdakwa melalui layar video conference terlihat biasa saja ketika mendengar tuntutan jaksa. Ekspresinya datar, seakan pasrah akan tuntutan tersebut.
Sidang yang dipimpin Hamzah Kailul didampingi Christina TeteÂlepta dan Lucky Rombot Kalalo selaku hakim anggota itu ditunda, Kamis (16/7) depan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakÂwa.
Untuk diketahui, terdakwa pada 27 Januari 2020 sekitar pukul 19.30 WIT di rumahnya di Silale, KecaÂmatan Nusaniwe, Kota Ambon melakukan penganiayaan terhadap anaknya GL.
Kejadian itu bermula ketika anakÂnya baru bangun dari tidur siang. Saat itu terdakwa sedang mabuk, lalu membuat keributan. Terdakwa terus mengeluarkan makian dan marah-marah. Hingga ia ditegur saksi FredÂrik Loppies agar tidak memaki. NaÂmun, ia justru menyuruh saksi tutup mulut dan memukulnya. Karena tidak tahan dengan perilaku terdakÂwa, saksi langsung melarikan diri.
Setelah itu, terdakwa mengambil sebilah parang lalu mengejar pamanÂnya, Richard Loppies di rumah yang bersebelahan denganÂnya. Richard langsung berlari ke hutan di belakang rumahnya yang berjarak kurang lebih 40 meter dari rumah terdakwa.
Tak sampai disitu, terdakwa juga hendak membacok adik kandungnya yang bernama Hendrik Loppies. Namun, adiknya langsung berlari keluar dari rumah.
Saat melihat ketiganya melarikan diri, terdakwa kembali ke rumahnya. Di rumahnya, korban sedang menonÂton TV. Terdakwa lalu memanggilnya untuk memandikan korban. Namun saat terdakwa membuka popok korban yang penuh dengan kotoran, terdakwa langsung memukulnya.
Karena memukul dengan keras, korban terus menangis. Terdakwa mencoba mendiamkan korban dengan melakukan penganiayaan kepada anak yang baru berusia tiga tahun sepuluh bulan itu. Hingga akhirnya, korban tidak sadarkan diri.
Terdakwa seketika panik dan memÂberikan nafas buatan pada korban. Tetapi anak itu sudah tidak berdaya.
Saat itu, paman terdakwa Risad Salhuteru dan Devosy Noya yang mencurigai terdakwa memukul korban, lalu mendatangi rumah mereka. Disana, mereka melihat terdakwa sedang menggendong korban. Namun terdakwa tidak mengatakan apa-apa hingga mereka melihat wajah korban yang sudah penuh luka ketika terdakwa hendak menyerahkan korÂban kepada pamannya.
Melihat wajah korban itu, Risad langsung meninju terdakwa. Setelah itu, ia bergegas keluar rumah dan membawa korban ke rumah sakit. Ketika di rumah sakit, nyawa korban sudah tidak tertolong. (Cr-1)